Kitab Sholat Jumat
Bab Ke-1: Fardhunya Shalat Jumat
Berdasarkan Firman Allah, "Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada
hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (al
Jumu'ah: 9)
467. Abu Hurairah r.a. mengatakan
bahwa Rasulullah bersabda, "Kami adalah orang-orang kemudian yang
mendahului pada hari kiamat. Hanya saja mereka (dan dalam satu riwayat: hanya
saja setiap umat 4/153) diberi kitab sebelum kita (dan kita diberinya sesudah
mereka 1/216). Kemudian hari mereka ini yang telah difardhukan oleh Allah telah
diperselisihkan mereka. Maka, Allah memberi petunjuk kepada kita. Lantas
orang-orang mengikuti kita mengenai hari itu, orang-orang Yahudi besoknya (hari
Sabtu), dan orang-orang Nasrani besok lusa (hari Ahad)." (Lalu beliau
diam, kemudian bersabda, "Karena Allah ta'ala[1],
wajib atas setiap muslim mandi sekali dalam seminggu, dengan mencuci kepalanya
dan seluruh tubuhnya." 1/216).
Bab Ke-2: Keutamaan Mandi Pada Hari
Jumat, dan Apakah Anak-Anak atau Wanita Wajib Menghadiri Shalat Jumat?
468. Abdullah bin Umar r.a. berkata
(dan dari jalan lain darinya, berkata, "Saya mendengar 1/215) Rasulullah
(berkhutbah di atas mimbar, lalu 1/220) bersabda, "Jika seseorang dari
kamu mendatangi shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi."
469. Ibnu Umar r.a. mengatakan bahwa
Umar ibnul-Khaththab ketika sedang berdiri khutbah Jumat tiba-tiba masuklah
seorang laki-laki dari golongan kaum Muhajirin Awwalin[2]
(yakni orang-orang yang ikut berpindah dari Mekah ke Madinah dan yang terdahulu
masuk Islam) dari sahabat Nabi saw.. Lalu, Umar berseru kepadanya, "Saat
apakah ini?" Orang itu menjawab, "Aku disibukkan oleh suatu hal, maka
tiada kesempatan bagiku untuk pulang kepada keluargaku, sehingga aku mendengar
suara azan. Oleh sebab itu, aku tidak dapat berbuat lebih dari pada berwudhu
saja." Umar berkata, "Juga hanya berwudhu saja, padahal Anda tentu
mengetahui bahwa Rasulullah menyuruh mandi?"
Bab Ke-3 : Mengenakan Wangi-wangian untuk Mendatangi Shalat Jumat
470. Amr bin Sulaim al-Anshari
berkata, "Aku bersaksi kepada Abu Sa'id, ia berkata, 'Saya bersaksi atas
Rasulullah, beliau bersabda, 'Mandi pada hari Jumat itu wajib atas setiap orang
yang sudah balig (dewasa),[3]
menggosok gigi, dan memakai minyak wangi jika ada.'" Amr berkata,
"Adapun mandi, maka saya bersaksi bahwa ia adalah wajib. Sedangkan,
menggosok gigi dan mengenakan wewangian, maka Allah lebih tahu apakah ia wajib
atau tidak. Akan tetapi, demikianlah di dalam hadits."
Bab Ke-4: Keutamaan Shalat Jumat
471. Abu Hurairah r.a. mengatakan
bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang mandi Jumat seperti mandi
junub kemudian berangkat (ke masjid), maka seolah-olah ia berkurban unta.
Barangsiapa yang berangkat pada saat yang kedua, maka seolah-olah ia berkurban
lembu. Barangsiapa yang berangkat pada saat ketiga, maka seolah-olah ia
berkurban kibas yang bertanduk. Barangsiapa yang berangkat pada saat yang
keempat, maka seolah-olah ia berkurban ayam. Dan, barangsiapa yang berangkat
pada saat kelima, maka seolah-olah ia berkurban telur. Apabila imam keluar
(naik mimbar), maka para malaikat mendengarkan khutbah."
Bab Ke-5
472. Abu Hurairah mengatakan bahwa
ketika Umar berkhutbah pada hari Jumat, tiba-tiba ada seorang laki-laki[4]
masuk masjid. Lalu, Umar berkata, "Mengapa Anda tertahan (yakni tidak
datang pada awal waktu shalat Jumat)?" Orang itu menjawab, "Aku ini
tidak lain mendengarkan seruan azan, lalu aku berwudhu." Umar berkata,
"Apakah Anda tidak mendengar Nabi bersabda, 'Jika seorang dari kamu hendak
berangkat ke shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi?'"
Bab Ke-6: Memakai Minyak Wangi untuk Mendatangi Shalat Jumat
473. Salman al Farisi berkata,
"Rasulullah bersabda, 'Seseorang yang mandi pada hari Jumat, bersuci
menurut kemampuannya, memakai minyak rambutnya atau memakai minyak harum
keluarganya, kemudian keluar (dalam satu riwayat pergi 1/218) serta tidak
memisahkan antara dua orang yang duduk, lantas ia shalat sebanyak yang dapat ia
kerjakan, kemudian diam apabila imam berkhutbah; sungguh ia diampuni dosanya
antara Jumat yang satu dan Jumat yang lain.'"
Bab Ke-7: Mengenakan Sebagus-bagus Pakaian yang Ditemukan atau yang Dimiliki
474. Thawus berkata, "Aku berkata kepada Ibnu Abbas, 'Orang-orang menceritakan bahwa Nabi bersabda, 'Mandilah pada hari Jumat dan cucilah kepalamu, meskipun kamu tidak junub, dan pakailah minyak wangi.' Ibnu Abbas berkata, 'Adapun mandi memang ya, sedang minyak wangi saya tidak tahu. (Dan dalam satu nwayat: "Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, "Apakah seseorang harus memakai wangi-wangian jika terdapat wewangian pada keluarganya?' Ia menjawab, 'Saya tidak tahu.')
