9 Syarat
Menjadi Imam Sholat
Dalam
kitab Fiqh al-Islaami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Al-Zuhaili (Dekan
Fakultas Syariah Universitas Damaskus, alumni Doktoran Universitas Al-Azhar,
Mesir) di sebutkan bahwa ada 9 (sembilan) syarat utama menjadi imam dalam
sholat, yaitu:
1. Islaam
2.Berakal
3.Baligh
(mumayyiz)
4.Laki-laki
5.Suci
dari hadast
6. Bagus baca'an dan rukun-nya
7.Bukan
ma'mum (di sepakati 3 mazhab)
8.Selamat,
sehat (tidak sakit), tidak uzdur
9.Lidahnya fasih, dapat mengucapkan bahasa Arab dengan tepat.
Andai
sa'at berkumpul ummat Islaam untuk sholat, lalu semua yang hadir memiliki 9
syarat di atas, maka yang lebih layak menjadi imam sholat adalah (syarat ini
di penuhi secara ber-urutan):
1. Wali (pemimpin)
2.Imam ratib (yang di angkat oleh wali)
3.Orang
yang paling memahami tentang fiqih
4.Orang
yang paling banyak hafalan dan bagus baca'annya
5.Orang
yang paling wara’
6. Di zaman Rosulullooh, orang yg
terlebih dahulu hijrah
7.Lebih
dahulu masuk Islaam
8.Nasabnya
baik
9.Perjalanan hidupnya lebih baik
10. Lebih
bersih pakaiannya
11.Badannya
bersih
12.Memiliki
kepakaran
13.Suaranya
bagus
14.Lebih
tampan
15.Sudah
menikah.
___/|\___
¨¨¨˜°♥°˜¨¨¨