Hadits Ke-32
“Dilarang segala yang bahaya dan menimpakan bahaya.
(Hadits hasan di riwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dengan di sanadkan dan di riwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’ secara mursal, dari Amr bin Yahya, dari bapaknya, dari Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam dengan meniadakan Abu Sa’id.
Hadits ini menguatkan satu dengan yang lainnya)
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting karena berisi kaidah agama di mana dengan kaidah tersebut tercakup hukum-hukum yang sangat banyak.
Tidak Mendatangkan Mudhorot
Sesuatu yang di syariatkan baik dalam ibadah atau muamalah tidak mendatangkan mudhorot bagi pelakunya. Hamba tidak boleh mendatangkan mudhorot dalam bermuamalah sementara dia tidak memperoleh manfa'at. Jika mudharat yang di timbulkan mendatangkan manfa'at bagi dirinya, maka hukumnya tafsil. Yaitu:
1.
Jika mudharat itu sesuatu yang biasa dan manfa'atnya
jelas, maka hukumnya boleh.
2.
Jika mudharat itu sesuatu yang tidak biasa, dan
manfa'atnya tidak jelas maka hukumnya tidak boleh.
___/|\___
¨¨¨˜°♥°˜¨¨¨
Walloohu A’lam.