475. Abdullah bin Umar mengatakan
bahwa Umar ibnul-Khaththab melihat pakaian dari sutra (dan dari jalan lain:
jubah dari sutra [pada seseorang 3/142] yang dijual di pasar 2/2) di sebelah
pintu masjid. (Yahya bin Abu Ishaq berkata, "Salaim bin Abdullah bertanya
kepadaku, 'Apakah istibraq itu?' Saya jawab, 'Sutra tebal, termasuk juga
yang kasar.' 7/92). Lalu, Umar mengambilnya dan membawanya kepada Rasulullah.
Kemudian ia berkata, "Wahai Rasulullah, alangkah baiknya seandainya engkau
beli kain ini lalu engkau kenakan pada hari Jumat dan apabila ada dua utusan
datang kepada engkau." (Dalam riwayat lain: "Belilah ini, untuk
engkau berhias dengannya pada hari raya dan ketika menghadapi utusan apabila
mereka datang kepadamu.") Beliau bersabda, "Yang mengenakan pakaian
ini hanyalah orang yang tidak mendapatkan bagian di akhirat." Lalu Umar
terdiam beberapa lama. Kemudian datanglah kepada Rasulullah yang sebagian
pakaian darinya, kemudian beliau memberikan (dalam satu riwayat: mengirimkan
kepada 4/32) Umar ibnul Khaththab r.a. sehelai pakaian (dari sutra 7/46). (Dan
dalam riwayat lain: jubah sutra). Lalu Umar berkata, "Wahai Rasulullah,
(apakah 3/140) engkau mau mengenakannya kepadaku padahal engkau telah bersabda
tentang pakaian utharid 'kain sutra' sebagaimana yang telah engkau
sabdakan?" Rasulullah bersabda, "Aku memberikan kepadamu bukan untuk
kamu pakai. Aku kirimkan pakaian itu kepadamu agar engkau menikmatinya, yakni
engkau jual (3/16-17) atau engkau pergunakan untuk memenuhi kebutuhanmu."
Lalu Umar memakaikan kain itu kepada saudaranya di Mekah, seorang musyrik. (Dan
dalam satu riwayat: lalu Umar mengirimkannya kepada saudaranya di Mekah sebelum
dia masuk Islam. 3/142)." Maka Ibnu Umar tidak menyukai pakaian yang glamour
karena hadits ini.
Bab Ke-8: Bersiwak Pada Hari Jumat
Abu Sa'id berkata tentang Nabi saw.,
"Beliau menggosok gigi."[6]
476. Abu Hurairah r.a. mengatakan
bahwa Rasulullah bersabda, "Seandainya tidak akan memberatkan umatku atau
manusia, niscaya kuperintahkan mereka memakai siwak (menggosok gigi) pada
setiap kali hendak melakukan shalat."
477. Anas berkata, "Rasulullah
bersabda, 'Aku banyak berpesan kepadamu supaya bersiwak.'"
Bab Ke-9: Orang yang Bersiwak dengan Menggunakan Siwak Orang Lain
(Saya berkata, "Dalam bab ini
Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Aisyah yang tercantum pada
akhir '64 - AL-MAGHAZI'.")
Bab Ke-10: Yang Dibaca Sesudah Al-Faatihah dalam Shalat Subuh Pada Hari Jumat
478. Abu Hurairah r.a. berkata,
"Rasulullah selalu membaca Alif Lam Mim Tanzil as-Sajdah dan Hal
Ataa 'alal Insan pada (shalat) subuh pada hari Jumat."
Bab Ke-11: Shalat Jumat di Desa atau di Kota
479. Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya pertama-tama shalat Jumat yang dilakukan sesudah di masjid Rasulullah ialah di masjid milik kabilah Abdul Qais di desa Juwatsa yang termasuk kawasan Bahrain."
Yunus berkata, "Zuraiq bin Hukaim menulis surat kepada Ibnu Syihab dan pada hari itu saya bersamanya di Wadil Qura. (Isi suratnya ialah), 'Bagaimanakah pendapat Anda seandainya saya melaksanakan shalat Jumat, sedangkan Zuraiq tetap bekerja di ladang yang digarapnya bersama sejumlah orang berkulit hitam dan lainnya?' Pada waktu itu Zuraiq berada di Ailah (bukit di antara Mekah dan Madinah). Lalu Ibnu Syihab menulis surat balasan. Saya mendengar dia menyuruhnya melaksanakan shalat Jumat seraya memberitahukan kepadanya bahwa Salim memberitahukan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar berkata, 'Saya mendengar Rasulullah bersabda, 'Masing-masing dari kamu adalah pemimpin dan masing-masing dari kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Imam itu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban akan kepemimpinannya. Seorang laki-laki pemimpin terhadap keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban akan kepemimpinannya. Wanita itu pemimpin dalam rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban akan kepemimpinannya. Pelayan itu pemimpin dalam harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Ia (Ibnu Umar) berkata, 'Saya menduga bahwa beliau juga bersabda, "Seorang laki-laki (anak) adalah pemimpin dalam harta ayahnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Masing-masing dari kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungiawaban atas kepemimpinannya.'"
(Saya berkata, "Dalam bab ini
Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar ini pada
'AL-ISTIQRADH / 20 - BAB'.")
Bab Ke-12: Apakah Orang yang Tidak Menghadiri Shalat Jumat, Yaitu dari Golongan Orang Wanita, Anak Anak, dan Lainnya Juga Harus Mandi?
