Sabtu, 31 Agustus 2019

Kitab Sujud Sahwi






Kitab Sujud Sahwi


Bab Ke-1: Sujud Sahwi Apabila Berdiri dari Rakaat Kedua Shalat Fardhu (Tanpa Duduk Tasyahud Awal)
 
(Aku berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Buhainah yang tercantum pada nomor 449 di muka.")
 

Bab Ke-2: Apabila Melakukan Shalat Lima Rakaat
 
(Aku berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Mas'ud yang tercantum pada nomor 224 di muka.")


Bab Ke-3: Jika Bersalam Setelah Mendapat Dua Rakaat atau Tiga Rakaat, lalu Sujud (Sahwi) Dua Kali Seperti Sujudnya Shalat atau Lebih Lama dari Itu
 
(Aku berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Abu Hurairah yang tertera pada nomor 268.")

626. Sa'ad (bin Ibrahim) berkata, "Aku melihat Urwah ibnuz Zubair shalat magrib dua rakaat, lalu salam dan berbicara. Kemudian shalat untuk memenuhi yang tertinggal, dan bersujud dua kali. Ia, berkata, 'Demikianlah apa yang pernah dikerjakan oleh Nabi.'"[1]
 

Bab Ke-4: Orang yang Tidak Bertasyahud dalam Dua Sujud Sahwi

Anas dan Aa-Hasan mengucapkan salam dan tidak membaca tasyahud (dalam sujud sahwi).[2] Qatadah berkata, "Tidak perlu membaca tasyahud (dalam sujud sahwi)."[3]
 
(Aku berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang diisyaratkan di muka.')
 
627. Dari Salamah bin 'Alqamah, ia berkata, "Aku bertanya kepada Muhammad (bin Sirin), apakah dalam sujud sahwi itu membaca tasyahud?" Muhammad menjawab, "Hal itu tidak terdapat dalam hadits Abu Hurairah."[4]
 

Bab Ke-5: Orang yang Bertakbir dalam Kedua Sujud Sahwi


Bab Ke-6: Apabila Tidak Ingat Berapa Rakaat yang Sudah Dikerjakan dalam Shalat, Hendaklah Bersujud Dua Kali Sambil Duduk
 
(Aku berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang tercantum pada nomor 327.")
 

Bab Ke-7: Kelupaan dalam Shalat Fardhu dan Shalat Sunnah

Ibnu Abbas r.a. bersujud dua kali sesudah melakukan witir.[5]
 
(Aku berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Abu Hurairah yang diisyaratkan tadi.")
 

Bab Ke-8: Jika Orang yang Sedang Shalat Diajak Bicara Lalu Ia Memberi Isyarat dan Mendengarkan Pembicaraannya

628. Kuraib mengatakan bahwa Ibnu Abbas, Miswar bin Makhramah, dan Abdurrahman bin Azhar mengirimnya supaya pergi ke tempat Aisyah. Mereka berkata, "Sampaikanlah salam kami kepadanya dan tanyakanlah kepadanya perihal dua rakaat sesudah shalat ashar. Katakanlah kepadanya bahwa kami semua telah diberi tahu oleh seseorang bahwa engkau (Aisyah) juga mengerjakan shalat sunnah dua rakaat sesudah ashar itu. Padahal, engkau telah mendapatkan berita dari Nabi bahwa beliau melarang melakukan shalat sunnah itu." Ibnu Abbas berkata, "Aku pernah memukul orang yang bersama dengan Umar ibnul Khaththab karena mengerjakan shalat sunnah dua rakaat sesudah mengerjakan shalat ashar itu." Kemudian Kuraib berkata, "Lalu aku memasuki tempat Aisyah. Aku menyampaikan apa yang diperintahkan oleh ketiga orang itu." Maka, Aisyah berkata, "Bertanyalah kepada Ummu Salamah." Kemudian Kuraib keluar dari tempat Aisyah dan menuju kepada tiga orang yang mengutusnya tadi. Lalu, ia memberitahukan kepada mereka apa yang dikatakan Aisyah itu. Kemudian mereka menyuruhnya kembali kepada Ummu Salamah dengan maksud sebagaimana ketika mereka menyuruhnya ke tempat Aisyah. Ummu Salamah berkata, "Aku mendengar Nabi melarang shalat sesudah ashar. Kemudian aku melihat beliau melakukan shalat itu setelah beliau selesai melakukan shalat ashar. Kemudian beliau masuk dan di tempat aku ada beberapa wanita Anshar, lalu aku mengutus seorang wanita (dan dalam satu riwayat: pembantu laki-laki 5/117) kepada beliau. Aku katakan kepadanya, 'Berdirilah di samping beliau, katakan olehmu kepada beliau, 'Ummu Salamah bertanya kepada engkau, "Wahai Rasulullah, aku mendengar engkau melarang shalat dua rakaat sesudah shalat ashar ini, tetapi engkau melakukannya?" Jika beliau mengisyaratkan dengan tangan supaya engkau mundur, maka mundurlah dari beliau.' Lalu anak wanita itu melakukannya. Nabi mengisyaratkan dengan tangan, kemudian aku mundur dari beliau. Ketika beliau berpaling, beliau bersabda, 'Wahai putri Abu Umayyah, engkau menanyakan tentang dua rakaat sesudah shalat ashar. Sesungguhnya orang-orang dari Abdul Qais datang kepadaku (menyampaikan keislaman kaumnya), lalu mereka menyibukkan aku (sehingga aku ketinggalan) dari dua rakaat sesudah zuhur. Maka, kedua rakaat yang kukerjakan setelah shalat Ashar itulah sebagai gantinya.'"


