Senin, 19 Agustus 2019

Pengertian Syahadat

Pengertian Syahadat:

Syahadat” berasal dari kata: Syahida—Yasyhadu—Syahadatan.
Secara bahasa, kata ini memiliki makna:
a. Menyampaikan berita yang pasti.
b. Menampakkan sesuatu yang tidak di ketahui orang lain.
c. Menjelaskan. (Mukhtarush ShihahMisbahul MunirAl-Mu’jamul Wasith, kata: syahida)
Secara istilah, “syahadat” artinya "menyampaikan kebenaran di depan saksi’. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, kata: syahadah). 
Berdasarkan pengertian ini, kata syahadat memiliki makna yang lebih umum; mencakup semua bentuk persaksian, termasuk persaksian di pengadilan, dan tidak hanya terkait dengan ritual ketika masuk Islaam.

Syahadatain dan Maknanya:

Kata “syahadatain” artinya ‘dua kalimat syahadat’.
Dua kalimat ini merupakan gerbang bagi orang nonmuslim ketika masuk
Islaam.
Lafal syahadatain adalah:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak di sembah selain Allooh,
dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allooh.
  • Makna syahadat “La Ilaha Illallooh
Ketika seseorang mengucapkan syahadat ini, berarti dia mengakui dengan lisan dan hatinya bahwa tidak ada sesembahan yang berhak di sembah dan di jadikan tujuan ibadah kecuali Allooh.
Adapun semua sesembahan selain Allooh adalah sesembahan yang batil dan tidak boleh di jadikan tujuan beribadah.
  • Makna syahadat “Muhammad adalah utusan Allooh
Pengakuan untuk menaati Nabi Shollolloohu ‘Alaihi wa Sallaam dalam semua syari'at yang beliau bawa, baik bentuknya berita, perintah, maupun larangan.
Ketika seseorang mengucapkan syahadat kepada
Rosulullooh Shollolloohu ‘Alaihi wa Sallaam, berarti dia siap untuk melaksanakan konsekuensi berikut:
– Menaati semua perintahnya.
– Menjauhi semua larangannya.
– Membenarkan semua berita darinya.
– Tidak beribadah kecuali yang sesuai dengan petunjuk beliau Shollolloohu ‘Alaihi wa Sallaam.

Fungsi Syahadat dalam Islaam

Syahadat merupakan gerbang pertama yang memasukkan seseorang ke dalam Islaam, karena dalam syahadat terkandung pengakuan terhadap ke-Esa-an Allooh dalam Rububiyah dan Uluhiyah-Nya.
Inilah inti dakwah para Rosul.
Allooh berfirman,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ
Tidaklah Kami utus seorang Rosul pun sebelum kamu (Muhammad) kecuali Kami 
wahyukan kepadanya bahwa tidak ada sesembahan yang berhak di sembah kecuali Aku.
Karena itu, sembahlah Aku.(QS. Al-Anbiya’:25)
Imam An-Nawawi mengatakan:
Ahlus sunnah sepakat bahwa seseorang tidak di anggap mu'min kecuali orang yang hatinya meyakini kebenaran
Islaam dengan seyakin-yakinnya, bersih dari segala keraguan, dan mengucapkan dua kalimat syahadat.
Jika salah satunya tidak ada maka dia tidak termasuk mu'min, kecuali jika dia tidak mampu mengucapkan syahadatain karena cacat lisan atau dalam kondisi di ambang sekarat.
Dalam ke ada'an demikian, tidak memungkinkan baginya untuk mengucapkan syahadat, sehingga dia tetap di katakan sebagai seorang mu'min.
(
Syarh Muslim li An-Nawawi, 1:149)
Sementara, sebagian Ulama' bependapat bahwa dengan semata-mata membenarkan dengan hati, ke imanan seseorang antara dirinya dengan Allooh sudah cukup di anggap sah.
Adapun ikrar syahadat hanyalah syarat untuk mendapatkan status “mu'min” ketika di dunia.
Sehingga, dengan melantunkan dua kalimat syahadat ini, seseorang telah di akui sebagai muslim yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana muslim yang lain.
(
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 4:267)
Oleh karena itu, ketika seseorang bersyahadat, dia harus membawa saksi dari kalangan kaum muslimin dan pengucapan syahadat tersebut tidak di sembunyikan, karena hal ini menyangkut status dirinya di hadapan kaum muslimin yang lain.
Walloohu A'lam
___/|\___
¨¨¨˜°♥°˜¨¨¨