Ibnu Umar berkata,
"Sesungguhnya mandi itu hanya diwajibkan bagi orang yang wajib menunaikan
shalat Jumat."[7]
480. Ibnu Umar berkata, "Istri
Umar menghadiri shalat subuh dan isya dengan berjamaah di masjid. Kemudian
kepada istri Umar itu ditanyakan, 'Mengapa Anda keluar, sedangkan Anda
mengetahui bahwa Umar tidak menyukai hal itu dan suka cemburu.' Istri Umar
menjawab, 'Kalau begitu, apakah yang menghalanginya untuk mencegahku?' Orang
itu berkata, 'Yang menghalangi Umar ialah sabda Rasulullah, 'Janganlah kamu
semua mencegah hamba-hamba wanita Allah untuk mendatangi masjid-masjid
Allah."'
Bab Ke-13: Keringanan Tidak
Menghadiri Jumat Pada Waktu Hujan Turun
(Saya berkata, "Dalam bab ini
Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang tersebut pada
nomor 342 di muka.")
Bab Ke-14: Dari Mana Jumat Itu
Didatangi Dan Atas Siapa Diwajibkan, Mengingat Firman Allah, "Apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah."
Atha' berkata, "Apabila engkau berada di kampung yang ramai, lalu dikumandangkan azan untuk shalat Jumat, maka wajib atasmu mendatanginya, baik kamu dengar azan maupun tidak."[8]
Anas r.a. di villanya kadang-kadang
melakukan shalat Jumat[9]
dan kadang-kadang tidak. Villanya itu berada di Zawiyah (suatu tempat di luar
Bashrah) sejauh dua farsakh.[10]
Bab Ke-15: Waktu Masuknya Shalat
Jumat Ialah Apabila Matahari Telah Tergelincir
Hal ini diriwayakan dari Umar, Ali,
Nu'man Ibnu Basyir, Amar, dan Ibnu Huraits radhiyallahu 'anhum.[11]
481. Yahya bin Said mengatakan bahwa
dia bertanya kepada Amrah tentang mandi pada hari Jumat, lalu ia berkata,
"Aisyah berkata, 'Manusia adalah pelayan diri mereka. Apabila mereka
berangkat menunaikan shalat Jumat, maka mereka berangkat dalam keadaannya
begitu saja. (Dan, mereka biasa pergi dengan begitu). Lalu dikatakan kepada
mereka, 'Alangkah baiknya seandainya kamu sekalian telah mandi.'"
Dari jalan lain dari Aisyah, istri Nabi saw itu berkata, "Pada hari Jumat orang-orang datang dari rumah-rumah dan kampung-kampung di sebelah timur Madinah. Mereka datang dengan berdebu dan berkeringat. Lalu salah seorang dari mereka datang kepada Rasulullah sedangkan aku berada di sisi beliau. Lalu, Nabi saw bersabda, 'Alangkah baik nya kalau kamu mandi pada hari ini.'"
482. Anas bin Malik mengatakan bahwa Rasulullah biasa shalat Jumat ketika matahari condong (ke barat).[12]
483. Anas bin Malik berkata,
"Kami suka menyegerakan shalat Jumat, (yakni mengerjakannya pada awal
waktunya), lalu kami tidur siang setelah shalat Jumat itu."[13]
Bab Ke-16: Apabila Udara Sangat
Panas Pada Hari Jumat
484. Anas bin Malik mengatakan bahwa
Nabi saw. apabila sangat dingin, maka beliau menyegerakan shalat. Apabila
sangat panas, maka beliau menjalankan shalat yakni shalat Jumat apabila sudah
agak dingin."
Bisyr bin Tsabit berkata,[14]
"Abu Khaldah bercerita kepada kami, ia berkata, 'Amir shalat dengan kita
(yakni shalat Jumat), kemudian ia bertanya kepada Anas, 'Bagaimanakah Nabi
mengerjakan shalat zhuhur?' (Lalu Anas menjawab sebagaimana hadits di atas,
yakni kalau udara dingin segera melakukannya dan kalau panas menantikan
sebentar sampai agak dingin).'"
Bab Ke-17: Berjalan ke Shalat Jumat, dan Firman Allah, "Maka bersegeralah kepada mengingat Allah"; dan Orang yang Berpendapat Bahwa Lafal as-Sa'yu Itu Berarti Beramal dan Pergi Mengingat Firman Allah, "Dan dia berusaha untuk mendapatkannya."
Ibnu Abbas r.a. berkata, "Haram
berjual beli pada waktu itu."[15]
Atha' berkata, "Haram melakukan
semua aktivitas."[16]
485. Ibrahim bin Sa'd berkata dari
az-Zuhri, "Apabila muadzin telah mengumandangkan azan pada hari Jumat,
padahal seseorang sedang bepergian, maka hendaklah ia menghadiri shalat Jumat
itu."[17]
486. Abayah bin Rifa'ah, berkata,
"Abu Absin (yaitu Abdur Rahman bin Jabr 3/207) menemuiku ketika aku sedang
pergi shalat Jumat, ia berkata, 'Saya mendengar Nabi bersabda, 'Barangsiapa
yang kedua telapak kakinya berdebu di jalan Allah, maka Allah mengharamkan dia
atas neraka.''"
Lihat hadits nomor 473.
