Sunnah dan Bid'ah
PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah, kami melantunkan puja-puji, meminta
pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah SWT
dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Siapa yang
diberikan petunjuk oleh Allah SWT maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan
siapa yang disesatkan oleh Allah SWT maka tidak ada yang dapat memberinya
petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang tidak ada sekutu
bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Shalawat
dan salam atasnya, keluarganya, sahabatnya, dan mereka yang melanjutkan
dakwahnya, memegang sunnahnya, dan memperjuangkan agamanya, hingga hari kiamat.
Salam hormat yang paling baik, yang aku ucapkan kepada kalian
adalah salam Islam, yaitu as-salamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Pembahasan kita pada kesempatan ini adalah seputar permasalahan sunnah dan
bid'ah. Hal ini berkaitan dengan sebuah artikel yang diterbitkan oleh sebuah
majalah yang diterbitkan di negara kita ini.[1] Artikel itu menyandang judul yang
amat nyeleneh, yaitu "Istinkaarul-Bid'ah wa Kuraahatul-Jadiid, Mauqifun
Islami am jahili?" Artinya, "Mengingkari Bid'ah dan Membenci Hal
yang Baru, Apakah Sikap Islami ataukah Sikap Jahiliah?' Di situ, si
penulis artikel ingin menyampaikan pesan bahwa mengingkari bid'ah adalah suatu
sikap jahiliah. Menurutnya, kita tidak boleh mengingkari bid'ah dan harus
membiarkan manusia menciptakan apa pun yang dikehendaki oleh inspirasi mereka
atau oleh setan mereka, baik setan yang berbentuk manusia maupun jin.
Oleh karena itu, kami ingin mengembalikan masalah ini kepada pokok
yang sebenarnya dan kita perlu meredefinisikan (mendefiniskan ulang)
pemahaman-pemahaman kita tentang masalah ini karena masalah ini sangat penting.
Membiarkan suatu pemahaman tanpa pendefinisian yang jelas akan membuat suatu
masalah menjadi seperti karet yang dapat ditarik ulur dan kembali pada keadaan
semula, serta membuat setiap orang dapat menafsirkannya sekehendak hatinya. Ini
tentunya amat berbahaya.
Karena itulah, kita harus mengetahui makna sunnah yang sebenarnya,
juga makna bid'ah, dan apa sikap Islam terhadap bid'ah itu? Mengapa Islam
mengingkari bid'ah? Dan, apakah mengingkari bid'ah berarti bid'ah hal yang
baru, apa pun bentuk hal yang baru itu? Dengan penjelasan seperti itu,
diharapkan kita dapat mengetahui sikap yang benar tentang masalah ini dan
hakikat kebenaran dapat diketahui dengan baik serta ketidakjelasan dapat
disibakkan. Sehingga, orang yang kemudian binasa adalah karena kesengajaannya
semata setelah melihat fakta yang sebenarnya, dan orang yang hidup bahagia
adalah orang yang memilih jalan kebenaran setelah melihat kebenaran itu.
MAKNA SUNNAH SECARA
ETIMOLOGIS DAN TERMINOLOGIS[2]
Sunnah secara etimologis bermakna 'perilaku atau cara berperilaku yang
dilakukan, baik cara yang terpuji maupun yang tercela. Ada sunnah yang baik dan
ada sunnah yang buruk, seperti yang diungkapkan oleh hadits sahih yang
diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya: "Barangsiapa membiasakan (memulai
atau menghidupkan) suatu perbuatan baik dalam Islam, dia akan mendapatkan
pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari perbuatan orang yang mengikuti
kebiasaan baik itu setelahnya dengan pahala yang sama sekali tidak lebih kecil
dari pahala orang-orang yang mengikuti melakukan perbuatan baik itu. Sementara,
barangsiapa yang membiasakan suatu perbuatan buruk dalam Islam, ia akan
mendapatkan dosa atas perbuatannya itu dan dosa dari perbuatan orang yang
melakukan keburukan yang sama setelah nya dengan dosa yang sama sekali tidak
lebih kecil dari dosa-dosa yang ditimpakan bagi orang-orang yang mengikuti
perbuatannya itu."[3]
Kata "sunnah" yang dipergunakan oleh hadits tadi adalah
kata sunnah dengan pengertian etimologis. Maksudnya, siapa yang membuat
perilaku tertentu dalam kebaikan atau kejahatan. Atau, siapa yang membuat
kebiasaan yang baik dan yang membuat kebiasaan yang buruk. Orang yang membuat
kebiasaan yang baik akan mendapatkan pahala dari perbuatannya itu dan dari
perbuatan orang yang mengikuti perbuatannya, dan orang yang membuat kebiasaan
yang buruk maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatannya itu dan dari
perbuatan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat. Adapun dalam
pengertian syariat, kata sunnah mempunyai pengertian tersendiri atau malah
lebih dari satu pengertian.
Banyak kata yang mempunyai makna etimologis yang kemudian
diberikan makna-makna baru oleh syariat. Seperti kata thaharah; secara
etimologis, ia bermakna 'kebersihan', sedangkan dalam pengertian terminologis
yang diberikan oleh syariat, ia bermakna 'menghilangkan hadats atau
menghilangkan najis, dan sejenisnya'. Demikian juga halnya dengan kata
shalat; secara etimologis ia bermakna 'doa', sedangkan dalam pengertian
terminologis yang diberikan oleh syariat ia bermakna 'ucapan-ucapan dan
perbuatan-perbuatan tertentu yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri
dengan salam'. Demikian juga halnya dengan kata sunnah, ia mempunyai
pengertian etimologis dan pengertian terminologis syariat.
Pada hakikatnya, dalam terminologi syariat, sunnah mempunyai lebih
dari satu makna. Kata sunnah dalam pengertian terminologis fuqaha adalah 'salah
satu hukum syariat' atau antonim dari fardhu dan wajib. Ia bermakna sesuatu
yang dianjurkan dan didorong untuk dikerjakan. Ia adalah sesuatu yang
diperintahkan oleh syariat agar dikerjakan, namun dengan perintah yang tidak
kuat dan tidak pasti. Sehingga, orang yang mengerjakannya akan mendapatkan
pahala, dan orang yang tidak mengerjakannya tidak mendapatkan dosa kecuali jika
orang itu menolaknya dan sebagainya. Dalam pengertian ini, dapat dikatakan
bahwa shalat dua rakaat sebelum shalat shubuh adalah sunnah, sementara shalat
shubuh itu sendiri adalah fardhu.
Menurut para ahli ushul fiqih, sunnah adalah apa yang diriwayatkan
dari Nabi saw., berupa ucapan, perbuatan, atau persetujuan. Ia dalam pandangan
ulama ushul ini, adalah salah satu sumber dari berbagai sumber syariat. Oleh
karena itu, ia bergandengan dengan Al-Qur'an. Misalnya, ada redaksi ulama yang
mengatakan tentang hukum sesuatu: masalah ini telah ditetapkan hukumnya oleh
Al-Qur'an dan sunnah.
Sementara, para ahli hadits menambah definisi lain tentang sunnah.
Mereka mengatakan bahwa sunnah adalah apa yang dinisbatkan kepada Nabi saw,
berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, atau deskripsi--baik fisik maupun
akhlak--atau juga sirah (biografi Rasul saw.).
Ada juga makna sunnah yang lain yang menjadi perhatian para ulama
syariat, yaitu sunnah dengan pengertian antonim dari bid'ah. Atau, apa yang
disunnahkan dan disyariatkan oleh Rasulullah saw. bagi umatnya versus apa yang
dibuat-buat oleh para pembuat bid'ah setelah masa Rasulullah saw.. Pengertian
sunnah seperti inilah yang disinyalir oleh hadits riwayat Irbadh bin Sariah,
salah satu hadits dari seri empat puluh hadits Nawawi yang terkenal itu (Hadits
Arba'in, ed.), "... orang yang hidup setelahku nanti akan melihat
banyak perbedaan pendapat (di kalangan umat Islam). Dalam keadaan seperti itu,
hendaklah kalian berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang
mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat dengan gigi gerahammu dan janganlah
kalian mengikuti hal-hal bid'ah, karena setiap perbuatan bid'ah adalah sesat."[4]
Oleh karena itu, di kalangan sahabat sering ditemukan adanya
pengoposisian antara sunnah dan bid'ah. Mereka berkata bahwa setiap kali suatu
kaum membuat bid'ah maka pada saat itu pula mereka menelantarkan sunnah dalam
kuantitas yang sama. Ibnu Mas'ud berkata, "Mencukupkan diri dengan berpegang
pada sunnah, lebih baik daripada berijtihad dalam bid'ah."
Ini adalah pengertian terakhir kata sunnah, dan ini pula
pengertian sunnah yang menjadi topik pembicaraan kami dalam kesempatan ini.
Sedangkan, pengertian-pengertian sunnah yang lain, tidak menjadi topik
pembicaraan kami ini. Kami telah membicarakan sebagian dari sunnah dengan
pengertian-pengertian lainnya itu, misalnya kami telah membicarakan sunnah
sebagai salah satu sumber syariat, atau tentang sunnah sebagai ucapan,
perbuatan, persetujuan, sifat, dan sirah Rasulullah saw.. Namun, dalam
kesempatan ini, kami hanya ingin mengkaji tentang sunnah dengan pengertian
sebagai antonim bid'ah. Atau, apa yang disunnahkan oleh Nabi saw. bagi umatnya.
Petunjuk Nabi saw. adalah sebaik petunjuk, seperti dikatakan oleh
Umar ibnul Khaththab r.a., "Keduanya (Al-Qur'an dan sunnah) adalah kalam
dan petunjuk, sebaik-baik kalam adalah kalam Allah SWT dan sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Muhammad saw.." Umar mengutip redaksi ini dari sabda Rasulullah
saw. yang diucapkan oleh beliau dalam khotbahnya, "Amma ba'du.
Sesungguhnya sebaik-baik pembicaraan adalah Kitab Allah, dan sebaik-baik
petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara adalah perbuatan
bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat."[5]
Nabi saw. telah memperingatkan dengan keras perbuatan bid'ah serta
memerintahkan umat Islam Untuk mengikuti Sunnah beliau dan menjaganya. Beliau
bersabda, "Aku tinggalkan kalian dalam keutamaan dan kemuliaan (ajaran
agama) yang terang-benderang, malamnya seterang siangnya, dan tiada orang yang
menyimpang darinya kecuali ia akan binasa."[6]
MAKNA BID'AH MENURUT IMAM
ASY-SYATHIBI[7]
Kemudian, apakah makna bid'ah? Dan, apa pengertian bid'ah yang
dinilai oleh Nabi saw. sebagai kesesatan dalam agama? Bid'ah, seperti yang
didefinisikan oleh Imam asy Syathibi', adalah "cara beragama yang
dibuat-buat, yang meniru syariat, yang dimaksudkan dengan melakukan hal itu
sebagai cara berlebihan dalam beribadah kepada Allah SWT".[8] Ini merupakan definisi bid'ah yang
paling tepat, mendetail, dan mencakup serta meliputi seluruh aspek bid'ah.
MEDAN OPERASIONAL BID'AH ADALAH AGAMA
Dari definisi tadi dapat dipetakan bahwa medan operasional bid'ah
adalah agama. Ia adalah "tindakan mengada-ada dalam beragama". Dalil
pernyataan ini adalah sabda Rasulullah saw., "Siapa yang menciptakan hal
baru dalam ajaran agama kita yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu
tertolak."[9]
Dalam riwayat yang lain, "Siapa yang menciptakan hal baru
dalam urusan (ajaran agama) kita, yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya
itu tertolak."[10] Artinya, dikembalikan kepada
pelakunya, sebagaimana halnya uang palsu yang tidak diterima untuk dijadikan
sebagai alat jual-beli, dan ia dikembalikan kepada pemiliknya. Hadits ini juga
dinilai oleh para ulama sebagai salah satu pokok agama Islam. Ia adalah bagian
dari seri empat puluh hadits Nawawi yang terkenal itu (Hadits Arba'in, ed.).
Para ulama berkata bahwa ada dua hadits yang saling melengkapi
satu sama lain; pertama hadits yang amat penting karena ia adalah
timbangan bagi perkara yang batin, yaitu hadits, "Sesungguhnya keabsahan
segala amal ibadah ditentukan oleh niat."[11]
Kedua, hadits yang juga amat penting karena ia adalah timbangan
bagi perkara yang zahir, yaitu makna yang dikandung oleh hadits ini,
"Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan
merupakan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak."
Agar amal ibadah seseorang diterima oleh Allah SWT, harus dipenuhi
dua hal ini:
1. Meniatkan amal perbuatannya semata demi Allah SWT, dan
2. Amal ibadahnya itu dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.
Oleh karena itu, saat Imam al-Fudhail bin Iyadh, seorang faqih
yang zaahid 'orang yang zuhud' (para zaahid generasi pertama adalah para
fuqaha), ditanya tentang firman Allah SWT, "... supaya Dia menguji kamu,
siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.... "(al-Mulk:2); Amal ibadah
apakah yang paling baik? Ia menjawab, "Yaitu amal ibadah yang paling
ikhlas dan paling benar." Ia kembali ditanya, "Wahai Abu Ali
(al-Fudhail bin Iyadh), apa yang dimaksud dengan amal ibadah yang paling ikhlas
dan paling benar itu?" Ia menjawab, "Suatu amal ibadah, meskipun
dikerjakan dengan ikhlas, namun tidak benar maka amal itu tidak diterima oleh
Allah SWT. Kemudian, meskipun amal ibadah itu benar, namun dikerjakan dengan
tidak ikhlas, juga tidak diterima oleh Allah SWT. Amal ibadah baru diterima
apabila dikerjakan dengan ikhlas dan dengan benar pula. Yang dimaksud dengan
'ikhlas' adalah dikerjakan semata untuk Allah SWT, dan yang dimaksud dengan
'benar' adalah dikerjakan sesuai dengan tuntunan Sunnah."
Keharusan amal ibadah hanya ditujukan untuk Allah SWT, yaitu
sebagaimana dideskripsikan oleh hadits, "Sesungguhnya keabsahan segala
amal ibadah ditentukan oleb niat." Dan, keharusan amal ibadah sesuai
dengan tuntunan Sunnah adalah seperti dideskripsikan oleh hadits, "Siapa
yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kami (Islam) yang bukan merupakan
bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak."
Dengan demikian, perbuatan bid'ah hanya terjadi dalam bidang
agama. Oleh karena itu, salah besar orang yang menyangka bahwa perbuatan bid'ah
juga dapat terjadi dalam perkara-perkara adat kebiasaan sehari-hari. Karena,
hal-hal yang biasa kita jalani dalam keseharian kita, tidak termasuk dalam
medan operasional bid'ah. Sehingga, tidak mungkin dikatakan "masalah ini
(salah satu masalah kehidupan sehari-hari) adalah bid'ah karena kaum salaf dari
kalangan sahabat dan tabi'in tidak melakukannya". Bisa jadi hal itu adalah
sesuatu yang baru, namun tidak dapat dinilai sebagai bid'ah dalam agama. Karena
jika tidak demikian, niscaya kita akan memasukkan banyak sekali hal-hal baru
yang kita pergunakan sekarang ini sebagai bid'ah: seperti mikropon, karpet,
meja, dan bangku yang kalian duduki, semua itu tidak dilakukan oleh oleh
generasi Islam yang pertama, juga tidak dilakukan oleh sahabat, apakah hal itu
dapat dinilai sebagai bid'ah?
Oleh karena itu, ada orang yang bersikap salah dalam masalah ini
sehingga jika melihat ada mimbar yang anak tangganya lebih dari tiga tingkat,
niscaya dia akan berkata, "ini adalah bid'ah". Tidak, bid'ah tidak
termasuk dalam masalah seperti itu. Rasulullah saw. pertama kali berkhotbah di
atas pokok pohon kurma, kemudian ketika manusia bertambah banyak, ada yang
mengusulkan, "Tidakkah sebaiknya kami membuat tempat berdiri yang tinggi
bagi baginda sehingga orang-orang yang hadir dapat melihat baginda?"
