Senin, 26 Agustus 2019

Silsilah Hadits-Hadits Masyhur-2



Silsilah Hadits-Hadits Masyhur-2
(Yang Sering Di Ucapkan Dan Di Dengar)
Hadits Kedua:
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ
"Thalaq adalah sesuatu yang halal tetapi paling di benci di sisi Allooh"

Sumber Hadits:

Redaksi seperti ini di riwayatkan oleh Abu Dâwud dan Ibn Mâjah dari hadits 'Abdullah bin 'Umar.
Dalam redaksi Imam al-Hâkim:
مَا أَحَلَّ اللهُ شَيْئًا أَبْغَضُ إِلَيْهِ مِنَ الطَّلاَقِ
"Tidak ada sesuatupun yang di halalkan oleh Allooh tetapi paling di benci-Nya selain thalaq.

Di dalam redaksi kitab Sunan ad-Daylamiy dari Mu'adz bin Jabal di sebutkan:
إِنَّ اللهَ يُبْغِضُ الطَّلاَقَ وَيُحِبُّ الْعِتَاقَ
"Sesungguhnya Allooh membenci thalaq dan menyukai 'itâq (memerdekakan budak)."

Dalam redaksi yang lainnya -di dalam kitab yang sama- dari jalur Muqâtil bin Sulaiman dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya secara Marfu',
مَا أَحَلَّ اللهُ حَلاَلاً أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنَ النِّكَاحِ، وَلاَ أَحَلَّ حَلاَلاً أَكْرَهُ إِلَيْهِ مِنَ الطَّلاَقِ

"Tidak ada sesuatu yang halal yang di halalkan oleh Allooh lebih di cintai-Nya dari nikah; dan tidak ada sesuatu yang halal tetapi paling di benci-Nya selain thalaq.

Di dalam kitab Târîkh Ibn 'Asâkir dari jalur Ja'far bin Muhammad; Syuja' bin Asyrasy menceritakan kepada kami, dia berkata: ar-Rabî' bin Badr menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Abi Qilâbah, dari Ibn 'Abbas secara Marfu' di tulis dalam redaksi berikut:
مَا مِنْ شَيْئٍ مِمَّا أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ أَكْرَهُ عِنْدَهُ مِنَ الطَّلاَقِ
"Tidak ada dari sesuatupun yang di halalkan oleh Allooh bagi kalian yang paling di benci di sisi-Nya selain thalaq."

Kualitas Hadits:

Kualitas hadits dalam pembahasan kita di atas (no.2) adalah DHO'IF' (Lemah) dari sisi Sanad nya.

Tentang kelemahan hadits ini dapat di rujuk pada buku-buku berikut:
  • Sunan Abî Dâwud, jld.II, hal.342, no.2177,2178
  • Sunan Ibn Mâjah, jld.I, hal.650, no.2018
  • al-Mustadrak, karya Abu 'Abdillah al-Hâkim, jld.II, hal.196 . Lafazh redaksi al-Hâkim terdapat di dalam Sunan Abi Dâwud
  • as-Sunan al-Kubra, karya al-Baihaqiy, Jld.VII, hal 322
  • Mîzân al-I'tidâl, karya Imam adz-Dzahabiy, jld.IV, hal.143
  • al-Kâmil, karya Ibn 'Adiy, Jld.IV, hal.1630
  • al-Jâmi' al-Kabîr, karya Imam as-Suyuthiy, Jld.I, hal.690 .
Mengenai perawi bernama Muqotil, menurut para Ulama’, dia lemah dalam periwayatan hadits, untuk mengetahui tentang apa saja cacat (Jarh) yang di tuduhkan kepadanya, silahkan lihat:
  • Mîzân al-I'tidâl, karya Imam adz-Dzahabiy, jld.IV, hal.173 dan halaman setelahnya
  • al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah 'Alâ al-Alsinah, karya Imam as-Sakhâwy, hal. 12
  • Tamyîz ath-Thayyib min al-Khabîts Fî m6a yadûru 'alâ Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya 'Abdurrahman bin 'Aly bin ad-Dîba', hal. 5
  • Kasyf al-Khafâ' wa Muzîl al-Ilbâs 'Ammâ Isytahara Min al-Ahâdîts 'Alâ Alsinah an-Nâs, karya al-'Ajlûny, Jld I, hal. 29
  • Dho'îf al-Jâmi' ash-Shoghîr, karya Syaikh al-Albany, no. 44
Tema Hadits:

Hadits tersebut sering di jadikan dalil di dalam menyatakan bahwa syari'at Islaam amat membenci suatu perceraian (thalaq).

Adalah merupakan hal yang di sepakati bahwa syari'at amat mencela terjadinya thalaq sebab memiliki implikasi yang negatif.

Pertanya’annya, apa landasannya?.
Sebagian Ulama’ berhujjah dengan hadits ini dengan menyatakan bahwa ia hadits yang Shohîh dan Muttashil (bersambung mata rantai periwayatnya hingga kepada Rosulullooh).
Sebagian Ulama’ lagi, mengatakan bahwa ia hadits yang Dho'îf (Mursal).

(Di ambil dari buku 'ad-Durar al-Muntatsirah Fî al-Ahâdîts al-Musytahirah', karya Imam as-Suyuthy, (tahqiq/takhrij hadits oleh Syaikh Muhammad Luthfy ash-Shabbagh), hal. 57, hadits no. 1 dengan beberapa penambahan)

Catatan :

Menurut Muhaqqiq (peneliti) buku yang kami bahas di atas, Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbagh, kualitas hadits tersebut adalah DHO'IF (MURSAL).
Hal ini berdasarkan rujukan-rujukan yang kami sebutkan di atas. Pendapat ini nampaknya juga di ambil oleh Syaikh al-Albaniy dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullooh.

Sementara di dalam fatwa al-Lajnah ad-Dâ`imah Lil Buhûts al-'llmiyyah Wal-Iftâ` (lembaga resmi fatwa di Saudi Arabia, semacam MUI), di sebutkan bahwa hadits tersebut SHAHIH MUTTASHIL bukan hadits MURSAL secara Sanad dan Matan (Lihat, Fatâwa al-Lajnah ad-Dâ`imah Lil Buhûts al-'llmiyyah Wal-Iftâ` , jld.IV, Hal.438-439, no. fatwa.11005)

Walloohu A’lam.
  ___/|\___
¨¨¨˜°°˜¨¨¨