Bab Ke-19: Janganlah Seseorang
Menyuruh Saudaranya Berdiri atau Berpindah Tempat Lalu Ia Duduk di Tempatnya
487. Ibnu Juraij mengatakan bahwa ia
mendengar Nafi' berkata, "Saya mendengar Ibnu Umar berkata, "Nabi
melarang seseorang menyuruh saudaranya berdiri dari tempat duduknya, lantas dia
duduk di tempat itu.'" (Dalam satu riwayat: "Menyuruh seseorang
berdiri lalu ditempati oleh orang lain. Akan tetapi, berlonggar-longgarlah dan
berlapang lapanglah." Ibnu Umar tidak menyukai seseorang menyuruh orang
lain berdiri dari tempat duduknya kemudian tempat itu didudukinya.) Ibnu Juraij
bertanya kepada Nafi', "Apakah dalam shalat Jumat?" Dia menjawab,
"Shalat Jumat dan lainnya."[19]
Bab Ke-20: Azan Pada Hari Jumat
488. Saib bin Yazid berkata,
"Adalah azan pada hari Jumat, permulaannya adalah apabila imam duduk di
atas mimbar, yakni pada masa Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar. Pada masa Utsman
dan orang-orang (dalam satu riwayat: penduduk Madinah) sudah banyak, ia
menambahkan (dalam satu riwayat memerintahkan 1/220) azan yang ketiga[20]
(dalam satu riwayat: kedua) lalu dilakukanlah azan itu di Zaura'. (Maka,
menjadi ketetapanlah hal itu 1/220). Nabi tidak mempunyai muadzin kecuali satu
orang. Azan Jumat itu dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar."
Bab Ke-21: Juru Azan Hanya Seorang Saja Pada Hari Jumat
(Saya berkata, "Dalam bab ini
Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya potongan dari hadits Saib di
atas.")
Bab Ke-22: Imam Menjawab Azan dari Atas Mimbar
489. Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif
berkata, "Saya mendengar Muawiyah bin Abu Sufyan ketika ia duduk di atas
mimbar pada hari Jumat, ketika muadzin berazan dan mengucapkan, 'Allahu
Akbar Allahu Akbar' (Allah Mahabesar 2x), Muawiyah mengucapkan, 'Allahu
Akbar Allahu Akbar'. Muadzin mengucapkan, 'Asyhadu alla-ilaha illallah'
(saya bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah), Muawiyah mengucapkan, 'Dan saya.'
Muadzin mengucapkan, 'Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah' (saya bersaksi
bahwa Muhammad adalah utusan Allah), Muawiyah mengatakan, 'Dan saya juga.'
[Ketika muadzin mengucapkan, 'Hayya 'alash shalah', Muawiyah
mengucapkan, 'Laa haula wa laa quwwata illaa billaah."1/152].
Ketika azan itu selesai, ia berkata, "Wahai manusia! Sesungguhnya aku
mendengar Rasulullah di tempat duduk ini ketika seorang muadzin azan, beliau
mengucapkan apa yang kamu dengar dari ucapanku tadi.'"
Bab Ke-23: Duduk di Atas Mimbar Ketika Diserukan Azan
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Saib yang disebutkan sebelum hadits di atas.")
Bab Ke-24: Azan Ketika Hendak Berkhutbah
(Saya berkata, "Dalam bab ini
Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Saib di
muka.")
Bab Ke-25: Berkhutbah di Atas Mimbar
Anas berkata, "Nabi berkhutbah di atas mimbar."[21]
490. Abu Hazim bin Dinar mengatakan
bahwa ada beberapa orang yang mendatangi Sahl bin Sa'd as-Saidi. Ketika itu
orang-orang sedang berbantah-bantahan perihal mimbar, dari apa tiangnya itu
dibuat? Maka, mereka menanyakan kepadanya mengenai hal itu. Kemudian Sahl
menjawab, "(Tidak ada orang yang lebih mengetahui daripada aku 1/100).
Demi Allah, aku ini orang yang paling tahu dari apa tiang mimbar itu. Aku
betul-betul melihatnya pada hari pertama mimbar itu diletakkan dan pertama
kalinya Rasulullah duduk di atasnya. Rasulullah mengirim utusan kepada Fulanah,
seorang wanita (Muhajirin 3/129)-dan Sahl menyebutkan namanya-dengan perintah,
'Suruhlah anakmu tukang kayu itu agar membuatkan beberapa tiang yang aku dapat
duduk di atasnya apabila aku berbicara kepada orang banyak.' Lalu wanita itu
menyuruh anaknya. Kemudian si anak membuatnya dari kayu yang diambil dari hutan
di dataran tinggi Madinah menuju ke arah Syam. (Dan dalam satu riwayat: lalu ia
pergi memotong kayu, dan membuat mimbar untuk beliau). Kemudian anak itu
membawanya kepada ibunya. Lalu, si ibu mengirim utusan untuk menyampaikan
kepada Rasulullah bahwa anaknya telah selesai membuat mimbar itu. Rasulullah
bersabda, 'Kirimkanlah kepadaku.' Kemudian mereka membawanya kepada beliau.
Beliau memegangnya, lalu menyuruh orang meletakkannya di sini. Kemudian beliau
duduk di atasnya. Saya lihat Rasulullah shalat di atasnya, dan beliau menghadap
kiblat. Beliau bertakbir di atasnya dan orang-orang pun berdiri di belakang
beliau. Kemudian beliau membaca. Lalu ruku di alas mimbar itu, dan orang-orang
pun ruku di belakang beliau. Beliau mengangkat kepala, lalu turun dan sujud di
dasar mimbar. Kemudian kembali ke mimbar, membaca, ruku, dan mengangkat kepala
lagi, sehingga sujud di atas tanah. Setelah selesai, beliau menghadap kepada
orang banyak seraya bersabda, 'Hai manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini
adalah agar kamu dapat mengikuti aku dan mempelajari cara shalatku.'"