Setelah itu, didatangkan seorang tukang kayu, ada yang mengatakan ia adalah
tukang yang berasal dari Romawi. Selanjutnya, si tukang kayu membuat mimbar
dengan tiga tingkat. Seandainya dibutuhkan mimbar yang lebih dari tiga tingkat,
niscaya ia akan membuatnya. Masalah ini tidak termasuk dalam lingkup medan
operasional bid'ah.
Oleh karena itu, sangat penting sekali kita mengetahui apa yang
dimaksud dengan sunnah? Dan, apa yang dimaksud dengan bid'ah? Juga ada
kesalahan sikap dalam memandang perbuatan-perbuatan Rasulullah saw.. Sebagian
orang ada yang menyangka bahwa seluruh apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
adalah sunnah. Padahal, para ulama berkata bahwa perbuatan-perbuatan Nabi saw.
yang termasuk sebagai sunnah hanyalah perbuatan yang ditujukan oleh beliau
sebagai perbuatan ibadah.[12]
Di antara contohnya, Nabi saw.--pada beberapa kesempatan--melakukan
shalat sunnah dua rakaat sebelum shubuh. Setelah itu, beliau berbaring dengan
memiringkan tubuhnya ke samping kanan.[13] Dari sini, ada sebagian
ulama--diantaranya Ibnu Hazm--yang menyimpulkan bahwa setelah melakukan shalat
sunnah dua rakaat sebelum shubuh kita harus berbaring miring di sisi kanan
tubuh kita. Padahal, Aisyah r.a. berkata, "Nabi saw. berbaring seperti itu
bukan untuk mencontohkan perbuatan sunnah, namun semata karena beliau lelah
setelah sepanjang malam beribadah sehingga beliau perlu beristirahat sejenak."[14]
Dengan demikian, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh
Rasulullah saw. perlu diperhatikan, apakah yang beliau lakukan itu ditujukan
sebagai perbuatan ibadah atau bukan. Di sini banyak terjadi kesimpangsiuran dan
kesalahpahaman, misalnya seperti yang terjadi dalam masalah tata cara makan.
Sebagian orang berpendapat bahwa makan dengan sendok dan garpu, atau di meja
makan, adalah perbuatan bid'ah. Ini adalah sikap yang berlebihan dan ekstrem.
Karena, masalah ini adalah bagian dari kebiasaan sehari-hari yang berbeda-beda
bentuknya antara satu daerah dan daerah lain, dan antara satu zaman dan zaman
lainnya. Nabi saw makan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh lingkungan beliau,
terutama yang sesuai dengan sifat Rasulullah saw., yakni sifat memberikan
kemudahan, tawadhu', dan zuhud. Namun demikian, makan dengan menggunakan meja
makan atau menggunakan sendok dan garpu, bukanlah sesuatu yang bid'ah. Lain
halnya dengan sebagian sisi dari tata cara makan itu.
Saya pernah didebat oleh seorang penulis besar-yaitu seorang tokoh
yang sering menulis artikel di majalah-majalah dan kadang-kadang menulis
tentang topik keislaman--tentang tuntunan makan dengan tangan kanan. Ia berkata
bahwa hal itu bukan sunnah karena ia hanyalah suatu bentuk adat kebiasaan
belaka. Saya menjawab bahwa bukan begitu permasalahannya. Dalam masalah seperti
ini, kita harus memperhatikannya dengan cermat. Benar, masalah makan dengan
sendok dan garpu, atau makan di lantai atau di meja makan, adalah masalah yang
bersifat praktikal, dan setiap orang melakukan hal itu sesuai dengan kebiasaan
yang berlaku di tengah kaumnya; selama tidak ada indikasi yang menunjukkan
bahwa suatu cara tertentu dilakukan sebagai bentuk beribadah, atau ada tuntunan
sunnah di situ. Sedangkan, masalah makan dengan tangan kanan, tampak dengan
jelas adanya petunjuk Nabi saw. untuk melakukan hal itu. Karena, secara
eksplisit Rasulullah saw. memerintahkan hal itu, yaitu saat beliau bersabda
kepada seorang anak, "Bacalah nama Allah, Nak, kemudian makanlah dengan
tangan kananmu, dan makanlah makanan (hidangan) yang dekat dengan kamu."[15]
Lebih jauh lagi, Rasulullah saw. melarang melakukan tindakan
sebaliknya, seperti alam sabda beliau, "Hendaklah kalian tidak makan dan
minum dengan tangan kiri kalian karena setan makan dan minum dengan
tangan kirinya."[16]
Oleh karena itu, ada ulama yang mengatakan bahwa hal itu
menunjukkan keharaman (makan dan minum dengan tangan kiri) karena beliau
menyerupakan orang yang melakukan tindakan seperti itu dengan setan. Dan,
beliau tidak pernah menyerupakan sesuatu perbuatan sebagai perbuatan setan
dalam masalah yang makruh.
Saat Rasulullah saw. melihat seseorang makan dengan tangan
kirinya, beliau bersabda kepadanya, "Makanlah dengan tangan kananmu."
Orang itu menjawab, "Aku tidak bisa." Rasulullah saw. kembali
bersabda, "Engkau pasti bisa."[17] Kemudian Rasulullah saw. menyumpahi
orang itu sehingga ia tidak lagi dapat mengangkat tangan kanannya setelah itu.
Ini menunjukkan bahwa masalah ini (makan dengan tangan kanan) amat ditekankan.
Oleh karena itu, dalam masalah seperti ini kita harus
memperhatikannya dengan cermat agar mengetahui batasan dan aturan-aturannya
yang terdapat dalam tuntunan Rasulullah saw.. Untuk kemudian kita usahakan
untuk mengetahui mana tindakan yang ditujukan sebagai perbuatan sunnah dan
sebagai bentuk beribadah kepada Allah SWT, dan mana tindakan yang bersifat
sekadar kebiasaan dan alami.
Kadang-kadang Nabi saw. melakukan sesuatu seperti cara kaum beliau
melakukan hal itu, beliau makan dengan cara seperti mereka makan, beliau minum
dengan cara seperti mereka minum, dan beliau berpakaian dengan cara seperti
mereka berpakaian. Dan, terkadang beliau melakukan sesuatu sesuai dengan
kecenderungan selera beliau. Misalnya, beliau senang makan labu. Apakah kita
semua harus senang makan labu? Masalah-masalah seperti ini ditentukan oleh
selera masing-masing orang; ada orang yang senang sop kaki, ada yang senang
sayur bayam, dan seterusnya.
Rasulullah saw. juga menyenangi daging kaki depan; apakah kita
semua juga harus menyenangi daging kaki depan? Ada orang yang senang dengan
daging punggung, ada yang senang dengan daging paha, dan seterusnya. Jika
selera Anda kebetulan sama dengan selera Nabi saw, hal itu adalah baik dan
berkah. Dan, jika ada seseorang yang berusaha sedapat mungkin mencontoh seluruh
perilaku Rasulullah saw hingga pada masalah-masalah yang tidak berkaitan dengan
tuntunan agama karena semata dorongan kecintaannya yang demikian besar terhadap
Rasulullah saw., dan kesungguhannya untuk mencontoh segala hal yang pernah
dilakukan oleh Rasulullah saw., ini juga suatu tindakan yang terpuji, meskipun
hal itu tidak dianjurkan oleh agama.
Jika ada seseorang yang berkata, "Aku ingin mencontoh segala
perilaku Rasulullah saw., meskipun apa yang dilakukan oleh beliau tidak
termasuk dalam tuntunan ibadah. Aku akan makan dengan bersila di lantai dan
dengan menggunakan tanganku (tanpa menggunakan sendok dan garpu), seperti yang
dilakukan oleh Rasulullah saw.." Kepada orang seperti itu kami katakan,
semoga Allah SWT memberikan balasan kebaikan kepadamu. Kami tidak akan
mengingkari tindakannya itu, dan barangkali orang itu akan mendapatkan pahala
sesuai dengan niatnya.
Adalah Ibnu Umar r.a. karena kesungguhannya yang besar untuk
mengikuti segala perbuatan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan
kesempurnaan cintanya kepada beliau, ia mengikuti segala apa pun yang pernah
dilakukan oleh Rasulullah saw., meskipun hal itu tidak termasuk perbuatan
ibadah atau bukan perbuatan yang diperintahkan untuk dikerjakan.[18] Demikian juga sebagian sahabat yang
lain.
Misalnya, ada seorang sahabat yang melihatnya sedang shalat dengan
kancing yang terbuka; saat ia ditanya mengapa ia melakukan hal itu, ia menjawab
bahwa ia melihat Rasulullah saw. melakukan perbuatan seperti itu.[19] Padahal, barangkali Nabi saw.
melakukan hal itu semata karena pada saat itu beliau sedang kegerahan atau
dalam keadaan musim panas. Lantas, apakah Anda akan melakukan tindakan yang
sama pula pada saat musim dingin! Itu hanyalah pendapat Ibnu Umar saja. Suatu
saat Ibnu Umar sedang berada dalam perjalanan bersama rombongan, tiba-tiba ia
meminggirkan kendaraannya dari jalan sehingga rombongan yang menyertainya
merasa heran. Lantas, pembantunya menjelaskan bahwa ia melakukan hal itu karena
dahulu ia pernah berjalan bersama Nabi saw. di tempat itu, kemudian saat tiba
di tempat itu Rasulullah saw. bergerak minggir ke pinggir jalan.[20]
Dalam salah satu perjalanan ibadah haji, ia juga pernah
mengistirahatkan kendaraannya di suatu tempat dan rombongan yang menyertainya
juga ikut beristirahat bersamanya. Para anggota rombongan itu bertanya-tanya,
apa yang ia ingin kerjakan di tempat itu? Ternyata, ia pergi ke suatu tempat
dan melaksanakan hajatnya (membuang air kecil atau besar) di tempat itu. Dan,
saat ia ditanya mengapa ia melakukan hal itu, ia menjawab bahwa hal itu
dilakukannya karena pada saat Nabi saw. melaksanakan ibadah haji dan sampai ke
tempat ini, beliau melaksanakan hajat beliau di tempat itu.[21]
Apakah tindakan seperti ini diperintahkan untuk dikerjakan oleh
insan muslim? Tentu saja tidak, namun, perbuatan tadi adalah suatu bentuk
manifestasi kesempurnaan cinta kepada Nabi saw.. Ia juga senang meletakkan
untanya di tempat Rasulullah saw. meletakkan unta beliau.
Perbuatan semacam ini tidak kami cela kecuali jika orang itu
mengharuskan manusia untuk melakukan tindakan seperti itu juga. Karena,
perbuatan seperti itu tidak diperintahkan oleh agama. Oleh karena itu, ia harus
mengetahui bahwa apa yang ia lakukan itu tidak harus dilakukan oleh manusia dan
tidak wajib bagi mereka, juga bukan perbuatan yang sunnah.
Orang yang melakukan hal itu telah melakukan tindakan yang baik,
namun ia menjadi salah jika ia menginginkan--atau malah memaksakan--orang lain
untuk melakukan tindakan yang sama seperti yang ia lakukan, atau mengingkari
dan mencela orang yang tidak melakukannya. Atau juga jika ia meyakini bahwa hal
itu adalah bagian dari pokok agama, atau bagian darinya, atau menganggap orang
yang meninggalkan perbuatan itu berarti telah meninggalkan sunnah. Oleh karena
itu, dalam kesempatan ini penting bagi kita memisahkan antara sunnah yang
sebenarnya dan bid'ah.
KREASI DAN PENEMUAN BARU
SEHARUSNYA HANYA DALAM URUSAN DUNIAWI
Bid'ah, seperti kami katakan sebelumnya, adalah "tindakan
mengada-ada dalam beragama". Karena, Islam menghendaki para pemeluknya
untuk menjalankan agama sesuai batas ketentuan yang telah diberikan dan tidak
mengada-ada. Untuk kemudian, mencurahkan energi kreatif mereka untuk membuat
kreasi baru dalam bidang-bidang keduniawian. Inilah yang dilakukan oleh
generasi salafus saleh.
Kalangan salaf menjalankan agama pada batas ajaran yang jelas
telah ada, dalam riwayat yang pasti dari Rasulullah saw. dan pada sunnah-sunnah.
Untuk kemudian, mereka mencurahkan segenap potensi dan energi mereka untuk
berkreasi dan bekerja untuk memperbaiki kehidupan duniawi.
Dalam biografi Umar Ibnul-Khaththab r.a., Anda akan menemukan
banyak hal yang dikenal dengan awwaliyyaat Umar 'pioniritas Umar'. Yaitu, ia
adalah orang yang pertama kali mengadakan sistem administrasi di negara Islam,
yang pertama kali membangun kota-kota terpadu, pemimpin yang pertama kali
mengadakan investigasi langsung kepada rakyat, dan lain-lain.
Ada kitab yang berjudul al-Awaail 'Hal-Hal yang Pertama' atau
apa-apa yang pertama kali dibudayakan oleh kalangan salaf. Para sahabat telah
menciptakan banyak kreasi untuk menciptakan kemaslahatan bagi kaum muslimin.
Dan, makna 'mengada-ada' adalah hal itu tidak mempunyai sumber
dalam syariat. Asal kata bid'ah adalah diambil dari kata bad'a dan ibtada'a,
yang bermakna 'menciptakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya'. Oleh
karena itu, Al-Qur'an mendeskripsikan Allah SWT sebagai, "Allah Pencipta
langit dan bumi." Artinya, Allah SWT menciptakan langit dan bumi dari nol,
tanpa adanya contoh sebelumnya.[22]
Membuat bid'ah adalah menciptakan ajaran agama yang tidak ada
aturannya dari Rasulullah saw., juga dari Khulafa ar-Rasyidin, yang
diperintahkan kepada kita agar mengikuti sunnah mereka.
SESUATU YANG MEMILIKI LANDASAN DALAM SYARIAT TIDAK DINILAI SEBAGAI BID'AH
Sesuatu yang baru itu, jika ia mempunyai asal dan sumber dalam
syariat, maka ia tidak dapat dikatakan sebagai bid'ah. Banyak hal yang dibuat
oleh kaum Muslimin yang mempunyai asal dan landasan dalam syariat. Misalnya,
penulisan dan pengkompilasian (penggabungan) Al-Qur'an dalam satu mushaf,
seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar berdasarkan usul Umar r.a..
Sebelumnya Abu Bakar merasa berat untuk melaksanakan rencana itu.
Ia berkata, "Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak pernah
dilakukan oleh Rasulullah saw.?" Namun, Umar terus membujuknya dan
memberikan argumentasi betapa pentingnya hal itu hingga akhirnya Abu Bakar
menerima usul itu dan melaksanakannya.[23] Karena, hal itu demi kebaikan dan
kepentingan kaum muslimin, meskipun hal itu tidak dilakukan oleh Nabi saw..
Agama Islam dapat dipertahankan dengan menjaga dan memelihara Al-Qur an itu,
dan Al-Qur an adalah pokok agama, sumber, dan pokok yang abadi. Oleh karena
itu, kita harus menjaga Al-Qur'an dari kemungkinan tercecer atau mengalami kesimpangsiuran.
Nabi saw telah mengizinkan pencatatan wahyu saat wahyu diturunkan.
Dan, beliau memiliki sekretaris yang bertugas mencatat wahyu-wahyu yang
diturunkan (Zaid bin Tsabit). Semua itu dilakukan dalam upaya menjaga dan
memelihara Al-Qur'an.
