Hadits Ke-11
Kedudukan Hadits
Kedudukan hadits ini seperti kedudukan hadits ke enam (lihat hadits ke-6)
Tinggalkan Sesuatu Yang Meragukan
Sesuatu yang meragukan adalah sesuatu yang membuat tidak tenang dan memunculkan rasa khawatir, jikalau ternyata hal itu tidak boleh dilakukan. Jika kita menghadapi kondisi demikian maka tinggalkanlah yang meragukan tersebut dan lakukan sesuatu yang meyakinkan atau yang membuat tenang. Adalah termasuk perbuatan tercela jika ada keraguan akan tetapi tetap dikerjakan.
___/|\___
¨¨¨˜°♥°˜¨¨¨
Walloohu A’lam.