Abu Abdillah berkata, "Ali bin Abdullah berkata, 'Ahmad bin Hanbal 'rahimahullah' bertanya kepadaku tentang hadits ini. Dia berkata, 'Aku maksudkan bahwa Nabi lebih tinggi daripada orang-orang (makmum), maka tidak mengapalah posisi imam lebih tinggi daripada makmum berdasarkan hadits ini.' Ali bin Abdullah berkata, 'Aku berkata, "Sesungguhnya Sufyan bin Uyainah sering ditanya tentang masalah ini, apakah Anda tidak mendengar darinya?' Dia menjawab, 'Tidak.'" (1/100).
Abu Abdillah berkata, "Ali bin Abdullah berkata, 'Ahmad bin Hanbal 'rahimahullah' bertanya kepadaku tentang hadits ini. Dia berkata, 'Aku maksudkan bahwa Nabi lebih tinggi daripada orang-orang (makmum), maka tidak mengapalah posisi imam lebih tinggi daripada makmum berdasarkan hadits ini.' Ali bin Abdullah berkata, 'Aku berkata, "Sesungguhnya Sufyan bin Uyainah sering ditanya tentang masalah ini, apakah Anda tidak mendengar darinya?' Dia menjawab, 'Tidak.'" (1/100).
Bab Ke-26: Berkhuthah dengan Berdiri
Anas berkata, "Nabi selalu
berkhutbah dengan berdiri."[22]
491. Ibnu Umar berkata, "Nabi
selalu berkhutbah dengan berdiri, lalu duduk. Kemudian berdiri lagi sebagaimana
yang kamu lakukan sekarang."
Bab Ke-27: Imam Menghadap kepada
Makmum dan Makmum Menghadap kepada Imam Pada Waktu Berkhuthah
Ibnu Umar dan Anas r.a. biasa
menghadap kepada imam.[23]
(Saya berkata, "Dalam bab ini
Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian pertama hadits Abu Sa'id
al-Khudri yang akan disebutkan pada '24 - AZ-ZAKAT / 17 - BAB'.")
Bab Ke-28: Orang yang Mengucapkan
"Amma Ba'du" Sesudah Mengucapkan Puji-pujian kepada Allah
Ikrimah meriwayatkannya dari Ibnu
Abbas dari Nabi saw.[24]
492. Amr bin Taghlib mengatakan
bahwa Rasulullah diberi harta atau tawanan, lalu beliau membaginya. Beliau
memberi kepada beberapa orang dan tidak memberi kepada beberapa orang. Lalu
sampailah kepada beliau, bahwa orang-orang yang tidak diberi menjadi marah.
Beliau memuji Allah dan bersabda, "Amma ba'du (adapun selanjutnya),
demi Allah, aku memberi kepada seseorang dan tidak memberi kepada yang lain.
Orang yang aku tinggalkan itu adalah yang lebih aku cinta daripada orang-orang
yang aku beri. Akan tetapi, aku memberikan kepada beberapa orang karena aku
mengetahui dalam hati mereka terdapat ketidaksabaran dan kegelisahan. (Dalam
satu riwayat: aku khawatir kebengkokan hati mereka dan kegelisahan mereka), dan
aku lewatkan beberapa orang karena Allah telah menjadikan kekayaan dan kebaikan
dalam hati mereka, di antara mereka adalah Amr bin Taghlib." "Maka
demi Allah," kata Amar, "aku tidak senang bahwa satu lembah berisi
unta yang merah menjadi milikku karena kata-kata Rasulullah itu."
493. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Nabi naik ke mimbar (pada waktu beliau sakit yang membawa kematian beliau 4/184) dan itu merupakan majelis yang terakhir bagi beliau, dengan mengenakan selendang kain besar di kedua bahu. Beliau mengikat kepala beliau dengan ikat hitam, lalu memuji Allah. Kemudian bersabda, 'Hai manusia, kemarilah!' Maka, mereka berlompatan mendekati beliau. Kemudian beliau bersabda, 'Amma ba'du, wahai manusia, sesungguhnya perkampungan ini adalah dari orang-orang Anshar, mereka sedikit (sehingga bagaikan garam dalam makanan 4/221), dan orang-orang lain banyak. Barangsiapa di antara kamu yang mengurusi suatu urusan dari umat Muhammad dan ia mampu untuk berbuat madharat atau manfaat terhadap seseorang, maka hendaklah ia menerima dari orang yang baik dari mereka, dan memaafkan orang-orang yang buruk dari mereka.'"
Bab Ke-29: Duduk di Antara Dua Khutbah Pada Hari Jumat
494. Abdullah bin Umar r.a. berkata,
"Nabi berkhutbah dua kali, dan beliau duduk di antara kedua khutbah
itu."
Bab Ke-30: Mendengarkan Khutbah Pada Hari Jumat
495. Abu Hurairah berkata,
"Nabi bersabda, 'Apabila hari Jumat, maka para malaikat berdiri di pintu
masjid sambil mencatat orang yang datang dahulu, lalu yang dahulu (sesudah
itu). Perumpamaan orang-orang yang datang pada waktu yang paling awal adalah
seperti orang yang berkurban seekor unta, berkurban sapi, berkurban kambing
kibas, berkurban seekor ayam, lalu berkurban sebutir telur. Kemudian apabila
imam sudah keluar (dalam satu riwayat: duduk 4/79), para malaikat itu melipat
buku-buku catatannya dan mendengarkan zikir (khutbah)."
Bab Ke-31: Jika Imam Melihat Orang Datang dan Ia Sedang Berkhutbah, Maka Imam Memerintahkannya Supaya Shalat Dua Rakaat
496. Jabir bin Abdullah berkata,
"Seorang laki-laki datang dan Nabi sedang berkhutbah kepada para manusia
pada hari Jumat. Lalu beliau bertanya, 'Apakah kamu sudah shalat, hai Fulan?'
Ia menjawab, 'Belum.' Beliau bersabda, 'Berdirilah dan shalatlah dua
rakaat.'"
