Jihad dan Perang
1.
Aku menginginkan berperang di jalan Allooh, lalu aku terbunuh, di hidupkan lagi
dan mati lagi, lalu di hidupkan lagi.
(HR. Bukhori)
2.
Kedua kaki hambaKu yang dilibat debu dalam perang fisabilillah tidak akan
tersentuh api neraka.
(HR. Bukhori)
3.
Berjaga-jaga satu malam dalam perang fisabilillah lebih afdhol dari seribu
malam di sholati malam harinya dan di puasai siang harinya.
(HR. Al Hakim)
4.
Tidak ada hijrah lagi sesudah fathu Mekah selain jihad, niat, dan apabila
diserukan berangkat (pergi berperang) maka berangkatlah.
(HR. Bukhori)
5.
Puncak persoalan adalah Islaam.
Barang siapa pasrah diri (masuk Islaam) maka dia
selamat.
Tiangnya Islaam adalah shalat dan atapnya adalah jihad (perjuangan).
Yang dapat mencapainya hanya orang yang paling utama di antara mereka.
(HR.
Ath-Thabrani)
6. Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lidahmu. (HR. An-Nasaa'i)
7.
Manusia yang paling dekat derajatnya kepada derajat kenabian ialah para
mujahidin dan ilmuwan (cendekiawan) karena kaum mujahidin melaksanakan ajaran
para Rosul dan ilmuwan membimbing manusia untuk melaksanakan ajaran Nabi-Nabi.
(HR. Ad-Dailami)
8.
Tiada setetes yang lebih di sukai Allooh 'Azza wajalla dari pada setetes darah di
jalan Allooh.
(HR. Ath-Thahawi)
9.
Barangsiapa memberi perlengkapan bagi seorang yang berperang di jalan Allooh
maka dia terhitung ikut berperang dan barangsiapa ikut memenuhi kebutuhan keluarga
(menyantuni) orang yang berperang maka dia terhitung ikut berperang di jalan
Allooh.
(HR. Bukhori)
10.
Wahai segenap manusia, janganlah kamu mengharap-harap bertemu dengan musuh.
Mohonlah kepada Allooh akan keselamatan.
Bila bertemu dengan mereka maka
bersabarlah (yakni sabar menderita, gigih, ulet dan tabah dalam melawan
mereka).
Ketahuilah, surga terletak di bawah bayang-bayang pedang.
(HR.
Bukhori)
11. Rasulullah Saw bila melepas pasukan yang akan pergi berperang (tanpa di sertainya) berpesan:
"Dengan nama Allooh, dengan di sertai Allooh, di jalan
Allooh dan atas sunah Rasulullah.
"Janganlah kamu berlebihan mengambil barang
rampasan tanpa seijin pimpinan pasukan.
"Janganlah kamu berkhianat dan jangan
pula melakukan sadisme (menganiaya) terhadap musuh.
"Jangan membunuh anak-anak,
wanita-wanita dan laki-laki yang telah tua." (HR. Ath-Thabrani dan Abu
Dawud)
12. Rasulullah Saw mengikutsertakan kaum wanita dalam peperangan. Mereka mengobati orang yang terluka.
Rosulullooh tidak pernah memberi mereka bagian
dari harta rampasan tetapi memberi mereka dari kelebihan (sisa) pembagian.
(HR.
Muslim)
13. Perang adalah tipu daya.
(HR. Bukhori)
14. Kalau kamu melakukan perdagangan dengan riba, hanya menjadi peternak-peternak dan senang hanya dengan bertani saja dan meninggalkan jihad (perjuangan) maka Allooh akan menimpakan kehinaan atasmu. Kamu tidak dapat mencabut kehinaan itu sehingga kamu kembali kepada Ad Dienmu.
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
15.
Ada tiga hal yang menyebabkan tidak bergunanya seluruh amalan, yaitu:
"Syirik
kepada Allooh, durhaka kepada orang tua, dan lari menghindari pertempuran (dalam
perang fisabilillah).
(HR. Ath-Thabrani)
16.
Suatu kaum yang meninggalkan perjuangan akan Allooh timpakan kepada mereka azab.
(HR. Ath-Thabrani)
17.
Jika terjadi saling membunuh antara dua orang muslim maka yang membunuh dan
yang terbunuh keduanya masuk neraka.
Para sahabat bertanya;
"Itu untuk si
pembunuh, lalu bagaimana tentang yang terbunuh?
Nabi Saw menjawab:
"Yang terbunuh juga berusaha membunuh kawannya.
(HR. Bukhori)
Penjelasan:
Yang terbunuh berusaha membunuh tetapi kedahuluan terbunuh.
Yang terbunuh berusaha membunuh tetapi kedahuluan terbunuh.
18. Rosulullooh Saw melarang penyebaran racun (wabah penyakit / virus / senjata kimia) di negeri musuh.
(HR. Ath-Thahawi)
19. Saling berpesanlah untuk memperlakukan para tawanan dengan baik.
(HR.
Ath-Thabrani)
20. Kami tidak menggunakan bantuan kaum musyrikin untuk memerangi kaum musyrikin.
(HR. Ahmad)
21.
Orang yang pergi berperang di jalan Allooh dan yang pergi untuk menunaikan haji
atau umroh adalah tamu-tamu Allooh.
Allooh menyerukan kepada mereka, dan mereka
menyambutnya dan mereka memohon kepada-Nya, lalu Allooh mengabulkan permohonan
mereka.
(HR. Ibnu Majah).
22.
Barangsiapa menolak ketaatan (membangkang) dan meninggalkan jama'ah lalu mati
maka matinya jahiliyah, dan barangsiapa berperang di bawah panji (bendera)
nasionalisme (kebangsaan atau kesukuan) yang menyeru kepada fanatisme atau
bersikap marah (emosi) karena mempertahankan fanatisme (golongan) lalu terbunuh
maka tewasnya pun jahiliyah.
(HR. An-Nasaa'i)
Penjelasan:
Asysyathibi memberi definisi tentang yang di maksud jama'ah, yaitu:
1. Orang-orang Islaam yang berhimpun dalam satu urusan.
2. Mayoritas orang-orang Islaam
Asysyathibi memberi definisi tentang yang di maksud jama'ah, yaitu:
1. Orang-orang Islaam yang berhimpun dalam satu urusan.
2. Mayoritas orang-orang Islaam
3.
Kumpulan ulama mujtahidin.
4. Jama'atul muslimin jika berhimpun di bawah komando seorang amir (pemimpin).
5. Para sahabat yang di Ridhoi Allooh dan tentu pada kondisi yang khusus.
Suatu jama'ah akan terbentuk bila ada musyawarah.
4. Jama'atul muslimin jika berhimpun di bawah komando seorang amir (pemimpin).
5. Para sahabat yang di Ridhoi Allooh dan tentu pada kondisi yang khusus.
Suatu jama'ah akan terbentuk bila ada musyawarah.
___/|\___
¨¨¨˜°♥°˜¨¨¨
Walloohu A’lam.
