Ke Pemimpinan Ke Adilan dan Politik
1.
Pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan) mereka. (HR. Abu Na'im)
2.
Tidak akan sukses suatu kaum yang mengangkat seorang wanita sebagai pemimpin.
(HR. Bukhari)
3.
Barangsiapa menghina penguasa Allah di muka bumi maka Allah akan menghinanya.
(HR. Tirmidzi)
4.
Rasulullah Saw berkata kepada Abdurrahman bin Samurah, "Wahai Abdurrahman
bin Samurah, janganlah engkau menuntut suatu jabatan. Sesungguhnya jika diberi
karena ambisimu maka kamu akan menanggung seluruh bebannya. Tetapi jika
ditugaskan tanpa ambisimu maka kamu akan ditolong mengatasinya." (HR.
Bukhari dan Muslim)
5.
Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi suatu kaum maka dijadikan
pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang bijaksana dan dijadikan ulama-ulama
mereka menangani hukum dan peradilan. Juga Allah jadikan harta-benda di tangan
orang-orang yang dermawan. Namun, jika Allah menghendaki keburukan bagi suatu
kaum maka Dia menjadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang berakhlak rendah.
DijadikanNya orang-orang dungu yang menangani hukum dan peradilan, dan harta
berada di tangan orang-orang kikir. (HR. Ad-Dailami)
6. Kami tidak mengangkat orang yang berambisi berkedudukan. (HR. Muslim)
7.
Ada tiga perkara yang tergolong musibah yang membinasakan, yaitu (i) Seorang
penguasa bila kamu berbuat baik kepadanya, dia tidak mensyukurimu, dan bila
kamu berbuat kesalahan dia tidak mengampuni; (2) Tetangga, bila melihat
kebaikanmu dia pendam (dirahasiakan / diam saja) tapi bila melihat keburukanmu
dia sebarluaskan; (3) Isteri bila berkumpul dia mengganggumu (diantaranya
dengan ucapan dan perbuatan yang menyakiti) dan bila kamu pergi (tidak di
tempat) dia akan mengkhianatimu. (HR. Ath-Thabrani)
8. Allah melaknat penyuap, penerima suap dan yang memberi peluang bagi mereka. (HR. Ahmad)
9.
Akan datang sesudahku penguasa-penguasa yang memerintahmu. Di atas mimbar
mereka memberi petunjuk dan ajaran dengan bijaksana, tetapi bila telah turun
mimbar mereka melakukan tipu daya dan pencurian. Hati mereka lebih busuk dari
bangkai. (HR. Ath-Thabrani)
l0. Jabatan (kedudukan) pada permulaannya penyesalan, pada pertengahannya kesengsaraan (kekesalan hati) dan pada akhirnya azab pada hari kiamat. (HR. Ath-Thabrani)
Keterangan:
Hal
tersebut karena dia menyalah gunakan jabatannya dengan berbuat yang zhalim dan
menipu (korupsi dll).
11.
Aku mendengar Rasulullah Saw memprihatinkan umatnya dalam enam perkara: (1)
diangkatnya anak-anak sebagai pemimpin (penguasa); (2) terlampau banyak petugas
keamanan; (3) main suap dalam urusan hukum; (4) pemutusan silaturahmi dan
meremehkan pembunuhan; (5) generasi baru yang menjadikan Al Qur'an sebagai
nyanyian; (6) Mereka mendahulukan atau mengutamakan seorang yang bukan paling
mengerti fiqih dan bukan pula yang paling besar berjasa tapi hanya orang yang
berseni sastra lah. (HR. Ahmad)
12. Barangsiapa diserahi kekuasaan urusan manusia lalu menghindar (mengelak) melayani kaum lemah dan orang yang membutuhkannya maka Allah tidak akan mengindahkannya pada hari kiamat. (HR. Ahmad)
13. Khianat paling besar adalah bila seorang penguasa memperdagangkan rakyatnya. (HR. Ath-Thabrani)
14.
Menyuap dalam urusan hukum adalah kufur. (HR. Ath-Thabrani dan Ar-Rabii')
15.
Barangsiapa tidak menyukai sesuatu dari tindakan penguasa maka hendaklah
bersabar. Sesungguhnya orang yang meninggalkan (membelot) jamaah walaupun hanya
sejengkal maka wafatnya tergolong jahiliyah. (HR. Bukhari dan Muslim)
16.
Jangan bersilang sengketa. Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu bersilang sengketa
(cekcok, bermusuh-musuhan) lalu mereka binasa. (HR. Ahmad)
17.
Ka'ab bin 'Iyadh Ra bertanya, "Ya Rasulullah, apabila seorang mencintai
kaumnya, apakah itu tergolong fanatisme?" Nabi Saw menjawab, "Tidak,
fanatisme (Ashabiyah) ialah bila seorang mendukung (membantu) kaumnya atas
suatu kezaliman." (HR. Ahmad)
18.
Kaum muslimin kompak bersatu menghadapi yang lain. (HR. Asysyihaab)
19.
Kekuatan Allah beserta jama'ah (seluruh umat). Barangsiapa membelot maka dia
membelot ke neraka. (HR. Tirmidzi)
20.
Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang
imam (amir) pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami
pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang
isteri pemimpin dan bertanggung jawab atas penggunaan harta suaminya. Seorang
pelayan (karyawan) bertanggung jawab atas harta majikannya. Seorang anak
bertanggung jawab atas penggunaan harta ayahnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
21. Barangsiapa membaiat seorang imam (pemimpin) dan telah memberinya buah hatinya dan jabatan tangannya maka hendaklah dia taat sepenuhnya sedapat mungkin. (HR. Muslim)
22.
Akan terlepas (kelak) ikatan (kekuatan) Islam, ikatan demi ikatan. Setiap kali
terlepas satu ikatan maka orang-orang akan berpegangan kepada yang lainnya.
Yang pertama kali terlepas ialah hukum dan yang terakhir adalah shalat. (HR.
Ahmad dan Al Hakim)
23.
Hendaklah kamu mendengar, patuh dan taat (kepada pemimpinmu), dalam masa
kesenangan (kemudahan dan kelapangan), dalam kesulitan dan kesempitan, dalam
kegiatanmu dan di saat mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan sekalipun
keadaan itu merugikan kepentinganmu. (HR. Muslim dan An-Nasaa'i)
24. Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan. Karena itu jika terjadi perselisihan maka ikutilah suara terbanyak. (HR. Anas bin Malik)
25. Dua orang lebih baik dari seorang dan tiga orang lebih baik dari dua orang, dan empat orang lebih baik dari tiga orang. Tetaplah kamu dalam jamaah. Sesungguhnya Allah Azza wajalla tidak akan mempersatukan umatku kecuali dalam petunjuk (hidayah) (HR. Abu Dawud)
___/|\___
¨¨¨˜°♥°˜¨¨¨
Walloohu A’lam.