(Dan dalam satu riwayat: Rasulullah bersabda ketika sedang berkhutbah, "Apabila salah seorang dari kamu datang di masjid sedangkan imam tengah berkhutbah atau telah keluar untuk berkhutbah, maka shalatlah dua rakaat.")
Bab Ke-32: Orang yang Datang dan
Imam Sedang Bekhutbah Supaya Shalat Dua Rakaat yang Ringan
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Jabir tadi.")
Bab Ke-33: Mengangkat Kedua Tangan dalam Berkhutbah[25]
(Saya berkata, "Dalam bab ini
Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Anas di bawah
ini.")
Bab Ke-34: Mohon Turunnya Hujan Waktu Berkhutbah Pada Hari Jumat
497. Anas bin Malik berkata,
"Masyarakat ditimpa tahun paceklik pada masa Nabi. Ketika Nabi sedang
berkhutbah (di atas mimbar 2/22) dengan berdiri pada hari Jumat, seorang
kampung (dari suku Badui 2/21) berdiri (dalam satu riwayat: masuk 2/16) dari
pintu yang menghadap mimbar ke arah Darul Qadha', dan Rasulullah sedang
berdiri. Kemudian dia menghadap Rasulullah (sambil berdiri 2/17), lalu berkata,
'Wahai Rasulullah, harta benda binasa dan keluarga kelaparan (dalam satu
riwayat: binasa, kuda-kuda binasa, dan kambing-kambing binasa, ternak-ternak
binasa dan jalan-jalan terputus), maka berdoalah kepada Allah untuk kami agar
Dia menurunkan hujan.' Lalu beliau mengangkat kedua tangan beliau untuk berdoa
sehingga saya lihat putih ketiaknya,[26]
'Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan kepada
kami. Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami.' Orang-orang pun mengangkat
tangan mereka berdoa bersama beliau.[27]
(Anas tidak menyebutkan bahwa Rasulullah membalik selendangnya dan tidak
menyebutkan bahwa beliau menghadap ke arah kiblat 2/18). Demi Allah, kami tidak
melihat segumpal awan pun di langit. Juga tidak melihat sesuatu pun, padahal
antara kami dengan pohon tidak terdapat rumah atau bangunan yang tinggi].
(Dalam satu riwayat Anas berkata, "Dan sungguh langit seperti kaca.")
Lalu dari baliknya muncul awan seperti perisai. Ketika sampai ke tengah-tengah
langit, lalu awan itu mengembang, kemudian turun hujan. Demi Zat yang jiwa saya
di tangan-Nya (di bawah kekuasan-Nya), beliau tidak meletakkan kedua tangan
beliau sehingga awan bergerak seperti gunung. Kemudian beliau tidak turun dari
mimbar sehingga saya melihat air hujan mengalir pada jenggot beliau. (Dan dalam
satu riwayat: maka bertiuplah angin dengan membawa awan. Kemudian awan itu
berkumpul, lalu langit mengembangkan awan yang tidak membawa hujan. Nabi turun
dari mimbar, lalu mengerjakan shalat 2/19). Lalu kami keluar sambil mencebur ke
air hingga kami tiba di rumah. (Dalam satu riwayat: sehingga hampir-hampir
seseorang tidak dapat sampai ke rumahnya 7/154). Maka, kami dituruni hujan pada
hari itu, esoknya, esok lusa, dan hari hari berikut nya sampai hari Jumat yang
lain tanpa henti. Sehingga, aliran-aliran kota Madinah penuh dialiri air. (Dan
dalam satu riwayat: Maka demi Allah, kami tidak melihat matahari selama enam
hari). Orang kampung itu atau lainnya berdiri (dalam satu riwayat: masuklah
seorang laki laki dari pintu itu pada hari Jumat berikutnya. Ketika itu
Rasulullah sedang berdiri berkhutbah, lalu orang itu menghadap beliau sambil
berdiri), kemudian dia berkata, 'Wahai Rasulullah, bangunan-bangunan roboh
(dalam satu riwayat: rumah-rumah roboh, jalan-jalan terputus, dan binatang-binatang
ternak binasa, para musafir tidak dapat bepergian, jalan terhalang) dan harta
benda terbenam, maka berdoalah kepada Allah agar menahan hujan itu untuk kami.'
Lalu beliau tersenyum, kemudian mengangkat kedua tangan beliau dan berdoa, 'Ya
Allah, (hujanilah) sekeliling kami, namun jangan atas kami. Ya Allah,
turunkanlah hujan di atas puncak-puncak gunung dan dataran tinggi, di
perut-perut lembah dan tempat-tempat turnbuhnya tumbuh-tumbuhan.' Beliau tidak
menunjukkan kedua tangan beliau ke suatu awan kecuali terbelah seperti lubang
bulat yang luas. (Dalam satu riwayat: Saya lihat awan menyingkir di sekitar
Madinah ke kanan dan ke kiri seperti kumpulan kambing). (Dan dalam riwayat
lain: lalu awan terbelah dari Madinah seperti terbelahnya kain). Diturunkan hujan
di sekeliling kami, tetapi tidak diturunkan sedikit pun di dalam kota Madinah.
Sehingga, kami dapat keluar dan berjalan di bawah sinar matahari. Allah
menampakkan kepada mereka karamah Nabi-Nya saw. dan mengabulkan doanya. Lembah
Qanah mengalir selama sebulan. Tidak ada seorang pun dari suatu daerah kecuali
ia menceritakan hujan lebat."
