Hadits Ke-22
Masuk Surga
Apabila sebuah amalan dikatakan bahwa pelakunya masuk surga maka maksudnya:
1.
Amalan tersebut merupakan sebab masuknya dia ke surga
setelah memenuhi seluruh syarat dan ternafikanya seluruh mawani’ (penghalang).
2.
Melakukan amal tersebut dengan dilandasi tauhid.
Masuk
surga ada dua makna, yaitu:
·
Langsung masuk surga tanpa masuk neraka sama sekali.
·
Masuk surga setelah sebelumnya masuk neraka.
Tidak
masuk surga ada dua makna, yaitu:
·
Tidak masuk surga sama sekali.
·
Tidak langsung masuk surga.
Menghalalkan
Yang Halal Dan Mengharamkan Yang HaramMenghalalkan yang halal maknanya adalah, meyakini halalnya semua yang dihalalkan Alloh. Termasuk yang dihalalkan Alloh semua yang diwajibkan, yang disunahkan dan yang mubah. Mengharamkan yang haram maknanya adalah, meyakini haramnya semua yang diharamkan Alloh dan meninggalkannya. Dengan demikian barang siapa menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram dengan makna seperti tersebut di atas, dan konsekuen pasti masuk surga.
___/|\___
¨¨¨˜°♥°˜¨¨¨
Walloohu A’lam.