Hadits Ke-35
“Janganlah kalian saling dengki, jangan saling menipu, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, dan jangan kalian membeli suatu barang yang (akan) di beli orang.
"Jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allooh yang bersaudara.
"Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, tidak layak untuk saling menzhalimi, berbohong kepadanya dan acuh kepadanya.
"Taqwa itu ada di sini (beliau sambil menunjuk dadanya 3 kali).
"Cukuplah seseorang dik atakan jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim.
"Haram bagi seorang muslim dari muslim yang lainnya, darahnya, hartanya, dan harga dirinya.
(HR. Muslim)
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting karena merupakan landasan dalam bermuamalah dengan sesama muslim dan menunaikan hak-hak mereka.
Hasad, Najas, Kebencian dan Boikot
Hasad adalah tidak suka melihat saudaranya mendapat kenikmatan, baik berangan-angan hilangnya nikmat tersebut dari saudaranya atau tidak. Hasad merupakan akhlaq yang sangat tercela.
Hasad di samping wujud protes terhadap takdir, juga su’udzon kepada Allooh tatkala menganggap bahwa nikmat tersebut tidak pantas didapat saudaranya.
Najas adalah bermuamalah dengan melakukan berbagai macam tipu daya. Najas hukumnya haram karena semestinya bermuamalah dengan saudaranya dengan muamalah yang baik.
Kebencian kepada saudaranya ada dua bentuk, yaitu:
1.
Benci karena agama. Kebencian seperti ini boleh bahkan
wajib, yaitu membenci saudaranya karena kejelekan agamanya. Kebencian seperti
ini tidaklah kebencian secara mutlak, dalam arti di samping rasa benci terdapat
juga dalam hatinya rasa cinta karena masih saudaranya.
2.
Benci karena dunia. Kebencian seperti ini haram
hukumnya. Maka jika seseorang mendapatkan dalam dirinya kebencian kepada
saudaranya hendaklah dia melihat kepada kebaikannya agar kebencian tersebut
hilang.
Hajr atau
memboikot saudaranya, ada dua macam yaitu:
1.
Memboikot karena alasan agama. Hukumnya boleh jika
mendatangkan maslahah bagi yang memboikot atau bagi yang diboikot.
2.
Memboikot karena alasan dunia. Hukumnya boleh jika
saudaranya telah menyakitinya dengan batasan waktu maksimal tiga hari. Dan
lebih baik dia memaafkan dan melupakan kesalahan saudaranya dan tidak
memboikotnya.
Haram seseorang merendahkan saudaranya. Yaitu dia berkeyakinan bahwa saudaranya lebih rendah dari dirinya karena keturunannya, daerahnya, pekerjaannya,dan sebab-sebab lain.
Merendahkan saudaranya bertentangan dengan kewajiban untuk memuliakannya. Karena bagaimanapun ke ada'an seorang muslim ada pada dirinya ke Iimanan, ke Tauhidan, dan lain-lain dari keta'atan yang wajib untuk di muliakan.
___/|\___
¨¨¨˜°♥°˜¨¨¨
Walloohu A’lam.