Selama masa hidup Nabi saw., beliau tidak mengkompilasikan
Al-Qur'an dalam satu kesatuan. Karena, pada saat itu, ayat-ayat Al-Qur'an terus
turun secara beriringan, dan Allah SWT terkadang mengubah sebagian ayat yang
telah diturunkan kepada Rasulullah saw. itu. Sehingga, jika ayat-ayat yang
diturunkan itu langsung dikompilasikan ke dalam satu kesatuan, niscaya akan
ditemukan kesulitan jika terjadi perubahan dari Allah SWT. Terkadang, saat
suatu ayat diturunkan, Rasulullah saw. memerintahkan kepada para pencatat wahyu,
letakkanlah ayat ini dalam surah itu (surah tertentu), dan masing-masing surah
dalam Al-Qur'an belum diketahui sudah lengkap atau belum ayat-ayatnya, hingga
seluruh ayat Al-Qur'an selesai diturunkan.
Surah al-Baqarah misalnya, ia turunkan pada permulaan era Madinah.
Namun, ayat-ayat dalam surah itu baru terlengkapi setelah lewat delapan tahun.
Dan, di dalamnya terdapat ayat-ayat yang oleh ulama dikelompokkan sebagai
ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Seperti pendapat yang diriwayatkan dari
Ibnu Abbas r.a. bahwa ayat Al-Qur'an yang terakhir diturunkan adalah firman
Allah SWT: "Dan, peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari
yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian,
masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah
dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)."
(al-Baqarah: 281)
Oleh karena itu, selama masa itu, Nabi saw. melarang upaya
pengkompilasian Al-Qur an. Namun, saat kelengkapan Al-Qur'an telah diketahui,
setelah wafatnya Rasulullah saw., maka para sahabat merasa aman dari
kemungkinan adanya penambahan dan pengurangan Al-Qur an. Oleh karena itu,
mereka segera mencatat ayat-ayat Al-Qur'an yang berserakan dalam berbagai media
dan mengkompilasikannya dalam satu mushaf. Dengan demikian, hal ini mempunyai
dasar dan sandaran dalam syariat sehingga perbuatan itu tidak dapat dianggap
sebagai bid'ah.
Contoh yang lain adalah tindakan Umar r.a. yang menyatukan
orang-orang yang melaksanakan shalat tarawih dalam satu jamaah shalat di bawah
satu imam shalat, yaitu Ubay bin Ka'ab. Sebelumnya, mereka melaksanakan shalat
tarawih secara terpisah-pisah dengan imam shalat masing-masing. Bukhari
meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdul Qaari bahwa ia berkata, "Aku
berjalan bersama Umar Ibnul-Khaththab pada malam bulan Ramadhan menuju masjid.
Pada saat itu, kami menemukan masyarakat melakukan shalat (tarawih) secara
terpisah-pisah. Ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat dengan
diikuti oleh beberapa orang makmum. Melihat itu Umar berkata, "Aku
berpendapat, seandainya semua orang disatukan dalam jamaah shalat (tarawih) di
bawah pimpinan satu orang imam niscaya akan lebih baik." Dan, rencananya
Umar akan mengangkat Ubay bin Ka'ab sebagai imam shalat mereka. Kemudian, pada
malam lainnya, aku kembali berjalan bersama Umar (menuju masjid). Saat itu,
kami telah mendapati orang-orang sedang melaksanakan shalat (tarawih) di bawah
pimpinan satu imam shalat mereka. Melihat itu Umar berkomentar, "Bid'ah[24] yang paling baik adalah ini. Dan,
orang yang saat ini tidur adalah lebih baik dari mereka yang melaksanakan
qiyamullail pada saat ini karena mereka (yang masih tidur) akan melaksanakannya
pada akhir malam, sedangkan orang lainnya melaksanakannya pada awal malam."[25]
Kata "bid'ah" yang diucapkan oleh Umar tadi, yakni
kalimat "bid'ah yang paling baik adalah ini" adalah kata bid'ah
dengan pengertian lughawi 'etimologis', bukan dengan pengertian terminologis
syariat. Karena, kata bid'ah dalam pengertian etimologis adalah "sesuatu
yang baru diciptakan atau baru diperbuat" yang belum pernah ada
sebelumnya. Yang dimaksud oleh Umar dengan ucapannya itu adalah, manusia
sebelumnya belum pemah melaksanakan shalat tarawih dalam kesatuan jamaah shalat
seperti itu. Meskipun pada dasarnya, shalat tarawih secara jamaah itu sendiri
pernah terjadi pada masa Nabi saw.. Karena, beliau mendorong kaum muslimin
untuk melaksanakan shalat itu. Dan, banyak orang yang mengikuti shalat tarawih
beliau selama beberapa malam. Namun, saat beliau mendapati banyak orang yang
berkumpul untuk melaksanakan shalat tarawih bersama beliau, beliau tidak
menemui mereka lagi untuk shalat bersama. Kemudian, pada pagi harinya, beliau
bersabda, "Aku melihat apa yang kalian lakukan itu, dan yang menghalangi
diriku untuk keluar dan shalat (tarawih) bersama kalian adalah karena aku takut
jika shalat itu sampai diwajibkan atas kalian."[26]
Kekhawatiran ini, yakni kekhawatiran Rasulullah saw. jika Allah
SWT mewajibkan shalat tarawih itu, menjadi hilang dengan wafatnya Nabi saw..
Dengan begitu, hilang pula faktor yang menghalangi dilaksanakannya shalat
tarawih dalam satu kesatuan jamaah shalat.[27]
Yang terpenting, makna "mukhtara'ah (sesuatu yang baru
diciptakan atau baru diperbuat)" itu adalah sesuatu yang tidak
diperintahkan oleh syariat.
Dari sini, ulama salaf kemudian mengkompilasikan ilmu-ilmu
syariat, kemudian menciptakan ilmu-ilmu baru untuk mendukung syariat itu.
Seperti, ilmu ushul fiqih, ilmu musthalah hadits, ilmu-ilmu bahasa Arab, dan
sebagainya.
MENIRU JALAN SYARIAT
Kembali kepada definisi bid'ah yang diberikan oleh asy-Syathibi.
Kalimat "meniru syariat", artinya hal itu meniru jalan syariat,
padahal pada kenyataannya tidak seperti itu. Ada banyak hal yang diciptakan
oleh manusia yang tidak mempunyai sandaran dan dasar dalam syariat, hanya saja
ia mempunyai sisi kemiripan kepada suatu ajaran syariat itu. Karena, hal itu
suatu bentuk beribadah dan pada satu segi ia meniru jalan syariat. Sisi inilah
yang dianggap baik oleh para pembuat bid'ah dan para pengikut mereka. Karena,
jika hal itu tidak memiliki suatu kemiripan dengan manusia, niscaya orang
banyak akan menolaknya. Mereka menganggap hal itu baik karena ada segi
kemiripannya dengan jalan syariat.
BID'AH YANG DIMAKSUDKAN ADALAH BERSIKAP BERLEBIH-LEBIHAN DALAM BERIBADAH
Dalam definisi asy-Syathibi juga terdapat redaksi, "yang
dimaksudkan dengan melakukan hal itu (bid'ah) adalah sebagai cara berlebillan
dalam beribadah kepada Allah SWT". Maksudnya, orang yang membuat suatu
praktek bid'ah, biasanya melakukan hal itu dengan tujuan untuk berlebih-lebihan
dalam bertaqarrub kepada Allah SWT. Karena, mereka merasa tidak cukup dengan
praktek ibadah yang telah diajarkan oleh syariat sehingga mereka berusaha untuk
menambah suatu praktek baru. Dengan tindakan itu, seakan-akan mereka ingin
mengoreksi syariat dan menutupi kekurangannya sehingga akhirnya mereka
menciptakan suatu praktek ibadah baru, hasil rekayasa pikiran mereka.
Apakah niat yang baik itu dapat menjustifikasikan tindakan mereka?
Tentu saja tidak. Niat seperti itu tidak dapat memberikan justifikasi suatu
perbuatan bid'ah. Kami telah katakan sebelumnya bahwa dalam masalah beribadah,
kita harus melengkapi dua hal: niat (hanya semata untuk Allah SWT) dan
mutaba'ah yaitu 'beribadah dengan mengikuti cara yang diajarkan oleh Al-Qur'an
dan Rasulullah saw.'. Ukuran dan karakteristik ibadah yang benar amat jelas,
yaitu harus mengikuti tuntunan Rasulullah saw., "Siapa yang mengerjakan
suatu amal ibadah yang tidak diatur oleh sunnah kami maka amalnya itu
tertolak." Ini adalah bid'ah dalam agama. Bid'ah dengan pengertian seperti
ini adalah dhalaalah 'sesat', seperti disinyalir oleh hadits riwayat Irbaadh
bin Saariah, "Karena setiap bid'ah adalah sesat."
PEMBAGIAN MACAM BID'AH
MENURUT ULAMA DAN PENDAPAT YANG PALING TEPAT
Ada ulama yang membagi bid'ah menjadi dua macam, yaitu bid'ah
hasanah (bid'ah yang baik) dan bid'ah sayyi'ah (bid'ah yang buruk').[28] Ada juga ulama yang membagi bid'ah
menjadi lima macam, seperti halnya lima macam hukum syariat, yaitu bid'ah
wajibah (bid'ah yang wajib dilakukan), bid'ah mustahabbah (bid'ah yang
dianjurkan untuk dilakukan), bid'ah makruhah (bid'ah yang makruh dilakukan),
bid'ah muharramah (bid'ah yang haram dilakukan), dan bid'ah mubaahah (bid'ah
yang boleh dilakukan).[29]
Ungkapan yang paling tepat dalam masalah ini adalah bahwa pendapat
tadi pada akhirnya bertemu pada muara yang sama dan sampai pada kesimpulan yang
sama pula. Karena, mereka -- misalnya -- memasukkan masalah pencatatan
Al-Qur'an dan pengkompilasiannya dalam satu mushaf, juga masalah
pengkodifikasian ilmu nahwu, ilmu ushul fiqih, dan pengkodifikasian ilmu-ilmu
keislaman yang lain, dalam kategori bid'ah yang wajib dan sebagai bagian dari
fardhu kifayah (kewajiban kolektif).
Ulama yang lain menggugat penamaan perbuatan tadi sebagai bagian
dari bid'ah. Menurut mereka, pengklasifikasian bid'ah semacam itu adalah
pengklasifikasian bid'ah berdasarkan pengertian lughawi 'etimologis', sedangkan
pengertian kata bid'ah yang kami gunakan adalah pengertian secara terminologis
syar'i. Sedangkan, hal-hal tadi (seperti pencatatan Al-Qur'an dan
pengkompilasiannya) tidak kami masukkan dalam kategori bid'ah. Adalah suatu inisiatif
yang tidak tetap memasukkan hal-hal semacam tadi dalam kelompok bid'ah.
Yang terbaik adalah kita berpedoman pada pengertian bid'ah yang
dipergunakan oleh hadits syarif. Karena, dalam hadits syarif diungkapkan
redaksi yang demikian jelas ini, "Karena setiap bid'ah adalah sesat,"
dengan pengertian yang general (umum). Jika dalam hadits itu diungkapkan,
"Karena setiap bid'ah adalah sesat," maka tidak tepat kiranya jika
kita kemudian berkata bahwa di antara bid'ah ada yang baik dan ada yang buruk,
atau ada bid'ah wajib dan ada bid'ah yang dianjurkan, dan sebagainya. Kita
tidak patut melakukan pembagian bid'ah seperti ini. Yang tepat adalah jika kita
mengatakan seperti yang diungkapkan oleh hadits, "Karena setiap bid'ah
adalah sesat." Dan, kata bid'ah yang kami pergunakan itu adalah kata
bid'ah dengan definisi yang diucapkan oleh Imam asy-Syathibi, "Bid'ah
adalah suatu cara beragama yang dibuat-buat," yang tidak mempunyai dasar
dan landasan, baik dari Al-Qur'an, sunnah Nabi saw., ijma', qiyas, maupun maslahat
mursalah, dan tidak juga dari salah satu dalil yang dipakai oleh para fuqaha.
MENGAPA ISLAM BERSIKAP
KERAS DALAM MASALAH BID'AH?
Mengapa Islam bersikap keras dalam masalah bid'ah, menilainya
sebagai kesesatan, dan pelakunya diancam akan dimasukkan ke neraka, serta Nabi
saw. memberikan peringatan yang amat keras dalam masalah ini? Berikut ini
adalah alasan-alasannya.
1. PEMBUAT DAN PELAKU
BID'AH MENGANGKAT DIRINYA SEBAGAI PEMBUAT SYARIAT BARU DAN SEKUTU BAGI ALLAH
SWT
Islam memberikan peringatan keras terhadap masalah bid'ah ini
karena (seperti telah kami singgung sebelumnya) dalam kasus seperti ini, si
pembuat bid'ah bertindak seakan-akan ingin mengoreksi Rabbnya dan dia
memberikan kesan kepada kita atau kepada dirinya bahwa dia mengetahui apa yang
tidak diketahui oleh Allah SWT. Seakan-akan dia berkata, "Tuhanku, apa
yang Engkau telah syariatkan kepada kami itu tidak cukup. Oleh karena itu, kami
menambah praktek ibadah baru atas apa yang telah Engkau syariatkan itu."
Dengan demikian, ia telah menetapkan dirinya sebagai pembuat syariat dan
memberikan kepada dirinya hak untuk menciptakan syariat baru. Padahal, hak
membuat syariat adalah mi1ik Allah SWT semata. Oleh karena itu, Allah
berfirman, "Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang
mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?....
"(asy-Syuura: 21)
Tindakan membuat syariat baru yang tidak dizinkan oleh Allah SWT
adalah tindakan yang amat berbahaya. Karena, dalam kasus seperti itu, si
pelakunya berarti telah mengangkat dirinya sebagai sekutu bagi Allah SWT dan
memberikan hak kepada dirinya untuk menciptakan syariat baru dan berkreasi
dalam agama, serta membuat tambahan dalam agama Allah SWT. Hal ini dapat
menimbulkan bahaya yang amat besar dan dapat menjerumuskan seseorang menjadi
musyrik kepada Allah SWT. Tindakan seperti inilah yang telah merusak
agama-agama langit sebelum Islam.
Apa yang telah terjadi pada agama-agama langit sebelum Islam itu?
Yaitu, terjadi bid'ah secara besar-besaran dan para pemeluk agama-agama itu
memberikan kepada diri mereka hak untuk menambahkan hal-hal baru dalam agama
mereka, yang secara khusus dipegang oleh para pendeta dan orang-orang alim
mereka sehingga agama yang mereka anut bentuknya berubah sama sekali dari agama
aslinya. Inilah yang dikecam oleh Islam dan diabadikan oleh Al-Qur'an dalam
firman Allah SWT, "Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib
mereka sehagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Almasih
putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak
ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang
mereka persekutukan." (at-Taubah: 31)
Al-Qur'an memandang mereka sebagai orang-orang musyrik. Saat Adi
bin Hatim ath-Thaai (yang sebelumnya memeluk Kristen pada masa jahiliah)
bertemu Rasulullah saw., ia membaca ayat, "Mereka menjadikan orang-orang
alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah." Dan, iapun
(Adi bin Hatim ath-Thaai) berkata, "(Pada kenyataannya) mereka tidak
menyembah para pendeta dan rahib itu." Rasulullah saw. menjawab,
"Benar begitu, (namun) mereka (para pendeta dan rahib itu) telah
mengharamkan sesuatu yang halal bagi umatnya dan menghalalkan apa yang haram
bagi mereka, dan mereka (umatnya) pun mengikuti ketetapan para pendeta dan
rahib itu dengan patuh. Itulah bentuk ibadah penyembahan mereka kepada para
pendeta dan rahib itu."[30]
Adi bin Hatim memahami ibadah dan penyembahan hanya berbentuk
ritus-ritus saja: shalat, ruku, sujud, dan semacamnya. Kemudian, Nabi saw.
memberikan penjelasan kepadanya bahwa bentuk penyembahan mereka itu tidak
semata-mata seperti itu; ibadah dan penyembahan mempunyai makna yang lebih
luas. Taat dan tunduk secara mutlak terhadap apa yang mereka (para pendeta dan
para rahib) lakukan, apa yang mereka halalkan, apa yang mereka haramkan, apa
yang mereka buat-buat, dalam perkara-perkara duniawi adalah bentuk penyembahan
kepada mereka. Karena, status rubbubiyah 'ketuhanan'-lah yang memiliki hak
untuk menetapkan syariat, menghalalkan, dan mengharamkan. Dan, status itu pula
yang memberikan-Nya hak untuk menetapkan bentuk praktek ibadah manusia
kepada-Nya, sesuai yang Dia kehendaki. Tidak ada seorang pun yang mempunyai hak
untuk beribadah kepada Allah SWT dengan cara yang dia kehendaki sendiri.
