Hadits Ke-33
“Jika semua orang di biarkan menuduh semaunya, niscaya akan ada banyak orang yang menuduh harta suatu kaum dan darahnya.
Oleh karenanya, haruslah seseorang yang menuduh itu menunjukkan bukti-buktinya dan yang menolak wajib untuk bersumpah.
(Hadits hasan di riwayatkan oleh Al-Baihaqi dan yang lainnya, sebagiannya terdapat dalam kitab Shohih)
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting karena merupakan dasar dalam bab hukum dan perselisihan.
Bukti
Bukti adalah segala sesuatu yang menunjukkan kepada yang benar. Dengan demikian bukti itu sangat banyak macamnya dan berbeda-beda sesuai dengan perbeda'an waqtu dan tempat.
Bukti dibutuhkan pada setiap pengakuan. Maka pengakuan tanpa bukti tidak di hiraukan. Namun ada kalanya meski penuduh tidak membawa bukti di butuhkan sumpah dari yang dituduh jika dia mengingkarinya.
Keputusan Hakim
Hakim tidak boleh memutuskan berdasarkan yang dia ketahui, tetapi harus berdasarkan bukti-bukti. Mana yang lebih kuat buktinya itulah ysng dia menangkan meskipun dia tahu bahwa yang buktinya lebih kuat telah berbuat curang.
Maka dalam perselisihan, keputusan hakim tidak mesti benar. Oleh karena itu tidak boleh bagi seorang mengambil hak orang lain dengan alasan karena hakim memenangkannya.
Dia menjadikan keputusan hakim sebagai kebenaran, padahal dia tahu bahwa dirinyalah yang bersalah.
___/|\___
¨¨¨˜°♥°˜¨¨¨
Walloohu A’lam.