Bab Ke-9: Memberi Isyarat dalam Shalat
 
Kuraib berkata dari Ummu Salamah dari Nabi saw.[6]
 

Catatan Kaki:

[1] Urwah bin Zubair ini seorang Tabi'in yang tidak mendapati zaman Nabi saw. Oleh karena itu, hadits ini mursal, dan Imam Bukhari meriwayatkannya sebagaimana yang terjadi pada akhir hadits yang diisyaratkan tadi dari jalan Abu Salamah dari Abu Hurairah secara maushul. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Riwayat mursal Urwah ini untuk menguatkan jalan periwayatan Abu Salamah yang maushul, dan boleh jadi Urwah meriwayatkannya dari Abu Hurairah."
 
[2] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan lainnya dari jalan Qatadah dari Anas dan al-Hasan.
 
[3] Al-Hafizh berkata, "Demikianlah yang aku jumpai dalam buku asal dari al-Bukhar. Tetapi, hal ini perlu mendapat perhatian, karena Abdur Razzaq meriwayatkannya dari Ma'mar, dari Qatadah, katanya, 'Bertasyahud pada dua sujud sahwi dan mengucapkan salam.' Maka, kemungkinan lafal 'tidak' di dalam bab ini sebagai tambahan, atau Qatadah mempunyai pendapat yang berbeda dalam masalah ini.'"
 
[4] Tidak terdapat dari lainnya melalui jalan yang dapat dijadikan hujah. Hadits Ibnu Mas'ud adalah mungkar sebagaimana sudah aku tahqiq di dalam Dha'if Abi Dawud nomor 186. Demikian juga dengan hadits Imran sebagaimana dapat Anda lihat di sana (193).

[5] Al-Hafizh berkata, "Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad yang sahih dari Abul Aliyah. Ia berkata, 'Aku melihat Ibnu Abbas bersujud dua kali sesudah shalat witir.' Ia mengaitkan riwayat ini dengan judul bab di mana Ibnu Abbas berpendapat bahwa shalat witir itu tidak wajib, tetapi dalam hal itu ia melakukan sujud sahwi (ketika ada yang terlupakan)." Aku (al-Albani) mengatakan, "Riwayat ini tidak aku dapati di dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah sebagaimana dugaan al-Hafizh, dan tidak ada penegasan tentang pengaitannya dengan bab ini. Karena, dua kali sujud sesudah witir itu boleh jadi sebagai kiasan mengenai shalat dua rakaat yang secara sah diriwayatkan dari Nabi sesudah witir sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Muslim dan lainnya. Maka, Ibnu Abbas dalam hal ini mengikuti Nabi. Karena itulah, Ibnu Abi Syaibah tidak memasukkannya di dalam bab 'Seseorang Terlupa dalam Shalat Sunnah, Apakah yang Harus Diperbuat?' Namun, dia juga membawakan dalam bab ini (2/29) dengan sanad sahih dari Sa'id ibnul-Musayyab, katanya, "Dua sujud sahwi dalam shalat sunnah itu seperti dua sujud sahwi dalam shalat wajib." Ibnu Abi Syaibah dan Abdur Razzaq (2/326-327) juga meriwayatkan dari beberapa orang tabi'in bahwa mereka berpendapat tidak perlu sujud sahwi bagi orang yang terlupa dalam shalat sunnah. Akan tetapi, pendapat Sa'ad dan lainnya yang mengharuskan sujud sahwi lebih tepat, karena sesuai dengan keumuman beberapa hadits seperti sabda Nabi, 'Li kulli sahwin sajdataani ba'da maa sallama' 'tiap-tiap kelupaan terdapat dua sujud sahwi sesudah salam', diriwayatkan oleh Abdur Razzaq (3533) dan lainnya, dan hadits ini telah aku takhrij dalam Shahih Abu Dawud (954) dan Irwaa-ul Ghalil (338).

[6] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam hadits sebelumnya.
 

            ___/|\___
            ¨¨¨˜°♥°˜¨¨¨
Walloohu Alam.