Dengan demikian, orang yang membuat bid'ah meletakkan dirinya
seakan-akan pihak yang berwenang menetapkan hukum dan menjadi sekutu bagi Allah
SWT dan dia mengoreksi apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
2. PEMBUAT BID'AH
MEMANDANG AGAMA TIDAK LENGKAP DAN BERTUJUAN MELENGKAPINYA
Dari segi lain, orang yang mengerjakan bid'ah seakan-akan
menganggap agama tidak lengkap, kemudian ia ingin menyempurnakan kekurangan dan
ketidaksempurnaannya. Padahal, Allah SWT telah menyempurnakan agama secara
lengkap, sebagai bentuk kesempurnaan nikmat yang diberikan-Nya kepada kita. Dia
berfirman, ",...Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan
telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama
bagimu...," (al-Maa'idah: 3)
Oleh karena itu, Ibnu Majisyun meriwayatkan dari Imam Malik (Imam
Darul Hijrah) bahwa dia berkata, "Siapa yang telah membuat praktek bid'ah
dalam agama Islam dan ia melihatnya sebagai suatu tindakan yang baik, berarti
ia telah menuduh Nabi Muhammad saw. telah mengkhianati risalah. Karena, Allah
SWT berfirman, 'Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.' Jika
saat itu agama Islam belum lengkap niscaya saat ini tidak ada agama Islam itu."[31]
Membuat bid'ah dalam agama Islam secara tidak langsung berarti
telah menuduh Nabi saw. berkhianat dan tidak menyampaikan risalah agama secara
lengkap. Allah SWT berfirman, "Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan
kepadamu dari Tuhanmu. Dan, jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan
itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya (al-Maa'idah: 67)
Agama Islam telah sempurna dan tidak membutuhkan tambahan lagi.
Karena, sesuatu yang sudah sempurna tidak menerima adanya penambahan sama
sekali. Hanya sesuatu yang tidak sempurnalah yang dapat menerima penambahan dan
penyempurnaan baginya.
Oleh karena itu, para sahabat dan para imam setelah mereka, amat
memerangi praktek bid'ah karena hal itu berarti menuduh agama Islam tidak
lengkap, dan menuduh Rasulullah saw. telah berbuat khianat.
3. PRAKTEK BID'AH MEMPERSULIT AGAMA DAN MENGHILANGKAN SIFAT KEMUDAHANNYA
Agama yang disyariatkan oleh Allah SWT pada dasarnya bersifat
mudah dan Allah SWT juga mengutus nabi-Nya dengan hanifiah samhah 'agama yang
orisinal dan mudah dijalankan', hanif 'orisinal' dalam akidah, dan samhah
'mudah dijalankan dalam pemberian beban hukum dan praktek ibadah'. Firman
Allah: "...Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu...." (al-Baqarah:185). Juga dalam ayat lainnya,
",...dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan,..." (al-Hajj: 78). Juga dalam hadits Nabi SAW, "Kalian
diutus sebagai orang-orang yang memberikan kemudahan, bukan sebagai orang-orang
yang membuat kesulitan. "[32]
Agama Islam datang dengan sifat mudah dilaksanakan, kemudian
orang-orang yang membuat praktek bid'ah mengubah sifat mudah Islam itu menjadi
susah dan berat. Mereka membebani manusia dan menyulitkan mereka dengan
berbagai macam praktek baru, serta menambahkan hal-hal baru dalam praktek
keagamaan yang membuat manusia menjadi terbelenggu oleh beban berat. Padahal,
Nabi saw. datang untuk membebaskan manusia dari belenggu dan beban yang berat
itu yang dialami oleh umat sebelumnya. Seperti diterangkan tentang sifat Nabi
saw. dalam kitab-kitab suci sebelumnya, Taurat dan Injil, "...dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada
pada mereka". (al-A'raaf:157)
Dan, dalam doa-doa Al-Qur'an yang terdapat dalam penghujung surah
al-Baqarah tertulis, "...Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada
kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang
sebelum kami,..." (al-Baqarah: 286)
Para pembuat bid'ah itu berkeinginan mengembalikan beban-beban
agama-agama langit sebelumnya ke dalam Islam dan menambahkan taklif 'beban
hukum' yang memberatkan manusia serta menyulitkan mereka. Padahal, seungguhnya
beban-beban agama Islam ini bersifat sederhana dan mudah dijalankan. Misalnya, Allah
SWT berfirman, "Sesungguhnya, Allah dan malaikat-malaikat Nya bershalawat
untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan
ucapkanlah salam penghormatan kepadanya," (al-Ahzab: 56)
Dan, redaksi shalawat yang paling afdhal adalah, "Ya Allah,
sampaikanlah shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad,
sebagaimana Engkau telah sampaikan shalawat-Mu kepada Nabi Ibrahim dan keluarga
Nabi Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah,
berikanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad,
sebagaimana Engkau telah berikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga
Nabi Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia."[33]
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membaca shalawat dengan
redaksi tadi? Mungkin hanya seperempat atau setengah menit! Namun, kemudian
banyak orang yang mengarang kitab tentang redaksi-redaksi shalawat kepada Nabi
saw. dan menciptakan beragam redaksi shalawat baru yang tidak diperintahkan
oleh Allah SWT. Saya sering mendapati orang awam yang membaca redaksi shalawat
yang beragam itu dan ternyata ia tidak memahami sama sekali apa yang ia baca
itu. Demikian juga halnya dengan redaksi-redaksi doa, banyak orang yang
mengarang wirid dan hizb yang beragam. Saat masih kecil, setiap kali saya
berangkat ke masjid sebelum subuh, saya mendapati orang-orang awam menghafal
dan membaca doa yang dikenal dengan "wirid al-Bakri", yaitu sebuah
redaksi doa yang disusun berdasarkan abjad bahasa Arab. Redaksi doa yang pertama
dimulai dengan huruf hamzah, kedua dengan huruf ba, ketiga dengan huruf tsa,
dan seterusnya.
Misalnya, redaksi doa yang dimulai dengan huruf ghain adalah,
"Wahai Tuhanku, kekayaan Mu adalah kekayaan yang mutlak, sementara
kekayaan kami adalah kekayaan yang muqayyad 'terbatas'". Jika Anda
bertanya kepada salah seorang dari mereka yang membaca doa itu, "Apa makna
mutlak dan muqayyad?" niscaya ia tidak tahu sama sekali.
Wahai saudaraku seiman, apakah ada redaksi doa yang lebih afdhal,
lebih indah, dan lebih mudah dibandingkan redaksi doa Al-Qur'an dan Sunnah?
Redaksi doa dari Al-Qur'an misalnya adalah, "...Ya Tuhan kami, berilah
kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa
neraka." (al-Baqarah: 201)
Dan, redaksi doa dari Sunnah misalnya adalah, "Ya Allah,
perbaikilah agamaku yang merupakan pegangan utama bagiku dan perbaikilah
duniaku yang merupakan bekal hidupku, perbaikilah akhiratku tempat kembaliku
nanti, jadikanlah hidup yang kulalui sebagai tambahan segala kebaikan yang
dapat kuraih, dan jadikanlah kematianku sebagai tempat istirahatku dari segala
kejahatan dan keburukan. "[34]
Lantas, mengapa kita harus menyusahkan diri sendiri dan
menyusahkan orang lain untuk menghafal doa-doa dengan redaksi buatan sendiri
itu?
Suatu kali, saya pernah bertanya kepada seseorang, "Mengapa
Anda tidak melaksanakan shalat?" Ia menjawab, "Karena aku tidak bisa
berwudhu." Aku kembali bertanya, "Apakah engkau tidak mengetahui
bagaimana membasuh muka, kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua
kaki?" Ia menjawab, "Kalau itu, aku mengetahuinya, namun aku tidak
hafal (do'a) apa yang harus dibaca pada setiap kali membasuh anggota wudhu itu."
Maksudnya, ia tidak mengetahui doa yang harus dibaca saat akan memulai
berwudhu, misalnya doa, "Segala puji bagi Allah Yang telah menjadikan air
sebagai media untuk menyucikan (diri) dan Islam sebagai cahaya." Saat
istinsyaaq 'memasukkan air ke hidung', "Ya Allah, rahmatilah aku dengan
semerbak surga dan Engkau meridhaiku." Saat membasuh muka, "Ya Allah,
putihkanlah wajahku pada saat wajah-wajah (kalangan beriman) memutih dan
wajah-wajah (kalangan kafir dan pembuat dosa) menghitam." Saat membasuh dua
tangan, "Ya Allah, berikanlah buku catatan amal perbuatanku ke tangan
kananku, dan jadikanlah Nabi Muhammad sebagai pemberi syafaat dan
penanggungku." Dan, saat mengusap kepala, "Ya Allah, haramkanlah
rambut dan kulitku dari api neraka."[35]
Oleh sebagian orang, setiap gerakan wudhu disertai doa tertentu
sehingga rekan kita yang malang ini menyangka bahwa agar shalat dan wudhunya
sah maka ia harus menghafal seluruh doa yang banyak itu, padahal ia tidak
memiliki kemampuan untuk menghafal seluruh redaksi doa yang banyak itu. Mengapa
hal ini harus terjadi?
Contoh yang lain adalah apa yang dinamakan oleh sebagian orang
sebagai azan syar'i. Pada dasarnya, redaksi dan cara pelafalan azan mudah saja
dilakukan, yaitu Allahu Akbar Allahu Akbar dan seterusnya. Berapa lama waktu
yang dibutuhkan untuk mengumandangkan azan seperti itu? Paling lama satu menit
atau satu menit setengah. Namun, jika kita menguman-dangkan azan dengan cara
yang biasa dilakukan pada saat ini, yaitu dengan membaca hayya
'alash-shalaaaaaah, hayya 'alal falaaaaaaah, berapa banyak waktu yang
dibutuhkan untuk itu? Tentu akan memerlukan lebih dari lima menit.
Oleh mereka, kata "falah" harus dibaca lebih panjang
dari kata "shalaah". Demikian juga redaksi kedua harus dibaca lebih
panjang dari redaksi pertama. Tidak hanya itu, mereka juga kemudian mengarang
redaksi-redaksi shalawat kepada Nabi saw yang harus dibaca selepas
mengumandangkan azan.
Wahai saudaraku seiman, Rabb kita mensyariatkan lafal-lafal azan
ini dan mewahyukan bentuk lafal itu kepada Nabi-Nya melalui jalan mimpi[36] yang ditetapkan oleh Nabi saw.. Hal
ini dimaksudkan agar Allah SWT mempunyai peran tertentu dalam penentuan azan
itu, demikian juga Nabi saw. mempunyai peran tersendiri. Lantas, mengapa Anda
kemudian menambahkan redaksi shalawat dan kata-kata tambahan terhadap azan itu
yang membuat bagian Nabi saw. dalam azan lebih besar dari bagian Rabb kita? Ini
tidak sepatutnya terjadi.
Islam amat memerangi bid'ah agar manusia tidak memasukkan hal-hal
baru yang mempersulit pelaksanaan agama, serta agar tidak menambahkan hal-hal
yang membuat beban agama menjadi berlipat-lipat banyaknya daripada apa yang
diturunkan oleh Allah SWT. Karena, hal itu akan membuat manusia menjadi berat
untuk menjalankan perintah-perintah agama.
4. BID'AH DALAM AGAMA MEMATIKAN
SUNNAH
Ada ungkapan yang diriwayatkan dari kalangan salaf, secara mauquf
dan marfu', "Setiap kali suatu kaum menghidupkan bid'ah maka saat itu pula
mereka mematikan sunnah dengan kadar yang setara." Ini adalah suatu
keniscayaan (kepastian), sesuai dengan hukum alam dan hukum sosial. Ada orang
yang berkata, "Setiap kali aku melihat suatu sikap berlebihan dalam satu
segi maka saat itu pula aku dapati adanya suatu hak yang ditelantarkan."
Jika Anda menjumpai suatu sikap berlebih-lebihan pada satu segi, Anda pasti
akan mendapati adanya sikap mengurang-ngurangi pada segi lain. Jika seseorang
mencurahkan energinya untuk melaksanakan perbuatan bid'ah, niscaya energinya
untuk menjalankan sunnah menjadi berkurang karena kemampuan manusia terbatas.
Oleh karena itu, Anda dapat menandai dengan mudah pada segi apa seorang pelaku
bid'ah giat berusaha dan pada segi apa pula ia malas bekerja. Ia giat dan
bersegera dalam menjalankan perbuatan-perbuatan bid'ah, sementara lemah dan
bermalasan dalam menjalankan hal-hal yang sunnah.
Saya masih ingat ketika masih berstatus pelajar sekolah menengah
al-Azhar di Madrasah al-Azhar cabang Thantha. Di kota Thantha itu terdapat
makam sayyid Ahmad Badawi yang terkenal itu. Di antara syekh kami ada yang
menghabiskan sebagian besar siang dan malamnya di samping makam sayyid Badawi.
Saya pernah berdialog dengan salah seorang syekh kami tersebut, seorang ahli
fiqih mazhab Hanafi, namun ia termasuk dalam kelompok orang-orang yang
menyakralkan tasawuf dan para wali.
Saat itu, ia sedang mengajarkan kepada kami bab al-Udhhiah
'kurban' (dan saya saat itu adalah orang yang senang mengaitkan fiqih dengan
kehidupan sehari-hari). Saya berkata kepadanya, "Pak guru, saat ini,
masyarakat sudah melupakan sunnah ini sehingga orang yang berkurban amat
sedikit sekali. Saya pikir para syekh bertanggung jawab dalam masalah ini dan
mereka dapat memperingatkan masyarakat untuk memperhatikan sunnah ini."
Syekh kami itu menukas, "Hal itu terjadi karena kemampuan finansial
masyarakat saat ini lemah." Saya kembali berkomentar, "Namun, dalam
kesempatan lain, mereka malah berkurban untuk sesuatu yang bukan sunnah."
Mendengar itu ia bertanya, "Apa yang engkau maksud?" Saya menjawab,
"Maksud saya, mereka berkurban pada saat peringatan kelahiran sayyid
Badawi. Saat peringatan itu, masyarakat menyembelih puluhan, bahkan ratusan
atau ribuan domba, sementara pada Idul Adha amat sedikit yang berkurban.
Seandainya para syekh mengarahkan masyarakat untuk menghidupkan sunnah
berkurban ini, yaitu sebagai ganti mereka berkurban pada saat peringatan
kelahiran sayyid Badawi maka mereka berkurban pada hari Idul Adha, niscaya
dengan itu mereka telah menjalankan Sunnah. Sekalipun mereka tidak
menyedekahkan sedikit pun dari kurban mereka, namun semata mengalirkan darah
kurban pada hari itu sudah menjadi bentuk penghidupan syiar Islam. "Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (al-Kautsar: 2)
Setelah saya berkata seperti itu, guru saya langsung marah kepada
saya dan mengeluarkan saya dari ruang kelas. Ia kemudian menganggap saya
sebagai pembuat onar yang membenci para wali serta kaum shalihin.
Ini mengingatkan saya pada satu pernyataan bahwa setiap kali suatu
kaum menghidupkan bid'ah dan menyibukkan diri mereka dengan bid'ah itu, niscaya
saat itu pula mereka mematikan sunnah sejenis. Inilah salah satu rahasia
mengapa bid'ah diperangi dalam Islam.