Bab Ke-35: Mendengarkan Khutbah Pada Hari Jumat Ketika Imam Sedang Berkhutbah, dan Berkata kepada Sahabatnya, "Diamlah!" (Pada Waktu Itu), Maka yang Berbicara Itu Telah Berbuat Sia-Sia
Salman mengatakan bahwa Nabi saw
bersabda, "Hendaklah seseorang diam apabila imam berbicara
(berkhutbah)."[28]
498. Abu Hurairah mengatakan bahwa
Rasulullah bersabda, "Apabila kamu mengatakan kepada temanmu, 'Diamlah',
padahal imam sedang berkhutbah, maka kamu telah berbuat sia-sia (pahala kamu
menjadi sia-sia)."
Bab Ke-36: Saat yang Dikabulkan (Doa) Pada Hari Jumat
499. Abu Hurairah mengatakan bahwa
Rasulullah menyebut-nyebut hari Jumat, lalu beliau bersabda, "Pada hari
itu terdapat suatu saat yang apabila tepat pada waktu itu seorang muslim
berdiri shalat, memohon sesuatu (dalam satu riwayat: kebaikan 6/175) kepada
Allah ta'ala, niscaya Allah akan memberinya." Beliau mengisyaratkan dengan
tangan beliau menunjukkan sedikitnya kesempatan itu.
Bab Ke-37: Apabila Orang-Orang Lari Meninggalkan Imam Sewaktu Shalat Jumat, Maka Imam Boleh Melangsungkan Shalat Itu. Shalatnya dengan Orang yang Masih Tinggal Itu Adalah Sah Hukumnya
500. Jabir bin Abdullah berkata,
"Ketika kami sedang shalat (Jumat 3/7) bersama Nabi, tiba-tiba datanglah
suatu kafilah yang membawa makanan. Lalu, mereka menuju (dalam satu riwayat:
lalu orang-orang berhamburan 6/63) kepadanya hingga yang tinggal bersama Nabi
hanya dua belas orang laki-laki. Maka, turunlah ayat ini, 'Waidzaa ra-au
tijaraatan au lahwan infadhdhu ilaihaa wa tarakuuka qaaima' 'Apabila mereka
melihat barang dagangan atau permainan mereka berlari kepadanya dan
meninggalkan kamu yang sedang berdiri'."
Bab Ke-38: Shalat Sesudah Shalat
Jumat dan Sebelumnya
501. Ibnu Umar mengatakan bahwa
Rasulullah selalu melakukan shalat (dalam satu riwayat: saya hafal dari Nabi
saw. sepuluh rakaat 2/54) dua rakaat sebelum shalat zhuhur, dua rakaat
sesudahnya, dua rakaat sesudah magrib di rumah beliau, dan dua rakaat sesudah
shalat isya. (Dalam satu riwayat: adapun ba'diyah magrib dan isya beliau
lakukan di rumah beliau. Dalam riwayat lain: sesudah isya di rumah istri beliau
2/53). Beliau tidak shalat sesudah shalat Jumat sehingga beliau pergi (pulang),
lalu beliau shalat dua rakaat.
502. Saudara wanitaku, Hafshah, bercerita kepadaku bahwa Nabi biasa melakukan shalat dua rakaat yang ringan setelah terbit fajar, dan waktu itu adalah waktu yang aku tidak biasa menemui Nabi.
Bab Ke-39: Firman Allah Ta'ala,
"Apabila Telah Ditunaikan Shalat, Maka Bertebaranlah Kamu di Muka Bumi,
dan Carilah Karunia Allah."
503. Sahl bin Sa'ad berkata,
"Kami senang kalau hari Jumat" (3/73). Aku bertanya kepada Sahl,
"Mengapa?" Dia menjawab (7/131), "Di kalangan kami ada seorang
wanita (tua 6/203) yang menanam silq (sejenis ubi) di tepi parit
kebunnya. (Dalam satu riwayat: biasa mengirim kurma ke Budh'ah di Madinah).
Bila hari Jumat, dicabutnya batang silq itu dan direbusnya dalam periuk.
Dicampurnya dengan segenggam tepung gandum, lalu digilingnya. (Dalam satu
rivvayat: dan ditumbuknya beberapa biji gandum). Maka, batang silq itu menjadi
seperti daging (tetapi tidak ada lemaknya). Apabila kami kembali dari shalat
Jumat, kami datang mengucapkan salam padanya. Lalu, dihidangkannya makanan tadi
kepada kami dan kami mengambil nya dengan sendok. Kami ingin supaya hari Jumat
cepat datang, karena hidangan wanita itu." [Ia berkata, "Kami tidak
tidur dan makan siang kecuali sesudah shalat Jumat."] (Dalam satu riwayat
dari Sahl, ia berkata, "Kami biasa menunaikan shalat Jumat bersama Nabi,
kemudian setelah itu baru tidur siang.")
Bab Ke-40: Tidur Siang Sesudah Shalat Jumat
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas bin Malik yang tertera pada nomor 482 di muka.")
Catatan Kaki:
[1] Tambahan ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh penyusun,
tetapi di-maushul-kan oleh ath-Thahawi dan al-Baihaqi.
[2] Orang ini adalah Utsman bin Affan r.a. sebagaimana yang akan dijelaskan pada catatan kaki pada hadits nomor 472.
[3] Disebutkannya perkataan balig dengan menggunakan lafal
muhtalim yang berarti orang yang bermimpi mengeluarkan sperma, adalah karena
biasanya orang yang sudah balig (dewasa) itu sudah pernah mengeluarkan sperma.
[4] Dia adalah Utsman bin Affan sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim (3/3). Ini diperkuat oleh hadits Ibnu Umar pada nomor 469 di muka yang menerangkan bahwa dia termasuk Muhajirin angkatan pertama.
[5] Namanya Utsman bin Hakim. Dia adalah saudara seibu bagi Umar. Ibu mereka bernama Khaitsamah binti Hisyam ibnull-Mughirah, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari.
