Senin, 26 Agustus 2019

Silsilah Hadits-Hadits Masyhur-3



Silsilah Hadits-Hadits Masyhur-3
Masalah Talqin Mayit Setelah Di Quburkan
Mukaddimah:

Permasalahan Talqin Mayit merupakan salah satu hal yang krusial dan perlu di fahami secara benar, mengingat ibadah adalah hal yang bersifat Tawqîfiyyah (sebatas nash dan sumbernya) sehingga di dalam melaksanakannya perlu ada nash yang pasti; shohih, shorih (jelas) dan kuat.
Dalam hal ini perlu ada pemilahan; antara Talqin Mayit yang di syari'atkan dan yang tidak di syari'atkan.
Yang di syari'atkan adalah Talqin Mayit sebelum meninggal alias sa’at menghadapi sakratul maut karena memang di dukung oleh dalil-dalil yang shohih.
Yaitu, menalqinkan orang yang sedang sekarat tersebut dengan kalimat Tauhid "Laâ ilâha Illallooh".

Sedangkan yang tidak di syari'atkan adalah ketika sudah meniggal dunia, apalagi sudah di quburkan.
Adalah musibah besar bila mana hal yang serius seperti ini di lakukan berdasarkan hadits yang tidak ketahuan juntrungannya; apakah dapat di jadikan hujjah atau tidak.
Nah, dalam silsilah kali ini kami mengangkat hadits tentang talqin mayit setelah di quburkan tersebut.
Bagaimanakah kualitasnya?, silahkan simak!

Hadits Ketiga:
تَلْقِيْنُ اْلمَيِّتِ بَعْدَ الدَّفْنِ
"Menalqin Mayit adalah setelah di quburkan"
Sumber Hadits:

Redaksi seperti ini di riwayatkan di dalam Mu'jam ath-Thobaroniy dengan SANAD DHO'IF (LEMAH)

Catatan Terhadap Kualitas Hadits:

Komentar tentang kualitas hadits tersebut di atas di sebutkan oleh Imam as-Suyuthiy di dalam bukunya ad-Durar al-Muntatsirah Fil Ahâdîts al-Musytahirah.
Penahqiq (analis) buku tersebut, Syaikh Muhammad Luthfiy as-Shabbâgh menyatakan bahwa hadits tersebut berstatus : MAWDLU'
Hal ini berdasarkan:
  • Kitab al-Fawâ`id al-Majmû'ah Fil Ahâdîts al-Mawdlû'ah karya Imam asy-Syawkaniy, Hal.268
  • Kitab Talkhîsh al-Habîr Fî Takhrîj Ahâdîts ar-Râfi'iy al-Kabîr karya Ibn Hajar, Jld.II, Hal.136, sekalipun beliau sudah berupaya untuk menguatkannya.
  • Kitab Zâd al-Ma'âd karya Ibn al-Qayyim, Jld.I, Hal.145.
  • Beliau mengomentari hadits diatas:
  • "Tidak shohih (bila di katakan) Marfû' (terangkat periwayatannya hingga sampai kepada Nabi Shollolloohu 'alaihi Wa Sallam)."
  • Kitab Subul as-Salâm Syarh Bulûgh al-Marâm karya ash-Sha'âniy, Jld.II, Hal.113.
  • Beliau berkata:
  • "Pengarang kitab al-Manâr berkata,:
  • “Sesungguhnya Ulama’ yang menggeluti hadits tidak meragukan lagi hadits talqin tersebut adalah MAWDLU'.
  • Kitab Fatâwa an-Nawawiy karya Imam an-Nawawiy, Hal.37
  • Kitab Majma' az-Zawâ`id karya Ibn Hajar al-Haytamiy, Jld.III, Hal.45.
Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbâgh selanjutnya berkata:
"Sedangkan menalqinkan mayit sebelum meninggal (sa’at menghadapi sakarat) dengan kalimat Tauhid, maka hal ini memang valid dan banyak sekali hadits-hadits Shohîh yang menegaskan hal itu.
Bisa di lihat pada komentar kami terhadap hadits no.322 pada kitab Mukhtashar al-Maqoshid (al-Hasanah, karya as-Sakhawiy-red.,) dengan tahqiq kami.
(Di ambil dari: Kitab ad-Durar al-Muntatsirah Fil Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam as-Suyuthiy, tahqiq, Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbâgh, Hal.196, Hadits no.469.

Walloohu A’lam.
  ___/|\___
¨¨¨˜°°˜¨¨¨