5. BID'AH DALAM AGAMA
MEMBUAT MANUSIA TIDAK KREATIF DALAM URUSAN-URUSAN KEDUNIAAN
Dari segi lain, sebagaimana telah saya singgung sebelumnya, jika
manusia mencurahkan energi dan perhatiannya untuk melakukan perbuatan-perbuatan
bid'ah yang ditambahkan ke dalam agama, niscaya mereka tidak lagi mempunyai
energi untuk berusaha di dunia dan berkreasi dalam urusan-urusan duniawi.
Bid'ah, seperti telah kami sinyalir sebelumnya, adalah "jalan
beragama yang dibuat-buat". Pada dasarnya, manusia harus mengembangkan
kreativitasnya dalam bidang keduniaan, namun karena manusia telah mencurahkan
seluruh kreativitasnya dalam urusan-urusan agama maka ia tidak lagi dapat
berkreasi dalam urusan-urusan duniawi.
Oleh karena itu, generasi Islam yang pertama banyak menelurkan
kreativitas dalam bidang-bidang duniawi dan memelopori banyak hal yang belum
pernah dilakukan sebelumnya. Sehingga, mereka dapat membangun peradaban yang
besar dan tangguh yang menyatukan antara ilmu pengetahuan dan keimanan, antara
agama dan dunia. Ilmu-ilmu Islam yang dihasilkan pada masa itu, seperti ilmu
alam, matematika, kedokteran, astronomi, dan sebagainya menjadi ilmu-ilmu yang
dipelajari di seluruh dunia dan masyarakat dunia belajar tentang ilmu-ilmu itu
dari kaum muslimin.
Mayoritas motif yang melatarbelakangi kaum muslimin generasi
pertama untuk menggeluti dan mengembangkan ilmu-ilmu tadi adalah motif agama.
Apakah Anda mengetahui mengapa al-Khawarizmi menciptakan ilmu aljabar? Ia
menelurkan ilmu itu untuk menyelesaikan masalah-masalah tertentu dalam bidang
wasiat dan warisan. Tentang warisan, juga wasiat, sebagian darinya memerlukan
hitung-hitungan matematika. Oleh karena itu, al-Khawarizmi menulis bukunya yang
berbicara tentang ilmu aljabar dalam dua juz; juz pertama tentang wasiat dan warisan,
juz kedua tentang aljabar.
Saat Dr. Musa Ahmad dan kelompoknya mentahqiq kitab al-Khawarizmi
itu, mereka memberikan anotasi-anotasi pada juz yang berbicara tentang aljabar,
sedangkan pada juz yang berbicara tentang wasiat dan warisan, mereka berkata,
Kami tidak memahaminya dan kami tidak mengerti sedikit pun apa yang tertulis di
dalamnya." Pada masa generasi pertama Islam, ilmu pengetahuan berkaitan
erat dengan agama. Tidak ada dikotomi (pembagian / pencabangan) diantara
keduanya.[37]
Para ilmuan dan dokter saat itu juga berstatus ulama dalam bidang
agama. Ibnu Rusyd, pengarang kitab al-Kulliyyat dalam bidang kedokteran, adalah
juga seorang qadhi, pengarang kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul-Muqtashid
dalam bidang fiqih. Kitab itu merupakan kitab fiqih komparatif yang paling
baik.
Yang aku ingin tekankan adalah, kaum muslimin pada masa keemasan
Islam, dalam bidang agama, mereka semata berpegang pada nash dan Sunnah,
sedangkan dalam bidang-bidang kehidupan, mereka berkreasi, menciptakan hal-hal
baru, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan penemuan yang telah ada.
Sementara, pada masa kemunduran Islam, yang terjadi adalah sebaliknya. Orang
banyak sekali menciptakan hal-hal baru dalam bidang agama, sementara beku dan
statis dalam bidang-bidang keduniaan. Mereka (kaum muslimin era kemunduran
Islam) berkata, "Generasi pertama Islam sama sekali tidak memberikan
kesempatan kepada generasi berikutnya untuk menciptakan hal-hal baru dan kita
sama sekali tidak dapat melakukan seperti apa yang mereka telah perbuat."
sehingga, kehidupan umat Islam menjadi beku dan statis, seperti air yang
terjebak tak bergerak dan berubah menjadi busuk. Dengan demikian, pengingkaran
perbuatan bid'ah dalam bidang agama bermakna menyiapkan energi manusia untuk
berkreasi dan mengembangkan urusan-urusan keduniaan.
6. BID'AH DALAM AGAMA
MEMECAH BELAH DAN MENGHANCURKAN PERSATUAN UMAT
Yang keenam adalah berpegang teguh pada Sunnah akan menyatukan
umat sehingga membuat mereka menjadi satu barisan yang kokoh di bawah bimbingan
kebenaran yang telah diajarkan oleh Nabi saw.. Karena, Sunnah hanya satu,
sedangkan bid'ah tidak terbilang banyaknya. Kebenaran hanya satu, sedangkan
kebatilan beragam warna dan bentuknya. Jalan Allah SWT hanya satu, sedangkan
jalan-jalan setan amat banyak. Dalam hadits riwayat Ibnu Mas'ud r.a.,[38] ia berkata, "Suatu hari,
Rasulullah saw. membuat garis lurus di hadapan kami,[39] kemudian beliau bersabda, 'Ini
adalah jalan Allah.' Setelah itu, beliau menggaris beberapa garis di samping
kiri dan samping kanan garis yang pertama tadi, dan bersabda, 'Jalan-jalan ini
(adalah selain jalan Allah), masing-masing didukung oleh setan yang menggoda
manusia untuk mengikuti jalan itu.' selanjutnya, beliau membaca ayat,
"Dan, bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka
ikutilah dia...." (al-An'aam:153)
Oleh karena itu, saat umat secara konsekuen mengikuti Sunnah maka
saat itu mereka bersatu padu. Sementara, saat timbul beragam sekte dan mazhab
maka umat terpecah menjadi lebih dari tujuh puluh golongan. Bahkan,
masing-masing golongan itu pada gilirannya kembali terpecah menjadi
kelompok-kelompok kecil. Dan, masing-masing golongan dan kelompok itu meyakini
bahwa mereka sajalah penganut agama Islam yang sebenarnya. Selanjutnya,
masing-masing golongan itu menciptakan bid'ah tersendiri yang demikian banyak.
Sebagian bid'ah itu dalam bidang akidah hingga kadang-kadang ada
yang sampai kepada kekafiran, seperti golongan yang mengingkari ilmu Allah SWT
dan berkata, "Hal ini adalah sesuatu yang baru sama sekali." Maksud
ucapan mereka itu adalah Allah SWT tidak mengetahui hal itu sebelumnya. Mereka
itulah yang dikecam dengan keras oleh Ibnu Umar dan ia pemah berkata tentang
mereka, "Sekalipun mereka melakukan amal kebaikan sebesar Gunung Uhud,
(namun karena perkataan dan sikap mereka tadi) niscaya Allah SWT tidak menerima
amal perbuatan mereka itu.
Juga ada kelompok yang menganut antropomorfisme yang menyerupakan
wujud Allah SWT dengan makhluk-Nya, mereka terkenal sebagai kelompok
Musyabbihah dan Mujassimah. Di antara mereka ada yang mengingkari kodrat Allah
SWT, meskipun mereka tidak mengingkari ilmu-Nya. Di antara mereka ada yang
mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan darah mereka, seperti kalangan
Khawarij, meskipun ketekunan ibadah mereka amat mengagumkan dan meskipun dalam
hadits Nabi saw. pernah diungkapkan tentang mereka, "Dan kalian ada yang
melihat shalatnya lebih sederhana dari shalat mereka, qiyamullailnya lebih
sederhana dari qiyamullail mereka, dan bacaannya lebih sederhana dari bacaan
mereka."
Setelah itu, timbul kalangan tasawuf yang sebagian mereka
mengungkapkan hal-hal yang sama sekali tidak dilandasi syariat, seperti
berpedoman hanya kepada dzauq 'rasa' dan intuisi, bukan kepada syariat. Menurut
mereka, orang tidak perlu berpegang pada apa yang difirmankan oleh Rabbnya,
namun yang terpenting adalah berpedoman pada apa yang dikatakan oleh hatinya.
Salah seorang dari mereka dengan bangga berkata, "Hatiku berkata kepadaku
berdasarkan informasi dari Tuhanku." Karena, ia mengambil informasi langsung
dari "atas". Oleh karena itu, saat dikatakan kepada salah seorang
dari mereka, "Marilah kita membaca kitab Mushannaf Abdurrazzaq," ia
menjawab, "Apa manfaatnya karya Abdurrazzaq itu bagi orang yang mengambil
ilmunya langsung dari sang Khaliq?" Maksudnya, ia mengambil ilmunya
langsung dari Allah SWT, tanpa melalui perantara!
Dari mereka ada yang berkata, "Kalian mengambil ilmu kalian
dari orang yang telah mati yang mendapatkannya dari orang yang telah mati pula,
sementara kami mengambil ilmu kami dari Zat Yang Maha Hidup, Yang tidak
mati!" Malik dari Nafi dari Ibnu Umar, mereka semua telah mati; mata
rantai riwayat emas ini (seperti dinamakan oleh para ahli hadits) bagi kalangan
tasawuf dipandang sebagi mata rantai karatan yang tidak bermanfaat sama sekali.
Diantara istilah yang dikembangkan oleh mereka adalah hakikat dan
syariat. Kalangan ahli syariat melihat dan memperhatikan sisi yang zahir,
sedangkan kalangan ahli hakikat melihat dan memperhatikan sisi batin. Oleh
karena itu, mereka berkata, "Orang yang melihat manusia dengan mata
syariat, niscaya ia akan membenci mereka, sedangkan orang yang melihat manusia
dengan mata hakikat, niscaya ia akan memberikan uzur (sikap memaklumi) kepada
mereka."
Orang yang berzina, bermabuk-mabukan, pembuat kezaliman, dan
kediktatoran, yang menyiksa manusia dan membunuh ratusan, bahkan ribuan orang,
serta yang menghancurkan kampung-kampung dan kota-kota; mereka itu, jika Anda
lihat mereka dengan mata syariat niscaya Anda akan membenci mereka karena
syariat membenci kemungkaran, kezaliman, dan para pelakunya. Namun, jika Anda
memandang mereka dengan mata hakikat, niscaya Anda akan memberikan uzur kepada
mereka. Karena, meskipun mereka tidak menjalankan perintah Allah SWT, namun
pada hakikatnya mereka menjalankan iradah 'kehendak' Allah SWT karena Allah
SWT-lah yang menghendaki semua hal itu. Allah SWT menggerakkan manusia sesuai
dengan kehendak-Nya, lantas apakah Anda ingin turut campur dalam kekuasaan
Allah SWT? Biarkanlah kekuasaan berjalan di tangan raja, sementara manusia yang
lain, biarkanlah mereka hidup sesuai dengan kehendak sang Khalik. Dengan
begitu, tumbuh suburlah sikap pasif dalam menghadapi kerusakan dan penindasan,
demikian juga dalam dunia pendidikan. Hingga dalam bidang yang terakhir ini,
tasawuf mencabut kepribadian manusia, yaitu seperti postulat tasawuf
"sikap seorang murid di hadapan syekhnya adalah seperti sikap mayat di
tangan orang yang memandikannya", Siapa yang bertanya kepada syekhnya:
"Mengapa?" Maka, sang murid itu tidak akan 'sampai' ke tujuannya, dan
seterusnya.
Kemudian berapa banyak tarekat yang telah timbul di kolong langit
ini? Jika umat Islam kita biarkan mengikuti dan menjalankan praktek bid'ah,
niscaya mereka tidak akan bersatu dalam satu shaf. Umat Islam hanya dapat
bersatu jika mereka berdiri di belakang Rasulullah saw. dan mengikuti kitab
Allah yang muhkam dan Sunnah Rasul-Nya. Setelah mereka bersikap seperti itu,
tidak menjadi masalah jika mereka kemudian berbeda pendapat dalam
masalah-masalah furu' (cabang). Perbedaan pendapat dalam bidang furu' ini tidak
merusak ukhuwah, juga tidak menghalangi persatuan Islam. Para sahabat sendiri
banyak berbeda pendapat dalam masalah furu'[40], namun mereka tetap bersaudara, dan tetap
sebagai kaum muslimin.
MENGINGKARI BID'AH DAN
MEMERANGINYA ADALAH LANGKAH UNTUK MEMELIHARA KEMURNIAN ISLAM
Karena semua hal tadi maka mengingkari bid'ah dan perbuatan bid'ah
adalah tindakan yang dapat menjaga kemurnian Islam hingga saat ini sehingga
Islam tidak mengalami distorsi dan adisi seperti yang dialami oleh agama-agama
yang lain.
Benar di kalangan kaum muslimin terjadi banyak perbuatan bid'ah
dan pihak-pihak yang menciptakan bid'ah, yaitu orang-orang jahil yang tidak
mempunyai ilmu agama dan memberikan pengajaran agama dengan tanpa ilmu sehingga
mereka sesat dan menyesatkan, namun di sepanjang masa selalu timbul tokoh di
kalangan umat Islam yang memperbarui agama mereka.[41] Selalu ada tokoh-tokoh yang
menghidupkan Sunnah dan mematikan bid'ah.[42] Sehingga, setidaknya, Sunnah
Rasulullah saw. tetap dapat diketahui dengan jelas dan umat ini tidak sampai
bersepakat dalam kesesatan;[43] atau mengakui bid'ah, atau perbuatan
bid'ah itu berubah menjadi bagian agama Islam.
Pengingkaran bid'ah itulah yang menjaga rukun-rukun pokok Islam.
Bilangan kewajiban shalat tetap terjaga sebanyak lima waktu hingga saat ini,
berikut ketentuan waktu dan aturan pelaksanaannya. Pelaksanaan ibadah puasa
tidak dipindahkan dari bulan Ramadhan, tidak seperti yang dilakukan oleh Ahli
Kitab yang memindahkan waktu pelaksanaan puasa mereka. Dan, waktunya pun tetap
dari fajar hingga tenggelamnya matahari. Tata laksana ibadah haji juga tetap
seperti itu. Demikian juga aturan zakat tetap seperti sediakala. Pokok-pokok
utama Islam tetap terjaga keautentikannya, meskipun telah terjadi banyak bid'ah
dan beragam penyimpangan pemikiran di sepanjang masa.
Yang menjaga semua hal tadi adalah prinsip ini, yaitu bid'ah
merupakan perbuatan yang tertolak dalam pandangan Islam. Dengan demikian, Islam
adalah agama yang agung dan logis, sesuai dengan alur postulat logika yang
benar. Lantas, setelah agama ini melewati masa empat belas abad, jika kita
menemukan seseorang menulis sebuah artikel dan berkata, "Mengingkari
bid'ah dan membenci sesuatu yang baru, apakah sikap islami atau sikap jahiliah?"
Apa yang kita akan katakan kepada orang itu?
Perhatikanlah taktik pengelabuan dalam penulisan judul artikel
itu. Di situ, kata "pengingkaran bid'ah" disejajarkan dan
disandingkan dengan "membenci hal-hal baru", Subhanallah! Padahal,
siapa yang pernah berkata bahwa mengingkari bid'ah berarti membenci segala hal
yang baru? Kaum muslimin, baik itu kalangan pengikut Sunnah maupun pembuat
bid'ah, semuanya mempergunakan hal-hal baru. Bahkan, orang-orang yang amat
mengikuti Sunnah, mereka mengendarai mobil, mempergunakan telepon, berbicara
dengan mikropon, menaiki pesawat, dan sebagainya. Namun, tidak ada yang
mengatakan bahwa menaiki pesawat dan sebagainya itu adalah bid'ah dan kita
harus mengendarai unta, seperti yang dilakukan oleh Nabi saw..