[7] Di-maushul-kan dari Ibnu Umar oleh al-Baihaqi di dalam Sunan-nya (3/175) dengan sanad hasan, dan disahkan oleh al-Hafizh dalam Al-Fath. Kemudian diriwayatkan oleh al-Baihaqi (3/188) dari jalan lain darinya secara marfu dengan lafal, "Barangsiapa yang mendatangi shalat Jumat, baik laki-laki maupun wanita, maka hendaklah ia mandi; dan barangsiapa yang tidak mendatangi shalat Jumat, maka tidak wajib atasnya mandi, baik laki-laki maupun wanita." Akan tetapi, di dalam isnadnya terdapat kelemahan, dan di dalam matannya terdapat sesuatu yang diingkari, sebagaimana sudah saya jelaskan di dalam al-Ahaditsudh Dha'ifah (3958).
[8] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq di dalam al Mushannaf (3/168/5179) dengan sanad sahih darinya.
[9] Bersama orang lain, atau menghadiri shalat Jumat di masjid Bashrah.
[10] Di-maushul-kan oleh Musaddad di dalam al Musnad al Kabir-nya dari Abu Awanah dari Humaid.
[11] Di-maushul-kan dari keempat orang tersebut dengan isnad-isnad yang sahih oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al Mushannaf. Diriwayatkan juga dari selain mereka riwayat yang menunjukkan bolehnya menunaikan shalat Jumat sebelum matahari tergelincir sebagaimana mazhab Imam Ahmad. Silakan baca risalah saya al-Ajwibatun Nafi'ah (hlm. 17-21).
[12] Dalam bab ini terdapat hadits Salamah bin al-Akwa', dan akan disebutkan haditsnya pada "64 - AL-MAGHAZI/ 37 -BAB".
[13] Ibnu Hibban menambahkan, "Bersama Nabi saw.", dan sanadnya hasan.
[14] Di-maushul-kan oleh al-Baihaqi (3/192) dengan sanadnya dari Bisyr bin Tsabit dengan lafal, "Adalah Rasulullah apabila udara dingin, beliau segera melaksanakan shalat; dan apabila udara panas, maka beliau menunda barang sebentar." Isnadnya bagus, tetapi tanpa menyebut "Amir".
[15] Al-Hafizh berkata, "Ibnu Hazm menyebutkan dari jalan Ikrimah, dari Ibnu Abbas dengan lafal, "Tidak baik berjual-beli pada hari Jumat ketika azan sudah dikumandangkan. Apabila shalat Jumat sudah selesai dilaksanakan, maka berjual-belilah." Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari jalan lain dari Ibnu Abbas secara marfu'.
[16] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid di dalam tafsirnya.
[17] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mengetahuinya dari riwayat Ibrahim." Kemudian dia mengatakan bahwa mengenai riwayat dari az-Zuhri ini diperselisihkan." Silakan periksa.
[18] Huruf lam alif di sini adalah nahiyah 'untuk melarang', dan fi'il tafriq di sini mabni fa'il atau mabni maf'ul. Dan tafriq atau memisahkan antara dua orang itu bisa dengan melangkahi pundak mereka atau dengan duduk di antara mereka setelah memisahkan mereka dari tempatnya. Maka, larangan ini merupakan perintah untuk berangkat shalat Jumat lebih awal (sehingga bisa mendapatkan tempat di depan dan tidak memisahkan orang-orang yang sudah berbaris dengan rapi), sebagaimana disebutkan dalam catatan pinggir Ash-Shahih.
[19] Ketiga lafal ini (yakni al-Jumata, al-Jumata, ghairaha) dibaca nashab dengan membuang huruf jar, yakni fil Jumati wa ghairiha. Di dalam riwayat Abu Dzar, ketiga lafal tersebut dibaca rafa 'sebagai' mubtada', sedang khabarnya dibuang. Yakni 'al-Jumu'atu wa ghairuha mutasaawiyaani fin-nahyi' 'anit takhaththaa' 'Shalat Jumat dan lainnya sama-sama dilarang orang melangkahi pundak orang lain'.
[20] Yaitu, azan yang pertama (sebelum masuk waktu shalat), dan jumlah seluruhnya menjadi tiga bersama iqamah. Ia disebut azan karena untuk memberitahukan. Nabi saw. bersabda, "Di antara tiap-tiap dua azan (yakni azan dan iqamah) terdapat shalat sunnah bagi yang ingin mengerjakannya." Azan tambahan ini dianggap sebagai azan ketiga karena sebagai tambahan belakangan. Disebut sebagai azan kedua bila kita melihat azan yang hakiki. Sedang Zaura adalah suatu tempat tinggi yang merupakan pasar di Madinah.
[21] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam beberapa tempat dan ini adalah bagian dari hadits Anas yang disebutkan pada "11-AL-JUM'AH / 24".
[22] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari di tempat yang telah diisyaratkan tadi.
[23] Di-maushul-kan dari Ibnu Umar oleh Baihaqi (3/199) dengan
sanad hasan, dan di-maushul-kan dari Anas oleh Ibnul Mundzir dan al-Hafizh
dengan sanad sahih.
[25] Mengangkat kedua tangan ini hanya dalam doa khutbah istisqa'. Adapun berdoa secara rutin di dalam khutbah Jumat yang kedua dengan mengangkat kedua tangan, maka kami tidak mengetahui dasarnya di dalam sunnah. Silakan periksa al Ajwibatun Nafi'ah halaman 62.
[27] Tambahan ini tidak disebutkan oleh al-Hafizh, tetapi kemudian al-Khathib menisbatkannya (2/503) kepada Nasai saja.
[28] Di-maushul-kan oleh penyusun rahimahullah pada hadits nomor 472 di muka.
___/|\___
¨¨¨˜°♥°˜¨¨¨
Walloohu A’lam.