Lantas, apa makna redaksi "mengingkari bid'ah dan membenci
hal-hal baru, apakah sikap islami atau jahiliah?" Itu adalah sebuah taktik
pengelabuan yang vulgar, yang menjadi tertawaan orang. Orang yang menulis
artikel itu secara implisit berkata bahwa Islam itu sendiri adalah suatu bid'ah
terhadap kejahiliahan. Maka, jika kita mengikuti alur logika ini -- atau
pengingkaran terhadap bid'ah -- maka kita juga harus mengingkari Islam,
sebagaimana orang-orang jahiliah mengingkari Islam. Karena, bagi orang-orang
jahiliah itu, Islam adalah sesuatu yang baru.
Subhanallah! Kejahiliahan itu sendiri sebenarnya suatu bid'ah,
yaitu bid'ah yang diperbuat oleh orang-orang jahiliah terhadap agama. Mereka
menyelewengkan agama yang dibawa oleh Nabi Ibrahim a.s. dengan bid'ah-bid'ah
yang mereka ciptakan itu. Karena, agama Nabi Ibrahim a.s. pada dasarnya adalah
agama yang hanif, "Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang
Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus (hanif) lagi berserah diri
(kepada Allah) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang
musyrik." (Ali Imran: 67)
Namun, orang-orang jahiliah kemudian menambahkan bid'ah-bid'ah
baru dalam agama yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim a.s.. Tentu saja bid'ah yang
mereka ciptakan itu ditujukan untuk berlebih-lebihan dalam beribadah. Saat
mereka menyembah berhala, apa tujuan mereka menyembah berhala-berhala itu?
Mereka berkata, "..Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka
mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya."(az-Zumar: 3)
Orang-orang jahiliah yang menambahkan praktek-praktek baru dalam
pelaksanaan ibadah haji (diantaranya berthawaf dengan bertelanjang tanpa
pakaian sehelaipun), maka mengapa mereka melakukan hal itu? "Kami tidak
boleh berthawaf dengan memakai pakaian kami karena kami telah melakukan maksiat
kepada Allah SWT saat mengenakan pakaian itu." Oleh karena itu, merekapun
kemudian berthawaf dengan bertelanjang bulat.
Keburukan dan kebobrokan jahiliah, pada dasarnya diciptakan oleh
praktek perbuatan bid'ah dalam agama yang diturunkan oleh Allah SWT melalui
kitab-kitab suci-Nya dan para rasul-Nya yang memberikan berita gembira dan
ancaman. Kemudian, Islam pada hakikatnya adalah suatu gerakan kembali ke asal,
yaitu ke agama fitrah yang difitrahkan oleh Allah SWT bagi seluruh manusia. Ia
adalah agama yang diserukan oleh Ibrahim a.s., "Dan, siapakah yang lebih
baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah,
sedang dia pun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus?"
(an-Nisaa':125)
Sebenarnya, seluruh redaksi yang ditulis oleh penulis artikel itu
hanyalah berisi kesalahan-kesalahan semata. Namun demikian, saya ingin
membicarakan masalah ini hingga tuntas sehingga kita dapat menangkap pemahaman
yang jelas dan benar tentang sunnah dan bid'ah.
BEBERAPA PENYIMPANGAN
YANG DILAKUKAN OLEH PENULIS ARTIKEL
Pada bagian ini, saya akan mengungkapkan sebagian substansi yang
ditulis oleh penulis artikel itu yang diterbitkan oleh majalah
"ad-Doha".
Dalam artikel itu, ia menolak banyak hadits Nabi saw. hingga
hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sekalipun. Misalnya, ia
menolak hadits, "Jauhilah perkara perkara bid'ah karena seluruh perbuatan
bid'ah adalah sesat." Juga hadits, "Kalian akan mengikuti perilaku umat-umat
sebelum kalian satu jengkal demi satu jengkal dan satu hasta demi satu hasta,
hingga sekiranya mereka masuk ke lubang biawak sekalipun kalian akan memasuki
lubang yangsama itu, atau kalian mengikuti tindakan mereka itu."
Ia (penulis artikel itu) mengklaim bahwa hadits-hadits tadi
bertentangan dengan Al-Qur'an. Mengapa ia berkata demikian? Dan, bagaimana
mungkin hadits-hadits seperti itu bertentangan dengan Al-Qur an?
Ibnu Taimiyah telah mengarang kitab tentang masalah ini yang ia
beri judul Iqtidha Shiraath al-Mitstaqiim Mukhalafatu Ahlil-Jahiim 'Meniti
Jalan Lurus Adalah Meninggalkan Praktek Orang-Orang Penghuni Neraka'. Jalan
lurus itu adalah shiraathal-mustaqiim yang kita selalu pinta kepada Allah SWT
agar kita ditunjukkan kepada jalan itu, minimal sebanyak tujuh belas kali
sehari, Yaitu dengan membaca surah al-Faatihah, "Tunjukilah kami jalan
yang lurus," (al-Faatihah: 6)
Ini mengharuskan kita untuk menentang dan meninggalkan praktek
orang-orang penghuni neraka yang disebut dalam firman Allah SWT, "(Yaitu)
jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan
(jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat."
(al-Faatihah: 7)
Para penghuni neraka adalah orang-orang yang dimurkai Allah SWT
dan orang-orang yang sesat. Kita mempunyai jalan tersendiri dan mereka
mempunyai jalan-jalan lain. Dalam salah satu hadits disinyalir, "Kalangan
yang dimurkai Allah itu adalah umat Yahudi dan kalangan yang sesat itu adalah
umat Nasrani."
Jalan kita berbeda dengan jalan-jalan mereka. Al-Qur'an telah
menetapkan bagi kita jalan yang berbeda dengan jalan-jalan mereka itu.
Al-Qur'an telah melarang kita dalam banyak ayatnya, menjadi seperti mereka atau
melakukan pola hidup dan perilaku seperti mereka. Allah SWT berfirman,
"Dan, janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan
berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka.... "(Ali
Imran: 105)
Masih banyak lagi ayat lain, demikian juga hadits-hadits Nabi saw.
yang berbicara tentang hal itu, yang keseluruhannya memberikan pernyataan
dengan yakin bahwa umat ini mempunyai karakteristik yang istimewa dan khas dan
ia tidak boleh mengekor kepada umat-umat lain. Dari kenyataan itu, dalam banyak
hadits disabdakan pernyataan khalifuuhum 'bersikap dan berlakulah yang berbeda
dengan mereka'. Dan, sabda itu diulang berkali-kali dalam banyak kesempatan.
Independensi kepribadian dan keistimewaan umat Islam tumbuh dari
ini, baik dalam penampilan (mazhhar) maupun dalam ilmu pengetahuan (makhbar).
Oleh karena itu, kita tidak dibenarkan mengikuti pola kehidupan dan pola
perilaku mereka yang menyebabkan kita sama seperti mereka.
Kita harus memiliki kepribadian sendiri karena umat Islam adaiah
umat wasath 'pertengahan' yang menjadi saksi bagi seluruh umat manusia. Kita
menempati kedudukan sebagai "profesor agung" bagi seluruh umat
manusia. Kita adalah umat terbaik yang pernah ada di muka bumi. Lantas, mengapa
kita harus mengikuti umat lain?
Rasulullah saw. ingin menanamkan kesadaran akan kemuliaan,
keistimewaan, dan independensi kepribadian ini dalam diri kita, dan beliau
tidak menginginkan kita menjadi pengekor dan pengikut umat lain. Oleh karena
itu, Rasulullah saw. menyabdakan hadits berikut ini yang meskipun disampaikan
dalam bentuk berita, namun ia secara implisit mengandung makna peringatan,
"Kalian akan mengikuti perilaku umat-umat sebelum kalian satu jengkal demi
satu jengkal dan satu hasta demi satu hasta, hingga sekiranya mereka masuk ke
lubang biawak sekalipun kalian akan memasuki lubang yang sama itu."
Yang dimaksud dengan lubang biawak dalam hadits itu adalah yang
kita kenal sekarang ini dengan nama "trend dan mode". Atau, bisa kita
namakan dengan "mode lubang biawak". Jika mereka (non muslim,
terutama Barat) memanjangkan kuncir mereka, para pemuda kita pun memanjangkan
kuncir mereka. Jika mereka menjadi 'yuppies' dan 'hippies', pemuda kita pun
turut menjadi yuppies dan hippies. Ke mana larinya kepribadian istimewa kita
yang independen itu? Apakah ada orang yang rela meninggalkan agama dan
kepribadian Islamnya untuk kemudian mengikuti kesesatan umat lain?
Kemudian, mengapa ada orang yang mensinyalir bahwa hadits ini
bertentangan dengan Al-Qur'an?
Saat Rasulullah saw. ditanya, "siapakah yang dimaksud dengan
'mereka' itu? Apakah orang Yahudi dan Nasrani?" Beliau menjawab,
"Siapa lagi kalau bukan mereka?"
Bukankah amat disayangkan jika saat ini "guru" kita
adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani? Kita dengan sukarela menjalankan poin-poin
yang ditulis dalam "Protokol-Protokol Pemimpin Zionis", baik
protokol-protokol itu benar milik mereka maupun bukan. Apa yang mereka
kehendaki, secara sadar atau tidak, kita telah jalankan dengan tekun sehingga
kita menjadi permainan mereka.
Penulis artikel itu mencela dan mengingkari kaum muslimin yang
ingin kembali mengikuti jalan Nabi saw., para sahabat, dan cara kehidupan
mereka. Aneh sekali sikap sang penulis artikel itu. Apakah keinginan untuk
mengikuti Nabi saw. dan para sahabat beliau dalam pola kehidupan mereka patut
dicela dan diingkari? Kita mengikuti manhaj Nabi saw. dan para sahabat beliau
dalam memahami dan menjalankan agama dengan baik; menjaga pokok-pokok agama
itu, memperhatikan substansinya, dan memperhatikan masalah-masalah kehidupan
serta melakukan pengembangan dalam kehidupan. Inilah yang kita maksud dengan
mengikuti Nabi saw. dan para sahabat beliau itu.
Kemudian, penulis artikel itu berkata, "Aku menemukan di
antara sekian hadits, ada hadits yang mensinyalir bahwa ulama adalah pewaris
para nabi. Aku memahami dari hadits itu bahwa orang yang mewarisi peninggalan
mempunyai kewajiban moral yang mengharuskan dirinya untuk memelihara warisan
itu dan mengembangkannya. Oleh karena itu, para pewaris nabi-nabi mempunyai
kewajiban untuk memelihara warisan ruhani yang ditinggalkan oleh para nabi dan
mereka juga berkewajiban untuk mengembangkan warisan yang mereka terima itu.
Seperti halnya seseorang yang mewarisi toko, ia berhak bahkan berkewajiban
untuk mengembangkan toko itu dan menambahkan barang-barang dagangannya,
mengganti barang dagangannya yang sudah kadaluwarsa atau yang sudah tidak laku
lagi, sesuai dengan tuntutan kebutuhan konsumen. Demikian juga halnya yang
harus dilakukan oleh para pewaris nabi terhadap warisan yang mereka terima
itu."
Artinya, menurut penulis artikel itu, para ulama harus menambahkan
ajaran agama, mengembangkan, meluaskan, dan menyisipkan hal-hal baru. Demi
Allah, apakah hal ini dapat diterima akal? Apakah ucapan tadi logis dan dapat
diterima? Yaitu, menganalogikan ajaran-ajaran agama dengan barang-barang
dagangan yang diperjualbelikan di toko!!!
Selanjutnya ia berkata, "Meskipun mayoritas ulama tidak
menyetujui pengembangan dan penambahan hal baru ke dalam agama, mereka hanya
menjalankan taklid buta dan sikap 'stagnan' yang batil. Dan, mereka
menjustifikasikan ditutupnya pintu ijtihad dengan kemuliaan dan kejayaan Islam
pada era pertamanya."
Subhanallah! Penutupan pintu ijtihad itu sendiri adalah bid'ah
karena hal itu adalah suatu sikap dan perbuatan baru dalam agama yang tidak
diperintahkan oleh Rasulullah saw. dan tidak dilakukan oleh para sahabat, namun
hal itu baru terjadi pada masa-masa kemudian. Tidak ada seorang pun yang
memiliki otoritas untuk menutup pintu ijtihad yang telah dibuka oleh Allah SWT
dan Rasulullah saw..
Perkara-perkara dunia dapat ditambah dan dikembangkan, sedangkan
perkara-perkara agama tidak boleh ditambah atau dikurangi. Karena hal itu,
seperti telah kami katakan, adalah suatu tindakan mengkritik Allah SWT dan
menuduh agama ini tidak lengkap, dan sebagainya.
Dengan demikian, apakah makna peluasan agama itu? Karena, sesuatu
yang sudah sempurna sesungguhnya tidak lagi dapat ditambah. Firman Allah SWT,
". . Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama
bagimu..." (al-Maa'idah : 3)
Catatan Kaki:
[1] Maksudnya di Qathar,penj.
[2] Penjelasan lebih terperinci tentang hal ini dapat dibaca pada buku karya Dr. Yusuf al-Qardhawi, al-Madkhal li Dirasat As-Sunnah an-Nabawiyyah (Kairo: Maktabah wahbah), hlm. 7-13.
[3] Redaksi hadits di atas merupakan bagian dari hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim, an-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dengan
periwayatan secara ringkas. Lihat karya Dr. Yusuf al-Qardhawi, al-Muntaqa min
Kitab at-Targhib tva Tarhib, 1/115, hadits 41. Dan, pengertian
"barangsiapa membiasakan (memulai atau menghidupkan) suatu perbuatan baik
dalam Islam" adalah selama masa hidupnya, bukan setelah kematiannya, atau
karena peran orang tua atau keturunan-keturunannya.
[4] Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah,
Ibnu Hibban dalam kitab shahih-nya, dan Ahmad. Tirmidzi berkata bahwa hadits
ini hasan sahih. Lihat al-Muntaqa min Kitab at Targhib wa Tarhiib 1/ 110,
hadits 24.
[5] Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir r.a.. Lihat karya
an-Nawawi, Riyadhush Shalihin, bab "an-Nahyu'an al-Bida' wa Muhdatsaat
al-Umur".
[6] Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Hakim dalam
al-Mustadrak dari jalan periwayatan Imam Ahmad, dan oleh Ibnu Abi Ashim dengan
sanad hasan dalam kitab as-Sunnah, hadits no. 48, dengan takhrij al-Albani, dan
ia mensahihkannya dengan lanjutannya. Lihat kitab al-Muntaqa min Kitab
at-Targhib wa Tarhib, 1/114, hadits no. 39.
[7] Ia adalah Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhami
al-Garnathi yang terkenal dengan asy-Syathibi. Ia adalah seorang ahli ushul
fiqih dan hafizh hadits dari kalangan penduduk Garnathah (Grenada, saat ini).
Di samping itu, ia juga seorang imam mazhab Maliki. wafat pada tahun 790 H/1388
M (lihat: al-A'laam, Zerekly, 10/75). Di antara karya-karyanya adalah kitab
al-Muwafaqaat fi Ushul asy-syari'ah, sebuah kitab yang amat bagus yang ditulis
dalam bidang itu. Juga kitab al-I'tishaam fi Bayaan assunnah wal-Bid'ah. Kitab
terakhir itu juga kitab yang amat bagus yang ditulis dalam bidang itu.
Namun sayangnya, sampai saat ini manuskrip nash kitab itu hanya ada satu
buah, yang kemudian dicetak, di-tashih, dan diberikan anotasi oleh Imam
Salafiah kontemporer: syeikh Muhammad Rasyid Ridha r.a. pengasuh majalah
al-Manar dan pengarang tafsir al-Manar. Di dalam kitab itu terdapat banyak
kontradiksi antar kalimat, dan redaksi-redaksi yang tidak jelas, namun karena
manuskrip nash yang ada hanya satu buah saja sehingga naskah itu tidak dapat
dikomparasikan antara dua naskah atau antara berbagai naskah manuskrip, untuk
mencapai bentuk redaksional yang sebaik-baiknya, seperti yang dilakukan oleh
para pen-tahqiq manuskrip-manuskrip lama. Sebagai tambahan, asy-Syathibi juga
tidak menyelesaikan penulisan kitab itu.
[8] Asy-Syathibi, al-I'tishaam (Beirut: Darul Ma'rifah), juz 1, hlm. 37.
[9] Hadits Muttafaq 'alaih dari hadits riwayat Aisyah r.a.. Lihat: Syarh Sunnah, karya al-Baghawi, dengan tahqiq Zuhair asy-Syawisy dan Syu' aib al-Arnauth, 1/211, hadits no: 103.
[10] Hadits diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Ibnu Majah. Lihat al-Muntaqa min Kitab at Targhiib wa Tarhiib, 1/112, hadits no: 32.
[11] Potongan dari hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasai, dari Umar bin Khaththab r.a. Lihat al-Muntaqa min Kitab at-Targhiib wat-Tarhiib, 1/102-103, hadits no: 3.
[12] Lebih jauh tentang hal ini dapat dibaca dalam buku al-Madkhal li Dirasat As-Sunnah an-Nabawiyyah, hlm. 24-32, karya Dr. Yusuf al-Qardhawi. Juga sebuah kuliah yang pernah disampaikan olehnya di Fakultas syari'ah Universitas Qathar tentang topik seputar "Sunnah Nabi dan Ragamnya". Di samping itu, ia juga mempunyai dua tulisan yang berkaitan dengan topik ini, yaitu al-Janib at-Tasyriri fi Sunnah an-Nabawiyah yang dipublikasikan oleh Markaz Sunnah dan Sirah dalam jurnal tahunannya. Demikian juga bukunya as-Sunnah Mashdaran lil Ma'rifah wal-Hadharah. (Buku terakhir telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Abdul Hayyie al-Kattani, dan diterbitkan oleh Gema Insani Press, 1998].
[13] Dari Aisyah r.a., ia berkata, "Nabi saw. setiap kali beliau usai melaksanakan shalat dua rakaat sebelum shubuh, beliau berbaring pada sisi kanan beliau." Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab at-Tahajjud, bab "adh-Dhaj'ah 'ala syaqqil-Aiman Ba'da Rak'atai al-Faji'.
[14] Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq. Dalam mata rantai periwayatannya terdapat seorang perawi yang namanya tidak disebut dengan jelas. Lihat Fathul Bari, kitab at-Tahajjud, bab "Man Tahaddatsa Ba'da Rak'ataul wa lam Yadhthaji".
[15] Hadits Muttafaq 'alaih dari hadits Umar bin Abi salmah, Syarh Sunnah karya al-Baghawi, tahqiq asy-Syawisy dan al-Amauth, 11 /275, hadits no. 2823.
[16] Hadits diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan Malik serta Abu Dawud juga meriwayatkan hadits yang sama redaksinya dari hadits Ibnu Umar. Lihat juga al-Muntaqa min Kitab at Targhib wa Tarhib, 2:598-599, hadits 1238.
[17] Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Iyas bin Salmah bin Akwa' bahwa ayahnya meriwayatkan kepadanya bahwa seseorang makan bersama Rasulullah saw. sambil menggunakan tangan kirinya. Kemudian, Rasulullah saw. memerintahkan orang itu, "Makanlah dengan tangan kananmu." Ia menjawab, "Aku tidak bisa." Rasulullah saw. kembali bersabda, "Engkau pasti bisa." Yang menghalangi dirinya untuk makan dengan tangan kanan hanyalah semata kesombongannya saja. sang periwayat kembali berkata bahwa orang itu kemudian tidak lagi dapat mengangkat tangannya ke mulutnya. Lihat Kitab al-ASyribah, bab "Adab ath-Tha'am wa Syarab wa Ahkamuha".
[18] Oleh karena itu, Ibnu Umar r.a. dikenal sebagai sahabat yang amat senang mengikuti segala tingkah laku Rasulullah saw. karena ia amat senang mengikuti ucapan dan perbuatan beliau.
[19] Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya dan Baihaqi dalam Sunan-nya dari Zaid bin Aslam. Ia berkata, "Aku melihat Ibnu Umar shalat dengan kancing yang terbuka. Kemudian, aku bertanya kepadanya mengapa ia melakukan hal itu, ia menjawab, "Karena aku pernah melihat Rasulullah saw. melakukannya."
[20] Dari Mujahid, ia berkata, "Suatu saat kami berjalan bersama Ibnu Umar r.a. dalam sebuah perjalanan. selanjutnya, kami melewati suatu tempat. Tiba-tiba di tempat itu Ibnu Umar menepi dari jalan. Saat ia ditanya, 'Mengapa engkau melakukan hal ihi?' ia menjawab, 'Karena aku pernah melihat Rasulullah saw. melakukan hal itu maka aku pun melakukannya." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bazzaar dengan sanad yang baik. Haitsami berkata bahwa para perawinya dapat dipercaya, Lihat al-Muntaqa min Kitab at-Targhib wa Tarhib, 1/112, hadits 31.
[21] Dari Ibnu Sirin, ia berkata: kami bersama Ibnu Umar r.a. di Arafat. Saat ia istirahat, kami pun ikut istirahat bersamanya. Hingga datang imam shalat, maka ia pun shalat zhuhur dan ashar bersamanya. Kemudian aku dan sahabat-sahabatku wukuf bersamanya hingga imam bergerak keluar dari Arafah. Setelah itu, kami pun ikut bergerak. Hingga sampai ke suatu tempat sebelum Ma'zamain. Di situ, Ibnu Umar mengistirahatkan kendaraannya, maka kami pun mengikutinya. Kami menyangka ia akan melaksanakan shalat. Namun pembantunya yang menjaga kendaraannya mengatakan bahwa ia tidak hendak melaksanakan shalat, namun ia mengatakan bahwa Nabi saw., saat beliau sampai ke tempat itu, beliau melaksanakan hajatnya. Oleh karena itu, Ibnu Umar pun ingin melaksanakan hajat juga di tempat itu. Diriwayatkan oleh Ahmad, dan para perawinya adalah para perawi yang dijadikan andalan dalam kitab-kitab sahih. Atsar ini juga disebutkan oleh Al Hafizh al Manawi dalam kitab At Targhiib wa at Tarhiib, fashal at Targhiib fi ittiba' as sunnah. Lihat: al Madkhal li Dirasat as Sunnah an Nabawiah, karya Dr. Yusuf al Qaradhawi, hal: 24-32.
[22] Asy-Syathibi, al-I'tisham (Beirut: Darul Ma'rifah), juz 1/36.
[23] Demikian juga halnya dengan Zaid bin Tsabit yang diperintahkan oleh Abu Bakar untuk mengumpulkan catatan-catatan ayat Al-Qur an dan mengkompilasikannya. Namun, Abu Bakar terus mendorong Zaid hingga Allah SWT melapangkan dadanya, sebagaimana telah terjadi dengan Umar dan Abu Bakar r.a..
[24] Asy-Syathibi berkata bahwa Umar menamakannya seperti itu, dengan melihatnya dari unsur luarnya, yaitu suatu pebuatan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw.. Juga tidak pernah terjadi pada masa Abu Bakar r.a.. Namun, bid'ah yang diucapkannya itu bukan bid'ah dengan pengertian terminologis. Maka, siapa yang menamakan perbuatan tadi sebagai bid'ah, dengan pengertian bid'ah seperti itu, maka tidak ada yang perlu diperdebatkan dalam masalah istilah dan terminologi. Lihat al-I'tishaam, 1/195.
[25] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shalat Tarawih bab "Fadhlu man Qaama Ramadhaan". Dan, lafal hadits tadi dikutip darinya. Juga diriwayatkan oleh Malik dalam kitab al-Muwaththa, bab "Bad'u Qiyaam Layaali Ramadhaan"
[26] Aisyah r.a. berkata,"Nabi saw. shalat (sunnah pada malam bulan Ramadhan) di masjid, maka orang-orang kemudian mengikuti shalat beliau itu. Pada malam kedua, beliau kembali shalat, dan kali ini para jamaah semakin bertambah banyak. Setelah itu, pada malam ketiga atau keempat, orang-orang berkumpul di masjid, namun Nabi saw. tidak keluar dari rumah beliau. Pada pagi harinya, Rasulullah saw. bersabda, "Aku melihat apa yang kalian lakukan itu, dan yang menghalangi diriku untuk keluar dan shalat (tarawih) bersama kalian adalah karena aku takut jika shalat itu sampai diwajibkan atas kalian." hadits Muttafaq 'afaih. Lihat karya asy-syaukani, Nailul Authar, 3/61, Darul Fikr.
[27] Asy-Syathibi berkata bahwa perhatikanlah, dalam hadits ini--yakni hadits Aisyah tadi--ada indikasi yang menunjukkan bahwa perbuatan itu adalah sunnah karena, dengan kenyataan Rasulullah saw. melakukan qiyamullail Ramadhan (shalat sunnah pada malam bulan Ramadhan) dengan berjamaah di masjid, pada hari pertama dan kedua. Ini menunjukkan bahwa perbuatan itu sah dan boleh dilaksanakan. Sementara, dengan tidak keluarnya Rasulullah saw (pada malam ketiga atau keempat) itu karena mengkhawatirkan jika shalat qiyamullail Ramadhan diwajibkan bagi umat Islam, hal itu sama sekali tidak menunjukkan pelarangan perbuatan itu. Karena, masa ini adalah masa turunnya wahyu dan syariat sehingga bisa saja jika perbuatan itu kemudian diwajibkan bagi umat Islam. Oleh karena itu, ketika illat syariat itu telah hilang dengan wafatnya Rasulullah saw., maka kembalilah hukum masalah itu kepada hukum asalnya. Dengan demikian, perbuatan ihi secara jelas dibolehkan dan tidak ada penasakhan (penghapusan hukum) baginya. Lihat al-I'tishaam, 1/194.
[28] Syekh Islam Ibnu Taimiyah telah menulis redaksinya yang amat bagus, yang meng-counter orang yang menganggap baik perbuatan bid'ah, seperti yang beliau tulis dalam kitabnya "Iqtidha shiiraathal-Mustaqim, Mukhalafatu Ashhabu al-Jahim", (Beirut: Darul Ma'rifah), him. 270 dan seterusnya. Silakan dibaca kitab itu.
[29] Pendapat mereka ini telah dibahas dan didiskusikan oleh Imam asy-Syathibi secara mendetail. Pada akhirnya, ia berkesimpulan bahwa pembagian bid'ah seperti ini adalah suatu perbuatan mengada-ada yang sama sekali tidak didukung oleh syariat. Bahkan, ia bersifat kontradiktif dalam dirinya sendiri. Karena, hakikat suatu bid'ah adalah sesuatu yang sama sekali tidak mempunyai dalil, baik dari nash syariat maupun dari kaidah-kaidahnya. Seandainya di dalam syariat ada sesuatu dalil yang menunjukkan kewajiban, sunnah, atau bolehnya sesuatu (perbuatan bid'ah) itu, niscaya tidak ada bid'ah dan niscaya perbuatan itu masuk dalam kelompok perbuatan-perbuatan yang harus dikerjakan atau diberi kesempatan untuk dikerjakan. Lihat al-I'tishaam, (Beirut: Darul Ma'rifah), 1/188-211.
[30] Ini merupakan bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Jarir dari beberapa jalan periwayatan dari Adi bin Hatim. Lihat dalam Tafsir Ibnu Katsir, (Istanbul: Dar Dakwah), 2/328
[31] Asy-Syathibi menyebut hal ini dalam kitabnya, al-I'tisham,l /49.
[32] Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah r.a.. Nash lengkapnya adalah sebagai berikut, "Pada suatu hari, seorang arab badwi kencing di masjid. Melihat hal itu, beberapa orang langsung berdiri untuk menghajarnya. Namun, Rasulullah saw. segera bersabda, Biarkanlah dia dan tuangkanlah di bekas kencingnya sesiraman atas seember air. Karena, kalian semata diutus untuk memberikan kemudahan, bukan untuk memberikan kesulitan." (Riyadhush Shalihin, an-Nawawi, bab "al-Hilm, wal-Inat war-Rifq)
[33] Hadits Muttafaq 'alaih, dari hadits Ka'ab bin Ajrah. Syarh Sunnah III Baghawi, tahqiq asy-Syawisy dan al-Amauth, 3/190, hadits 681.
[34] Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Hurairah dalam adz-Dzikr wa Du'a, 2720.
[35] Tentang hal ini, lihat fatwa Dr. Yusuf al-Qardhawi berkenaan tentang doa-doa wudhu yang ma'tsur dan yang tidak ma'tsur, dalam bukunya, Fatwa-Fatwa Kontemporer, juz I, him. 213-214.
[36] Yaitu mimpi Abdullah bin Zaid, seperti terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Lihat Subulus-Salam, ash-shan'ani, bab "al-Adzaan".
[37] Bahkan dikotomi (pembagian / pencabangan) antara ilmu pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum itu sendiri adalah bid'ah yang sebelumnya sama sekali tidak ada dalam wacana keilmuan Islam. Karena, Islam tidak bersifat terpisah dari dunia. Penjelasan lebih mendalam tentang hal ini dapat dilihat pada subjudul "al-Fisham an-Nakd", dari buku al-Mustaqbal Li Hadza Din, karya asy-Syahid Sayyid Quthb.
[38] Sanadnya hasan, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Al Musnad, juga Ath Thabari, Al Hakim, ia juga mensahihkannya, dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Lihat: Syarh as Sunnah, al Baghawi, tahqiq: Asy-Syawisy dan al-Arnauth:l/196-197, hadits 97.
[39] Rasulullah saw. mengajarkan sahabatnya dengan alat peraga, dan salah satu alat peraga yang biasa dipergunakan untuk mereka adalah pasir.
[40] Bahkan, Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata, "Aku tidak bergembira jika seluruh sahabat Rasulallah saw. tidak berbeda pendapat sama sekali. Karena jika mereka tidak berbeda pendapat sama sekali niscaya kita tidak mungkin mendapatkan rukhshah (keringanan)."
[41] Dari Abi Hurairah r.a. ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Allah akan mengutus bagi umat ini pada setiap awal seratus tahun seseorang yang akan memperbarui agamanya." Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Hakim, al-Baihaqi dan selainnya, serta disahihkan oleh al-Iraqi dan as-Suyuthi. Yang dimaksud dengan pembaruan agama, seperti disinyalir dalam hadits itu, adalah pembaruan pemahaman terhadapnya, serta keimanan dan beramal dengannya. Dr. Yusuf Qardhawi telah menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini dalam bukunya min Ajli Shahwahtin Raasyidah, Tujaddiduddiin wa Tanhadhu bid-Dunya, hlm. 936, al-Maktab al-Islami, Beirut; diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Membangun Masyarakat Baru, Gema Insani Press, 1997.
[42] Ibnu Jarir, Tammam dalam Fawa'id-nya, Ibnu Adi dan lainnya meriwayatkan dari Nabi saw. hadits, "Ilmu ini akan dijunjung oleh orang yang mencermati musuh kecenderungannya (pembuat bid'ah). Ia akan melenyapkan penyelewengan orang-orang yang melakukan kesesatan dalam agama, kecenderungan orang-orang yang membuat kebatilan, dan takwil orang-orang bodoh." Lihat syarah-nya dalam al-Madkhal li Dirasat as-Sunnah an-Nabawiyah, Dr. Yusuf al-Qardhawi, hlm. 95-98.
[43] Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Allah SWT tidak akan mengumpulkan umatku -- atau umat Muhammad saw. -- dalam kesesatan. "Tangan Allah bersama jamaah. Siapa yang menyempal dari jamaah maka ia menyempal ke dalam neraka." Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia menilainya sebagai hadits gharib, serta diriwayatkan oleh al-Hakim dengan redaksi sejenis. Lihat ash-Shahwah al Islamiah, baina al-Ikhtilaf al-Masyru' wa at-Tafarruq al-Madzmum, Dr. Yusuf al-Qardhawi, hlm. 25, Muassasah ar-Risalah, Beirut.
[8] Asy-Syathibi, al-I'tishaam (Beirut: Darul Ma'rifah), juz 1, hlm. 37.
[9] Hadits Muttafaq 'alaih dari hadits riwayat Aisyah r.a.. Lihat: Syarh Sunnah, karya al-Baghawi, dengan tahqiq Zuhair asy-Syawisy dan Syu' aib al-Arnauth, 1/211, hadits no: 103.
[10] Hadits diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Ibnu Majah. Lihat al-Muntaqa min Kitab at Targhiib wa Tarhiib, 1/112, hadits no: 32.
[11] Potongan dari hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasai, dari Umar bin Khaththab r.a. Lihat al-Muntaqa min Kitab at-Targhiib wat-Tarhiib, 1/102-103, hadits no: 3.
[12] Lebih jauh tentang hal ini dapat dibaca dalam buku al-Madkhal li Dirasat As-Sunnah an-Nabawiyyah, hlm. 24-32, karya Dr. Yusuf al-Qardhawi. Juga sebuah kuliah yang pernah disampaikan olehnya di Fakultas syari'ah Universitas Qathar tentang topik seputar "Sunnah Nabi dan Ragamnya". Di samping itu, ia juga mempunyai dua tulisan yang berkaitan dengan topik ini, yaitu al-Janib at-Tasyriri fi Sunnah an-Nabawiyah yang dipublikasikan oleh Markaz Sunnah dan Sirah dalam jurnal tahunannya. Demikian juga bukunya as-Sunnah Mashdaran lil Ma'rifah wal-Hadharah. (Buku terakhir telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Abdul Hayyie al-Kattani, dan diterbitkan oleh Gema Insani Press, 1998].
[13] Dari Aisyah r.a., ia berkata, "Nabi saw. setiap kali beliau usai melaksanakan shalat dua rakaat sebelum shubuh, beliau berbaring pada sisi kanan beliau." Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab at-Tahajjud, bab "adh-Dhaj'ah 'ala syaqqil-Aiman Ba'da Rak'atai al-Faji'.
[14] Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq. Dalam mata rantai periwayatannya terdapat seorang perawi yang namanya tidak disebut dengan jelas. Lihat Fathul Bari, kitab at-Tahajjud, bab "Man Tahaddatsa Ba'da Rak'ataul wa lam Yadhthaji".
[15] Hadits Muttafaq 'alaih dari hadits Umar bin Abi salmah, Syarh Sunnah karya al-Baghawi, tahqiq asy-Syawisy dan al-Amauth, 11 /275, hadits no. 2823.
[16] Hadits diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan Malik serta Abu Dawud juga meriwayatkan hadits yang sama redaksinya dari hadits Ibnu Umar. Lihat juga al-Muntaqa min Kitab at Targhib wa Tarhib, 2:598-599, hadits 1238.
[17] Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Iyas bin Salmah bin Akwa' bahwa ayahnya meriwayatkan kepadanya bahwa seseorang makan bersama Rasulullah saw. sambil menggunakan tangan kirinya. Kemudian, Rasulullah saw. memerintahkan orang itu, "Makanlah dengan tangan kananmu." Ia menjawab, "Aku tidak bisa." Rasulullah saw. kembali bersabda, "Engkau pasti bisa." Yang menghalangi dirinya untuk makan dengan tangan kanan hanyalah semata kesombongannya saja. sang periwayat kembali berkata bahwa orang itu kemudian tidak lagi dapat mengangkat tangannya ke mulutnya. Lihat Kitab al-ASyribah, bab "Adab ath-Tha'am wa Syarab wa Ahkamuha".
[18] Oleh karena itu, Ibnu Umar r.a. dikenal sebagai sahabat yang amat senang mengikuti segala tingkah laku Rasulullah saw. karena ia amat senang mengikuti ucapan dan perbuatan beliau.
[19] Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya dan Baihaqi dalam Sunan-nya dari Zaid bin Aslam. Ia berkata, "Aku melihat Ibnu Umar shalat dengan kancing yang terbuka. Kemudian, aku bertanya kepadanya mengapa ia melakukan hal itu, ia menjawab, "Karena aku pernah melihat Rasulullah saw. melakukannya."
[20] Dari Mujahid, ia berkata, "Suatu saat kami berjalan bersama Ibnu Umar r.a. dalam sebuah perjalanan. selanjutnya, kami melewati suatu tempat. Tiba-tiba di tempat itu Ibnu Umar menepi dari jalan. Saat ia ditanya, 'Mengapa engkau melakukan hal ihi?' ia menjawab, 'Karena aku pernah melihat Rasulullah saw. melakukan hal itu maka aku pun melakukannya." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bazzaar dengan sanad yang baik. Haitsami berkata bahwa para perawinya dapat dipercaya, Lihat al-Muntaqa min Kitab at-Targhib wa Tarhib, 1/112, hadits 31.
[21] Dari Ibnu Sirin, ia berkata: kami bersama Ibnu Umar r.a. di Arafat. Saat ia istirahat, kami pun ikut istirahat bersamanya. Hingga datang imam shalat, maka ia pun shalat zhuhur dan ashar bersamanya. Kemudian aku dan sahabat-sahabatku wukuf bersamanya hingga imam bergerak keluar dari Arafah. Setelah itu, kami pun ikut bergerak. Hingga sampai ke suatu tempat sebelum Ma'zamain. Di situ, Ibnu Umar mengistirahatkan kendaraannya, maka kami pun mengikutinya. Kami menyangka ia akan melaksanakan shalat. Namun pembantunya yang menjaga kendaraannya mengatakan bahwa ia tidak hendak melaksanakan shalat, namun ia mengatakan bahwa Nabi saw., saat beliau sampai ke tempat itu, beliau melaksanakan hajatnya. Oleh karena itu, Ibnu Umar pun ingin melaksanakan hajat juga di tempat itu. Diriwayatkan oleh Ahmad, dan para perawinya adalah para perawi yang dijadikan andalan dalam kitab-kitab sahih. Atsar ini juga disebutkan oleh Al Hafizh al Manawi dalam kitab At Targhiib wa at Tarhiib, fashal at Targhiib fi ittiba' as sunnah. Lihat: al Madkhal li Dirasat as Sunnah an Nabawiah, karya Dr. Yusuf al Qaradhawi, hal: 24-32.
[22] Asy-Syathibi, al-I'tisham (Beirut: Darul Ma'rifah), juz 1/36.
[23] Demikian juga halnya dengan Zaid bin Tsabit yang diperintahkan oleh Abu Bakar untuk mengumpulkan catatan-catatan ayat Al-Qur an dan mengkompilasikannya. Namun, Abu Bakar terus mendorong Zaid hingga Allah SWT melapangkan dadanya, sebagaimana telah terjadi dengan Umar dan Abu Bakar r.a..
[24] Asy-Syathibi berkata bahwa Umar menamakannya seperti itu, dengan melihatnya dari unsur luarnya, yaitu suatu pebuatan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw.. Juga tidak pernah terjadi pada masa Abu Bakar r.a.. Namun, bid'ah yang diucapkannya itu bukan bid'ah dengan pengertian terminologis. Maka, siapa yang menamakan perbuatan tadi sebagai bid'ah, dengan pengertian bid'ah seperti itu, maka tidak ada yang perlu diperdebatkan dalam masalah istilah dan terminologi. Lihat al-I'tishaam, 1/195.
[25] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shalat Tarawih bab "Fadhlu man Qaama Ramadhaan". Dan, lafal hadits tadi dikutip darinya. Juga diriwayatkan oleh Malik dalam kitab al-Muwaththa, bab "Bad'u Qiyaam Layaali Ramadhaan"
[26] Aisyah r.a. berkata,"Nabi saw. shalat (sunnah pada malam bulan Ramadhan) di masjid, maka orang-orang kemudian mengikuti shalat beliau itu. Pada malam kedua, beliau kembali shalat, dan kali ini para jamaah semakin bertambah banyak. Setelah itu, pada malam ketiga atau keempat, orang-orang berkumpul di masjid, namun Nabi saw. tidak keluar dari rumah beliau. Pada pagi harinya, Rasulullah saw. bersabda, "Aku melihat apa yang kalian lakukan itu, dan yang menghalangi diriku untuk keluar dan shalat (tarawih) bersama kalian adalah karena aku takut jika shalat itu sampai diwajibkan atas kalian." hadits Muttafaq 'afaih. Lihat karya asy-syaukani, Nailul Authar, 3/61, Darul Fikr.
[27] Asy-Syathibi berkata bahwa perhatikanlah, dalam hadits ini--yakni hadits Aisyah tadi--ada indikasi yang menunjukkan bahwa perbuatan itu adalah sunnah karena, dengan kenyataan Rasulullah saw. melakukan qiyamullail Ramadhan (shalat sunnah pada malam bulan Ramadhan) dengan berjamaah di masjid, pada hari pertama dan kedua. Ini menunjukkan bahwa perbuatan itu sah dan boleh dilaksanakan. Sementara, dengan tidak keluarnya Rasulullah saw (pada malam ketiga atau keempat) itu karena mengkhawatirkan jika shalat qiyamullail Ramadhan diwajibkan bagi umat Islam, hal itu sama sekali tidak menunjukkan pelarangan perbuatan itu. Karena, masa ini adalah masa turunnya wahyu dan syariat sehingga bisa saja jika perbuatan itu kemudian diwajibkan bagi umat Islam. Oleh karena itu, ketika illat syariat itu telah hilang dengan wafatnya Rasulullah saw., maka kembalilah hukum masalah itu kepada hukum asalnya. Dengan demikian, perbuatan ihi secara jelas dibolehkan dan tidak ada penasakhan (penghapusan hukum) baginya. Lihat al-I'tishaam, 1/194.
[28] Syekh Islam Ibnu Taimiyah telah menulis redaksinya yang amat bagus, yang meng-counter orang yang menganggap baik perbuatan bid'ah, seperti yang beliau tulis dalam kitabnya "Iqtidha shiiraathal-Mustaqim, Mukhalafatu Ashhabu al-Jahim", (Beirut: Darul Ma'rifah), him. 270 dan seterusnya. Silakan dibaca kitab itu.
[29] Pendapat mereka ini telah dibahas dan didiskusikan oleh Imam asy-Syathibi secara mendetail. Pada akhirnya, ia berkesimpulan bahwa pembagian bid'ah seperti ini adalah suatu perbuatan mengada-ada yang sama sekali tidak didukung oleh syariat. Bahkan, ia bersifat kontradiktif dalam dirinya sendiri. Karena, hakikat suatu bid'ah adalah sesuatu yang sama sekali tidak mempunyai dalil, baik dari nash syariat maupun dari kaidah-kaidahnya. Seandainya di dalam syariat ada sesuatu dalil yang menunjukkan kewajiban, sunnah, atau bolehnya sesuatu (perbuatan bid'ah) itu, niscaya tidak ada bid'ah dan niscaya perbuatan itu masuk dalam kelompok perbuatan-perbuatan yang harus dikerjakan atau diberi kesempatan untuk dikerjakan. Lihat al-I'tishaam, (Beirut: Darul Ma'rifah), 1/188-211.
[30] Ini merupakan bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Jarir dari beberapa jalan periwayatan dari Adi bin Hatim. Lihat dalam Tafsir Ibnu Katsir, (Istanbul: Dar Dakwah), 2/328
[31] Asy-Syathibi menyebut hal ini dalam kitabnya, al-I'tisham,l /49.
[32] Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah r.a.. Nash lengkapnya adalah sebagai berikut, "Pada suatu hari, seorang arab badwi kencing di masjid. Melihat hal itu, beberapa orang langsung berdiri untuk menghajarnya. Namun, Rasulullah saw. segera bersabda, Biarkanlah dia dan tuangkanlah di bekas kencingnya sesiraman atas seember air. Karena, kalian semata diutus untuk memberikan kemudahan, bukan untuk memberikan kesulitan." (Riyadhush Shalihin, an-Nawawi, bab "al-Hilm, wal-Inat war-Rifq)
[33] Hadits Muttafaq 'alaih, dari hadits Ka'ab bin Ajrah. Syarh Sunnah III Baghawi, tahqiq asy-Syawisy dan al-Amauth, 3/190, hadits 681.
[34] Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Hurairah dalam adz-Dzikr wa Du'a, 2720.
[35] Tentang hal ini, lihat fatwa Dr. Yusuf al-Qardhawi berkenaan tentang doa-doa wudhu yang ma'tsur dan yang tidak ma'tsur, dalam bukunya, Fatwa-Fatwa Kontemporer, juz I, him. 213-214.
[36] Yaitu mimpi Abdullah bin Zaid, seperti terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Lihat Subulus-Salam, ash-shan'ani, bab "al-Adzaan".
[37] Bahkan dikotomi (pembagian / pencabangan) antara ilmu pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum itu sendiri adalah bid'ah yang sebelumnya sama sekali tidak ada dalam wacana keilmuan Islam. Karena, Islam tidak bersifat terpisah dari dunia. Penjelasan lebih mendalam tentang hal ini dapat dilihat pada subjudul "al-Fisham an-Nakd", dari buku al-Mustaqbal Li Hadza Din, karya asy-Syahid Sayyid Quthb.
[38] Sanadnya hasan, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Al Musnad, juga Ath Thabari, Al Hakim, ia juga mensahihkannya, dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Lihat: Syarh as Sunnah, al Baghawi, tahqiq: Asy-Syawisy dan al-Arnauth:l/196-197, hadits 97.
[39] Rasulullah saw. mengajarkan sahabatnya dengan alat peraga, dan salah satu alat peraga yang biasa dipergunakan untuk mereka adalah pasir.
[40] Bahkan, Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata, "Aku tidak bergembira jika seluruh sahabat Rasulallah saw. tidak berbeda pendapat sama sekali. Karena jika mereka tidak berbeda pendapat sama sekali niscaya kita tidak mungkin mendapatkan rukhshah (keringanan)."
[41] Dari Abi Hurairah r.a. ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Allah akan mengutus bagi umat ini pada setiap awal seratus tahun seseorang yang akan memperbarui agamanya." Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Hakim, al-Baihaqi dan selainnya, serta disahihkan oleh al-Iraqi dan as-Suyuthi. Yang dimaksud dengan pembaruan agama, seperti disinyalir dalam hadits itu, adalah pembaruan pemahaman terhadapnya, serta keimanan dan beramal dengannya. Dr. Yusuf Qardhawi telah menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini dalam bukunya min Ajli Shahwahtin Raasyidah, Tujaddiduddiin wa Tanhadhu bid-Dunya, hlm. 936, al-Maktab al-Islami, Beirut; diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Membangun Masyarakat Baru, Gema Insani Press, 1997.
[42] Ibnu Jarir, Tammam dalam Fawa'id-nya, Ibnu Adi dan lainnya meriwayatkan dari Nabi saw. hadits, "Ilmu ini akan dijunjung oleh orang yang mencermati musuh kecenderungannya (pembuat bid'ah). Ia akan melenyapkan penyelewengan orang-orang yang melakukan kesesatan dalam agama, kecenderungan orang-orang yang membuat kebatilan, dan takwil orang-orang bodoh." Lihat syarah-nya dalam al-Madkhal li Dirasat as-Sunnah an-Nabawiyah, Dr. Yusuf al-Qardhawi, hlm. 95-98.
[43] Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Allah SWT tidak akan mengumpulkan umatku -- atau umat Muhammad saw. -- dalam kesesatan. "Tangan Allah bersama jamaah. Siapa yang menyempal dari jamaah maka ia menyempal ke dalam neraka." Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia menilainya sebagai hadits gharib, serta diriwayatkan oleh al-Hakim dengan redaksi sejenis. Lihat ash-Shahwah al Islamiah, baina al-Ikhtilaf al-Masyru' wa at-Tafarruq al-Madzmum, Dr. Yusuf al-Qardhawi, hlm. 25, Muassasah ar-Risalah, Beirut.
___/|\___
¨¨¨˜°♥°˜¨¨¨
Walloohu A’lam.
